Bernada tegas, sejumlah organisasi masyarakat yang menamakan dirinya Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam kekerasan yang terjadi pada 7 September 2023 lalu di Pulau Rempang. Solidaritas Nasional yang terdiri dari; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Riau, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Trend Asia.
Dikutip dari pernyataan resmi Solidaritas Nasional untuk Rempang, pasalnya tragedy Rempang pada 7 September 2023 lalu muncul akibat aktivitas pematokan tanah sebagai bagian dari memuluskan proyek Rempang Eco-city. Proyek ini akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG). Adapun pada tanggal 7 September 2023, kekerasan yang dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Warga Pulau Rempang terjadi di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tragedi ini memantik kemarahan publik ditandai dengan munculnya berbagai kecaman dari begitu banyak kelompok masyarakat.
Solidaritas Nasional untuk Rempang pun melakukan investigasi untuk mengetahui secara riil peristiwa yang terjadi di lapangan. Adapun pada 11-13 September 2023 lalu, pengumpulan data telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah temuan awal serta analisis dalam dimensi kekerasan dan dugaan adanya pelanggaran HAM.
“Kami melakukan observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak secara langsung di Pulau Rempang. Dalam prosesnya, kami mengalami kendala dalam mencari data terkhusus sumber utama, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam di waktu kami melakukan kunjungan. Beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya,” ungkap tim Solidaritas untuk Rempang.
Hal ini tak terlepas dari trauma yang lahir pasca peristiwa tanggal 7 September 2023 tersebut. Pasca ramainya publik mengecam kekerasan aparat Polri dalam beberapa kesempatan melakukan klarifikasi. Misalnya, menyatakan bahwa tidak ada korban pada peristiwa Rempang dan penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur sehingga tak perlu ada yang dievaluasi. Padahal, berdasarkan temuan lapangan, apa yang diungkapkan tersebut jelas keliru dan berbanding terbalik sehingga menyesatkan publik. Ditandai dengan munculnya sejumlah korban di lapangan.
“Selain itu, kami menilai penggunaan gas air mata pun tidak dilakukan secara terukur. Salah satunya dibuktikan dengan ditembakannya gas air mata ke lokasi yang tidak jauh dari gerbang sekolah, yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang.”
Lebih lanjut, laporan ini juga mengungkap fakta bahwa pengerahan aparat untuk mengawal pematokan tanah dilakukan secara berlebihan karena skalanya sangat besar.
Berdasarkan keterangan warga Rempang, diperkirakan setidaknya terdapat 60 kendaraan yang dikerahkan menuju lokasi di tanggal 7 September 2023 disertai dengan setidaknya 1010 lebih personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Jumlah ini bahkan dipertegas oleh rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polresta Barelang.
Fakta lain yang tim Solidaritas Nasional untuk Rempang temukan menunjukkan kehadiran aparat berimplikasi pada munculnya ketakutan di tengah masyarakat. Dari hasil pemantauan, setidaknya terdapat 5 posko penjagaan di Pulau Rempang, baik di Jalan Trans Barelang hingga daerah Sembulang.
“Kami mengidentifikasi bahwa sekitar 20 – 30 aparat gabungan ada di masing-masing posko. Ketakutan masyarakat semakin bertambah karena aparat rutin berpatroli di Pulau Rempang tanpa alasan yang jelas.”
Belum lagi, warga di 16 kampung diusir secara perlahan atas nama relokasi. Warga diminta untuk mendaftarkan dirinya serta membawa bukti-bukti kepemilikan tanahnya dari tanggal 11-20 September 2023 di dua tempat yakni Kantor Kecamatan Galang di Sembulang dan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI)-kini berganti menjadi Kantor Koramil. Kantor Kecamatan Galang sebagai tempat pendaftaran relokasi pun juga difungsikan sebagai posko keamanan – sejumlah aparat yang berasal dari Satuan Brimob, dipersenjatai secara lengkap dengan laras panjang beserta dengan motor.
“Hal ini jelas berlebihan, mengingat situasi sudah diklaim aman,” tulis tim Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Tim ini menilai, penempatan aparat gabungan di fasilitas sipil seperti halnya kantor kecamatan sangat problematik, mengingat kecamatan melingkupi berbagai urusan.
Tak hanya itu, peristiwa tanggal 7 September 2023 lalu pun diakui telah merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat Rempang. Mata pencaharian masyarakat yang didominasi oleh nelayan pun harus terhenti. Warga memberikan berbagai kesaksian bahwa fokus utama mereka ialah mempertahankan kampung dari pematokan. Selain itu, aktivitas melaut jika pun dilakukan tidak akan efektif karena memikirkan nasib keluarga di rumah yang dikhawatirkan akan diamankan petugas.
Temuan penting lainnya untuk diketahui publik yakni tata kelola pemerintahan di Batam yang carut marut ditandai oleh peran ganda seorang Walikota yang juga mengepalai BP Batam.
“Berdasarkan sejumlah temuan yang ada, kami mencoba melakukan identifikasi fenomena dalam berbagai poin analisis. Rangkaian kekerasan yang terjadi di Rempang merupakan bagian dari kekerasan yang berbasis pada kepentingan modal/kapital (Capital Violence). Sikap pemerintah yang menganut watak developmentalis dan pembangunanisme pada akhirnya sangat berbahaya dan meminggirkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Situasi ini semakin parah diiringi dengan pendekatan keamanan yang mana melibatkan aparat keamanan. Tak jarang keterlibatan aparat untuk untuk mengakselerasi kepentingan bisnis dan investasi telah menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM. Selain itu, ketakutan yang terbangun di tengah-tengah masyarakat akibat kehadiran aparat adalah teror psikologis oleh Negara kepada masyarakat.
“Begitupun keterlibatan militer, kami menganggap bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur sehingga harus dinyatakan sebagai operasi militer illegal. Dilihat dari dimensi pelanggaran HAM dalam kasus Rempang, kami mengidentifikasi bahwa telah terjadi brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan sehingga mengakibatkan tindakan kekerasan. Penggunaan kekuatan berlebihan salah satunya tercermin dalam penembakan gas air mata di dekat fasilitas sipil seperti halnya sekolah,” tulisnya lagi.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mencatat bahwa pelanggaran hak atas partisipasi dan akses terhadap informasi yang sangat nyata. Masyarakat tidak dimintai persetujuannya sebelum proyek Eco-city ini berjalan dan mengorbankan tanah warga Rempang.
Penangkapan dan intimidasi
Solidaritas Nasional untuk Rempang menegaskan, kasus kekerasan 7 September 2023 pun melahirkan penangkapan sewenang-wenang terhadap 8 masyarakat. Penangkapan terhadap massa aksi yang berpendapat kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Begitupun hak anak dan perempuan yang juga terlanggar dalam kasus kekerasan di Rempang.”
Penembakan gas air mata di dekat sekolah SDN 24 dan SMPN 22 Galang, mengakibatkan kepanikan ketakutan, hingga luka fisik pada anak-anak yang sedang melakukan pembelajaran.
“Padahal, berdasarkan kronologi yang telah kami kumpulkan, pihak sekolah sudah menghimbau dan memperingatkan agar polisi tidak menembakkan gas air mata tersebut ke arah sekolah. Berbagai kejadian yang ada pada akhirnya menciptakan terenggutnya hak atas rasa aman,” tutur tim ini.
Dalam aspek bisnis dan HAM, proyek eco-city di Rempang ini yang ditetapkan sebagai PSN berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Idealnya, perusahaan harus memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut.
Solidaritas Nasional menilai, negara gagal melaksanakan kewajiban melindungi (to protect) dari tindakan pihak ketiga. Negara lewat aparat gabungan justru menjadi perpanjangan tangan perusahaan dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Untuk itu, tim Solidaitas Nasional mengimbau masyarakat bahwa kejadian kekerasan di Rempang harus dianggap sebagai permasalahan serius, sebab telah berdampak pada banyak aspek.
“Bibit-bibit memburuk dan berlanjutnya konflik telah terlihat paling tidak dari dua ciri yakni sentimen kesukuan yang terbangun dan dendam akibat kekerasan. Jika terus dibiarkan, bibit konflik berkepanjangan ini akan terus meluas dan membesar.”
Pemerintah pun harus segera mengambil solusi untuk mencegah jatuhnya korban lanjutan. Atas dasar berbagai temuan dan analisis di atas, Solidaritas Nasional untuk Rempang menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan di Rempang tanggal 7 September 2023 harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain proses-proses dialogis yang harus dibangun oleh pemerintah, respon cepat dan tanggap harus segera dilakukan guna mencegah keberulangan peristiwa kekerasan. Anjuran ini juga termasuk mengkaji ulang PSN dalam hal implementasinya selama ini, kemudian merombak kebijakan pendekatan dengan meninggalkan model pengerahan aparat kekerasan negara.
“Hal yang tak kalah penting, pemulihan bagi para korban dan umumnya pada situasi yang belakangan terjadi. Harus dipastikan bahwa seluruh korban mendapatkan pemulihan yang layak dan efektif baik secara fisik maupun psikologis,” ungkapnya.
Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa penggusuran hingga aksi kekerasan terhadap penolakan dari warga Rempang merupakan cermin kekerasan akibat pembangunan. Menurut PSHK melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, penolakan masyarakat setempat terhadap pembangunan eco-city bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, tidak ada sosialisasi yang memadai perihal rencana dan kompensasi yang diberikan, tindakan penggusuran oleh pemerintah dilakukan dengan kekerasan dan penembakan gas air mata. Oleh karenanya, konflik yang terjadi dalam sepekan terakhir ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat Pulau Rempang atas upaya perampasan hak kepemilikan pribadi sekaligus hak asal usul mereka yang tidak dapat dinilai dengan nominal uang. Artinya, pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang saat ini menggambarkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap hak-hak fundamental rakyat.
Kejadian yang ada di Rempang sebenarnya bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. PSHK mencatat, hal serupa juga pernah terjadi dengan PSN Bendungan Bener di Wadas yang tetap berjalan, meskipun tidak memiliki perizinan dan AMDAL serta mendapat penolakan dari masyarakat. Nyatanya, konflik yang ditimbulkan oleh pembangunan PSN tidak sesederhana tentang pembebasan lahan seperti yang selalu ditekankan oleh pemerintah.
“Aspek sosial dan budaya masyarakat terdampak, serta permasalahan lingkungan akibat pembangunan PSN, luput dari ruang evaluasi pemerintah. Pembangunan PSN yang seharusnya ditujukan untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan untuk menggelar karpet merah bagi para investor. Apabila tetap dipertahankan, praktik demikian akan menjadi preseden dan warisan yang buruk untuk mengakhiri periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tulis PSHK.
Intervensi DPR
Dalam suasana ketegangan tersebut, PSHK mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera bertindak menjalankan peran konstitusional sebagai penyeimbang kekuasaan Presiden, sebagaimana dilekatkan dalam Pasal 20A UUD 1945.
“DPR harus menggunakan kewenangan pengawasan untuk memanggil Presiden dan para Menteri terkait untuk meminta pertanggungjawaban atas konflik yang terjadi di Pulau Rempang, serta mendorong agar upaya penggusuran tidak dilanjutkan,” tulisnya.
Selain itu DPR harus berpihak pada masyarakat, yaitu melindungi hak eksistensi masyarakat yang sudah berada di wilayah tersebut sejak ratusan tahun lalu. Segala upaya yang dilakukan oleh negara adalah untuk memastikan pelindungan HAM masyarakat, bukan justru mencabutnya. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga mendesak beberapa hal untuk penuntasan kasus HAM terhadap warga Pulau Rempang.
Pertama, para anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan di mana lokasi konflik terjadi, dengan tambahan dukungan dari fraksi dan anggota DPR lainnya, untuk menginisiasi pengajuan hak interpelasi kepada Presiden guna meminta pertanggungjawaban atas segala kebijakan penggusuran lahan di Pulau Rempang.
Kedua, DPR melalui rapat paripurna perlu menyepakati usulan hak interpelasi dan segera memanggil Presiden untuk menciptakan solusi jangka pendek dalam upaya melindungi hak masyarakat Pulau Rempang.
Ketiga, DPR secara kelembagaan harus melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tindakan represif aparat penegak hukum tidak terjadi kembali, dan upaya penggusuran dihentikan segera.
Keempat, pemerintah harus mengkaji ulang penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam pembahasan dan pengambilan keputusannya.
Marjinalisasi Suara Masyarakat Adat
Dari sisi sosial kultural, masyarakat yang menolak pembangunan eco-city di Rempang adalah warga lokal dan juga kelompok masyarakat adat. Adapun Suku Bangsa Melayu telah hidup secara turun temurun di 16 Kampung Tua di Pulau Rempang Batam dan kini terancam karena PSN.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan dalam dokumen pernyataan sikap atas kekerasan di Pulau Rempang, bahwa kejadian ini menambah daftar hitam dalam masa pemerintahan Joko Widodo berkaitan dengan kasus agrarian.
Komnas HAM melaporkan bahwa sepanjang 8 bulan terakhir tahun 2023, telah terjadi 692 konflik agrarian. AMAN sendiri mencatat bahwa telah terjadi 301 kasus terkait perampasan wilayah adat selama 2019 – 2023. Berbagai kasus yang terjadi memperlihatkan bahwa pemerintah telah bersikap main kuasa, arogan, dan tidak tahu malu karena melanggar prinsip-prinsip dasar negara serta tidak memenuhi tujuan Indonesia merdeka.
“Pemerintah saat ini lupa bahwa pemerintahan negara Indonesia merdeka berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan seterusnya, sebagai idea yang dicita citakan. Artinya, keseluruhan tindakan pemerintahan seharusnya mengacu pada tujuan bernegara tersebut. Itulah pula yang menjadi alasan mengapa negara merdeka seharusnya berbeda dengan penjajah,” tegas perwakilan masyarakat adat dalam dokumen pernyataan sikap tersebut.
Jika ditelusuri kenyataan ini tidak dapat terlepas dari adanya keputusan-keputusan pejabat publik pemerintahan yang tidak diketahui apalagi disetujui Masyarakat Adat di Pulau Rempang. Melalui Keppres Nomor 28 Tahun 1992, Pemerintah Orde Baru memperluas HPL yang telah diberikan kepada BP Batam hingga ke seluruh daratan Pulau Rempang dan Pulau Galang. Walikota Batam melanjutkan hal itu dengan menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada camat se-Kota Batam yang memperkecil kemungkinan bagi masyarakat untuk mendapatkan status hak atas tanahnya. Lebih sulit lagi karena pada tahun 2023 pemerintah mengalokasikan Pulau Rempang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional dengan nama Rempang Eco City dengan Permenko No 7 Tahun 2023.
“Lalu ketika kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Pulau Rempang mendapatkan sorotan dan kritikan, publik malah seolah digiring untuk memahami aksi-aksi kekerasan itu sebagai upaya penertiban dan pengosongan lahan serta menuding Masyarakat Adat yang menolak sebagai pihak yang bersalah karena mereka tidak punya sertifikat. Anggapan-anggapan yang dikembangkan ini harus diakui merupakan bentuk dari hilangnya empati dan kebijaksanaan.”
Peristiwa perampasan wilayah adat dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat di Pulau Rempang sebagaimana umumnya juga terjadi di berbagai tempat di Indonesia akhir-akhir ini merepresentasikan kegagalan negara untuk melaksanakan konstitusi, khususnya untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya, terutama dalam hal ini ha katas wilayah adat sebagai ruang hidup.
Tidak hanya itu, peristiwa ini juga menggambarkan kegagalan negara untuk mengimplementasikan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana Pemerintah Indonesia telah setujui, serta sejumlah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, antara lain: Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; Konvensi ILO 111, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
AMAN dan organisasi masyarakat adat lainnya mengecam kejadian pelanggaran HAM di Pulau Rempang. Selain itu, aliansi ini juga menyatakan sikapnya dengan tegas. Pertama, adalah mengecam, menolak, dan mendesak pemerintah dan investor untuk menghentikan tindakan perampasan wilayah adat dan segala tindak kekerasan kepada warga dan Masyarakat Adat di Pulau Rempang Batam.
Kedua, AMAN juga mendesak Pemerintah khususnya BP Batam mencegah eskalasai konflik yang akan berdampak pada peningkatan korban lebih lanjut dengan tidak mengejar target relokasi 28 September 2023.
Ketiga, mendesak Pemerintah RI, BP Batam, PT MEG dan setiap Investor baik dalam maupun luar negeri untuk menghormati serta mengakui hak-hak dasar Masyarakat Adat Pulau Rempang Batam.
Keempat, mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk bertanggung jawab melakukan langkah konkret guna memulihkan Masyarakat Adat di Pulau Rempang yang telah menjadi korban dari peristiwa ini.
Kelima, mendesak Kepolisian untuk segera melepaskan seluruh warga yang ditangkap dan menghentikan penyidikan karena warga tersebut sedang melakukan tindakan konstitusional untuk membela hak-hak mereka yang dirampas oleh penguasa.
Keenam, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang agar Masyarakat Adat tidak selalu menjadi korban dari kebijakan dan pembangunan, tetapi sebaliknya dihormati dan dilindungi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan hak asasi manusia.
Ketujuh, mendesak Pemerintah untuk membentuk tim independen yang bertugas untuk mencari fakta dan selanjutnya mengaudit kebijakan terkait penguasaan negara dan investasi yang berdampak pada perampasan wilayah adat Masyarakat Adat di Pulau Rempang.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post