MEDAN, KOMPAS.com – Tiga tahun sudah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan diberlakukan.
Semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR).
Namun, realitanya masih jauh panggang dari api.
Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, Oka Syahputra Harianda, mengatakan, merokok telah menjadi kebiasaan hampir di semua kelompok masyarakat Indonesia.
Secara kasat mata, makin banyak anak dan remaja yang bebas merokok. Rokok juga makin mudah didapatkan dan harganya murah. Begitu pula di Medan.
Kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Medan pun tak jelas juntrungannya. Padahal, menurut Oka, pada tahun 2017, Perda KTR Kota Medan sudah masuk tahap penegakan.
Selengkapnya, baca: Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Antara Ada dan Tiada (2)
Sumber: Kompas.com
Penulis: Mei Leandha
Discussion about this post