JOGJA -Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) akan berlaku sepenuhnya pada 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.
“Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat melalui LPMK dan koordinator Kampung Panca Tertib” kata Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Kota Jogja, Sofyan Hadi, Senin (22/5/2017).
Baca selengkapnya di Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi Yang Melanggar.
Sumber: Solopos.com
Penulis: Ujang Hasanuddin dan Bhekti
Discussion about this post