Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

KEKERASAN ANAK: KPAI Desak Pelaku Perundungan Jangan Dirundung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat dan media untuk berhenti mengumbar identitas pelaku perundungan di Cilacap.

by Irsyan Hasyim
Monday, 2 October 2023
A A
KEKERASAN ANAK: KPAI Desak Pelaku Perundungan Jangan Dirundung

Perundungan di sekolah. (Sumber: Canva/2023)

Jakarta, Prohealth.id – Dalam sepekan terakhir pemberitaan terkait kasus perundungan atau bullying di Cilacap, Jawa Tengah cukup masif.

Menanggapi hal tersebut, Susanto, Ketua KPAI Periode 2017 – 2023 menyatakan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian netizen yang geram tindakan pelaku.

BacaJuga

Kehebatan Terselubung Sijaka

YGSI: Showcase Desak Orang Muda Bebas Kekerasan

“Memang, apapun alasannya bullying tak dibenarkan dan harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Prohealth.id, Senin (2/10/2023).

Meski demikian, masyarakat harus bisa membedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku bullying tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak ada regulasi khusus yang mengatur. Ia mengingatkan dalam hal ini UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga semua proses dan layanan tetap mengacu pada UU tersebut.

Pada sisi lain, publisitas foto pelaku sangat mudah juga ditemukan, terutama jejak digitalnya. Padahal, undang-undang telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh mengumbar identitas pelaku, korban, maupun saksi.

“Kami berharap semua pihak tetap menahan diri, menjaga etika perlindungan terhadap anak dan tidak mengumbar identitas pelaku maupun korban. Karena hal tersebut termasuk tindakan pidana,” ungkap Susanto yang saat ini merupakan dosen tetap Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Tags: bullyingcyberbullyingKomisi Perlindungan Anak IndonesiaKPAI
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.