Jakarta, Prohealth.id – Linimasa sedang ramai atas kasus kekerasan seksual yang dialami seorang keluarga pasien saat berjaga di rumah sakit. Korban pemerkosaan speak-up melalui media sosial.
Tersangka pelaku pemerkosaan adalah seorang dokter anestesi yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP. Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Barat menangkap PAP pada 23 Maret lalu.
Priguna resmi menjadi tersangka oleh Polda Jabar sejak Rabu (9/4/2025). Sebelum tertangkap, tersangka PAP sempat mencoba bunuh diri. Mengutip KBR Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawat situasi berkembang saat ini ada penambahan korban.
“Ada dua korban (baru), menghubungi polisi) melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan pasien,” kata Surawan.
Kasus ini pun menjadi sorotan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan kepada RSHS segera menghentikan kegiatan PPDS anestesiologi dan terapi intensif Fakultas Universitas Padjajaran di RSHS selama satu bulan.
“Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi,” ujar Budi secara tertulis, Jumat (11/4/2025).
Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk melakukan upaya perbaikan. Sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Kemenkes telah merespon kejadian ini. Kemenkes akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes melakukan bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
“Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post