Prohealth.id — Hingga penghujung tahun 2025, Indonesia tetap menjadi satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Di tengah meningkatnya beban penyakit akibat konsumsi rokok serta tingginya angka perokok anak dan remaja, Catatan Akhir Tahun Pengendalian Tembakau 2025 oleh sejumlah aliansi organisasi masyarakat sipil justru mencatat stagnasi dan pelemahan kebijakan di tingkat negara.
Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samidi, menyebut bahwa sepanjang 2025 ruang pengendalian tembakau “seperti membentur dinding kokoh Istana Negara.” Ia berpandangan tidak ada pejabat publik yang secara terbuka bersuara keras mempertahankan hak masyarakat untuk terlindung dari bahaya rokok.
“Tak ada satu pun pejabat publik yang berani menentang industri yang telah menghisap uang rakyat dari candu yang mereka jual. Sebaliknya, pejabat dan lembaga negara justru membentangkan karpet untuk oligarki, terang-terangan dan tanpa rasa malu,” ujar Nina.
Justru, menurut Nina, sejumlah regulasi strategis ditunda, dikompromikan, atau tidak dijalankan secara konsisten. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai arah keberpihakan pemerintah, khususnya di tengah bukti ilmiah dan dukungan publik yang semakin luas.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia pada 2023, ada peningkatan jumlah perokok anak yang mencapai 5,9 juta jiwa, dari sebelumnya 4,1 jut jiwa pada 2019. Anak-anak di kelompok usia 15-19 tahun menjadi kelompok perokok terbesar dengan persentase 56,5 persen.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra. Ia menilai lemahnya tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menjadi indikator minimnya prioritas pengendalian tembakau.
“Sudah hampir dua tahun, Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan aturan teknis PP 28/2024. Keterlambatan ini berdampak langsung pada mandeknya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja,” tegas Manik.
Selain persoalan regulasi, Manik menyoroti dinamika wacana kebijakan di ruang publik dan parlemen sepanjang 2025. Ia mencatat maraknya pernyataan pejabat publik yang dinilai melemahkan kebijakan kesehatan, mulai dari usulan gerbong kereta khusus merokok, penyangkalan dampak kematian akibat rokok, hingga penolakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
“Semakin liarnya usulan-usulan ini menunjukkan adanya pergeseran keberpihakan. Ruang kebijakan yang seharusnya berpihak pada rakyat justru memberi ruang gerak bagi industri,” kata Manik.
Temuan lapangan memperkuat gambaran tersebut. Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, memaparkan bahwa sepanjang 2025 intervensi industri tembakau berlangsung terbuka, terkoordinasi, dan sistematis.
Dalam kurun tiga bulan saja, tercatat 266 peristiwa gangguan industri, dengan hampir 90 persen berupa lobi dan intervensi kebijakan yang melibatkan lebih dari 150 pejabat publik. “Puncak gangguan industri tembakau adalah pembatalan kenaikan tarif CHT 2026,” ujar Lisda.
Menurut Lisda, lobi kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan strategi lain, seperti penyebaran narasi ekonomi tentang kerugian UMKM dan tenaga kerja, promosi rokok elektronik yang tetap masif, serta perluasan eksposur rokok kepada anak dan remaja.
“Keseluruhan pola ini menunjukkan integritas negara dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak, sedang dipertaruhkan,” tambahnya.
Dari perspektif ekonomi, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Astri Waruwu, menilai kebijakan cukai tembakau berulang kali dikompromikan atas nama stabilitas ekonomi. Padahal, data menunjukkan sebaliknya.
“Pada 2019, kerugian ekonomi akibat rokok mencapai Rp599,8 triliun, hampir empat kali lipat dari penerimaan cukai rokok yang hanya Rp163 triliun,” kata Astri. Kerugian tersebut mencakup biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas tenaga kerja.
Astri juga menyoroti dampak konsumsi rokok terhadap bonus demografi. Menurutnya, tingginya prevalensi perokok usia muda berpotensi menggerus kualitas generasi produktif. Ia merujuk data yang menunjukkan hampir enam juta anak dan remaja telah terjebak dalam konsumsi rokok.
“Jika generasi muda sakit dan tidak produktif, maka bonus demografi berisiko berubah menjadi bencana demografi,” ujarnya.
Beban kesehatan pun terus meningkat. Data BPJS Kesehatan menunjukkan penyakit katastropik, seperti jantung koroner yang berkaitan erat dengan rokok, menghabiskan sekitar Rp20 triliun pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya pada 2023. Astri memperkirakan tren ini berlanjut pada 2024–2025.
Sementara itu, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, Mouhamad Bigwanto, menilai pemerintah cenderung merespons gangguan industri dengan kebijakan yang reaktif dan kompromistis.
“Alih-alih memperkuat arah pengendalian, kebijakan justru disesuaikan dengan kontroversi yang dibangun industri. Ini membuat kebijakan publik kehilangan konsistensi dan mudah digeser oleh tekanan kepentingan,” jelasnya.
Dari sisi hukum, Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menegaskan bahwa tidak dinaikkannya cukai rokok pada 2025 dan rencana tidak adanya kenaikan pada 2026 berpotensi melanggar Undang-Undang Cukai.
“Undang-undang memandatkan penyesuaian tarif secara berkala. Ketika pemerintah tidak menaikkan cukai dua tahun berturut-turut, itu adalah bentuk pembiaran pelanggaran hukum,” ujar Tulus. Ia juga menyoroti mandeknya implementasi PP 28/2024 sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional melindungi kesehatan dan hak anak.
Menurut sejumlah aliansi masyarakat sipil yang bergerak di isu pengendalian tembakau, Catatan Akhir Tahun Pengendalian Tembakau 2025 memperlihatkan kesenjangan antara bukti ilmiah, rekomendasi kebijakan, dan implementasi negara.
Data, riset, serta pernyataan para pakar menunjukkan bahwa sepanjang 2025, kebijakan pengendalian tembakau berjalan dalam bayang-bayang intervensi industri yang kuat, sementara dampak kesehatan dan ekonomi akibat rokok terus ditanggung masyarakat.
“Jika negara terus melindungi industri rokok, pastinya negara gagal melindungi kesehatan rakyatnya,” ujar Dudung, salah satu peserta yang hadir dalam acara tersebut.
Editor : Fidelis Satriastanti

Discussion about this post