Jakarta, Prohealth.id – Kasus teror terhadap Hussein Abri Dongoran, jurnalis Tempo sekaligus pengisi siniar Bocor Alus Politik, kembali terjadi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) Irsyan Hasyim menyatakan, Husein Abri memperoleh teror perusakan mobil miliknya di Jalan Gotong Royong Beji, Depok, Jawa Barat, pada Selasa pukul 12:05 WIB, 3 September 2024.
Kejadian bermula ketika Husein memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji, Depok. Mobil Husein Abri parkir tidak jauh dari pos pelayanan sim keliling tersebut. Usai memperpanjang SIM, Hussein makan siang dan kembali ke parkiran. Namun, ia menemukan mobilnya dalam keadaan kaca penumpang sebelah kanan telah pecah. Husein menanyakan kejadian tersebut kepada juru parkir area. Namun, tak ada jawaban berarti. Juru parkir mengaku tidak mengetahui kapan kejadian itu terjadi meskipun tetap meninggalkan area parkir.
Sebelumnya, kejadian serupa menimpa Hussein pada Senin, 5 Agustus 2024. Hussein memperoleh serangan ketika sedang berkendara menuju jalan layang Antasari, Jakarta Selatan. Kaca bagian belakang mobilnya pecah. Meski demikian, ia tidak melihat ada satupun kendaraan di belakang mobilnya. Saat itu juga ia hanya melihat ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah Senayan.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Husein didampingi tim legal Kelompok Tempo Media, melaporkan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Bocor Alus Politik adalah podcast Tempo di YouTube yang tayang tiap Sabtu pukul 11 siang. Siniar tersebut merupakan pengantar artikel liputan di majalah Tempo yang terbit setiap Ahad pagi.
Seperti namanya, Bocor Alus Politik memberikan sebagian informasi yang akan tayang di majalah Tempo. Husein adalah wartawan politik di desk Nasional yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik di majalah Tempo sebagai cerita sampul.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Sonya Andomo bersama para Pengacara Publik LBH Pers yakni Mustafa dan Ahmad Fathanah Haris menyatakan sikap tegas mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo yang dilakukan secara berulang.
Kedua, meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
Ketiga, mendorong LPSK, Komnas HAM dan lembaga perlindungan hukum lainnya secara pro-aktif untuk melakukan investigasi independen dan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah ikut mengecam tindakan teror terhadap Hussein Abri Dongoran.
Gufroni, Ketua LBHAP PP Muhammadiyah menjelaskan, tindakan teror terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Apalagi teror ini adalah kali ke-2 yang menimpa Jurnalis Hussein. Sebelumnya juga dengan modus yang sama yaitu pelaku memecahkan kaca mobil korban. Ada dugaan kuat kekerasan itu terkait dengan laporan investigasi di Bocor Alus Politik.
Insiden ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik yang kritis dan independen.
Menurut Gufroni Bocor Alus Politik telah berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang faktual kepada publik. Tindakan kekerasan ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum oleh negara. Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam demokrasi itu sendiri.
“Kami menuntut agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap kasus ini, serta membawa pelaku penyerangan ke pengadilan. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang mencoba merusak kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Editor: Gloria Fransisca Katharina
Discussion about this post