Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Kasus Campak Masih Mengintai, KPAI Desak Kemenkes Percepat Imunisasi

Kasus campak pada anak-anak masih tinggi sehingga pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus segera mempercepat imunisasi campak yang terhambat selama pandemi Covid-19 tiga tahun terakhir.

by Irsyan Hasyim
Thursday, 2 February 2023
A A
Kasus Campak Masih Mengintai, KPAI Desak Kemenkes Percepat Imunisasi

Ilustrasi imunisasi anak. (Sumber: Canva/2023)

Jakarta, Prohealth.id – Saat ini terdata ada 55 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 34 Kabupaten/Kota di 12 Provinsi.

Kementerian Kesehatan merilis, jumlah kasus campak 2022 dilaporkan mencapai 3.341 tersebar di 223 kabupaten/kota. Data tersebut meningkat 32 kali lipat dibandingkan 2021.

BacaJuga

Kekerasan terhadap Jurnalis Masif di Era Prabowo

Potret Makan Bergizi ‘Tragis’

Menanggapi kondisi tersebut, Jasra Putra selaku Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan KLB campak ini terjadi, padahal penyakit campak dapat dicegah dengan pemberian Imunisasi Measles dan Rubella (MR) pada anak. Penyakit campak merupakan penyakit yg cepat menular, menginfeksi saluran pernapasan bahkan dapat berakibat fatal sampai radang otak.

Oleh karena itu, KPAI mendorong Kemenkes agar segera melakukan upaya percepatan layanan imunisasi. Selain itu, agar melakukan surveilance epidemiologi untuk menekan kasus campak.

“Mari bersama-sama menggerakkan upaya imunisasi lengkap bagi anak untuk mencegah terjadinya KLB penyakit menular lainnya,” tutur Jasra Putra Wakil Ketua KPAI di Kantor KPAI pada, Selasa (30/01/2023).

Dia melanjutkan, upaya ini melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK Tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta melibatkan semua stakeholder.

Selain itu, pemerintah daerah dalam hal ini dinas kesehatan agar segera menemukan kasus suspect campak dan dilaporkan sehingga segera mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lanjut.

Lebih lanjut dia menegaskan wajib bagi para orang tua memenuhi hak kesehatan anak dengan imunisasi campak dan segera membawa anak ke fasilitas layanan kesehatan. Tujuannya, untuk melengkapi imunisasi-imunisasi yangg tertinggal atau imunisasi kejar agar tidak terjadi KLB penyakit-penyakit lain.

“Karena imunisasi sangat penting dalam memberi perlindungan (kekebalan spesifik) dari bahaya penyakit-penyakit menular,” lanjut Jasra.

Asal tahu saja, KPAI telah melakukan pengawasan layanan kesehatan dasar anak pada masa Covid-19 di beberapa daerah pada 2022. Temuan cakupan imunisasi dasar lengkap pada anak di beberapa daerah masih rendah disebabkan pada masa pandemi Covid-19 pelayanan imunisasi pada anak sempat terhenti.

Untuk itu, KPAI mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkes RI dan kementerian/lembaga terkait agar segera melakukan percepatan layanan kesehatan dasar pada anak.

“Khususnya layanan imunisasi, mengingat banyak sekali penyakit menular yg dapat dicegah dengan imunisasi,” tutup Jasra.

 

 

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: anak sakitanak-anakcampak rubellaimunisasi anakimunisasi kejarkementerian kesehatan

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.