Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Keberatan pada Prabowo atas Perjanjian Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat

by Admin
Wednesday, 25 February 2026
A A
Kesepakatan Tarif Indonesia-Amerika Serikat: Pola Baru Eksploitasi Negara Berkembang

Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang isinya menyatakan keberatannya terhadap Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia (ART). Surat ini dikirim pada Senin, 23 Februari 2026.

CELIOS menganggap perjanjian itu jauh lebih dari sekadar kesepakatan perdagangan standar. Ketentuan-ketentuannya memengaruhi perdagangan, impor energi, tata kelola mineral, regulasi digital, perlindungan data, perpajakan, kebijakan industri, dan sikap kebijakan luar negeri Indonesia.

BacaJuga

LPEM FEB UI: Perjanjian Perdagangan dengan Amerika Serikat Beri Beban Lebih Berat ke Indonesia

AMSI: Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional Harus Imbang

Bhima Yudhistira Adhinegara, Director of Public Policy CELIOS, mengatakan beberapa klausul berisiko memperluas defisit perdagangan minyak dan gas, melemahkan industri domestik dan kebijakan TKDN, melemahkan aturan hilirisasi dan divestasi mineral.

“Selain itu, ART membatasi kewenangan perpajakan digital, memungkinkan transfer data lintas batas tanpa perlindungan yang memadai, dan membatasi otonomi strategis Indonesia dalam kerja sama internasional,” kata dia.

Ia mengatakan, dari perspektif hukum, perjanjian itu menyentuh kedaulatan, tata kelola lingkungan, pembentukan norma hukum baru, dan masalah politik-keamanan. Bidang-bidang ini, menurut hukum Indonesia, memerlukan persetujuan parlemen melalui legislasi.

Mengingat kekhawatiran tersebut, kata Bhima, CELIOS mendesak pemerintah untuk tidak meratifikasi perjanjian dalam bentuk apa pun. Pemerintah harus melakukan peninjauan yang transparan dan akuntabel dengan keterlibatan parlemen penuh dan partisipasi publik yang bermakna.

“Keberatan ini mencerminkan komitmen kami untuk melindungi prinsip-prinsip konstitusional, kedaulatan regulasi, dan kepentingan nasional,” kata Bhima.

Ia mengatakan, persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang
berdampak luas dan strategis itu merupakan tindakan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional yang mengaturnya.

Pasal 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara tegas mengatur bahwa dalam membuat perjanjian internasional, pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan serta saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan hukum nasional yang berlaku.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.