Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kemasan Rokok Standar Penting untuk Perlindungan Kesehatan

Bukan gerbong khusus merokok yang dibutuhkan, tapi kemasan rokok standar untuk lindungi masyarakat.

by Admin
Friday, 22 August 2025
A A
Kemasan Rokok Standar Penting untuk Perlindungan Kesehatan

Konferensi pers RUKKI dan ProTC soal kemasan rokok. (Sumber foto: Komnas PT-RUKKI-ProTC/2025)

Jakarta, Prohealth.id – Masyarakat Indonesia sedang menunggu penerapan aturan-aturan teknis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, salah satunya adalah aturan teknis kemasan standar.

Rendahnya pemahaman anggota DPR soal gerbong merokok dan kebijakan pengendalian tembakau semakin memperlihatkan isu kesehatan publik sering kali dipinggirkan dibandingkan kepentingan industri. Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan kemasan rokok standar terbukti mampu mengurangi daya tarik produk tembakau. Sebagai dampaknya berhasil menurunkan angka perokok baru.

BacaJuga

Menguak Motif Industri Rokok Menggugat Standarisasi Kemasan

Anak Muda Rentan Stres, Koping Adaptif Jadi Solusi

Kebijakan standardisasi kemasan rokok ini semestinya segera diberlakukan di Indonesia karena telah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024. Dimana kemasan rokok tidak boleh lagi menampilkan logo, warna, atau desain merek. Kemasan hanya mencantumkan nama merek dalam format standar dengan peringatan kesehatan bergambar yang dominan.

Namun, upaya penerapan kebijakan ini tidak lepas dari hambatan. Industri rokok berulang kali berusaha menunda bahkan melemahkan regulasi yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari pernyataan para narasumber dalam media briefing yang berlangsung hari ini (22 Agustus 2025) di Jakarta, yang diselenggarakan bersama oleh Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) dan Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia (ProTC). Media briefing ini menegaskan bahwa kebijakan kesehatan publik harus bebas dari intervensi industri tembakau yang mengedepankan kepentingan finansial semata.

Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI, menyatakan bahwa kemasan bukan sekadar wadah produk, tetapi alat pemasaran yang efektif untuk menarik konsumen, khususnya anak muda.

“Dengan desain visual yang menarik, rokok dipersepsikan lebih positif dan mendorong keinginan mencoba.”

Contoh Kemasan Polos dan Sesuai Standar. (Sumber: Komnas PT/2025_

Lebih lanjut, Bigwanto menekankan hasil penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa penerapan kemasan standar efektif menurunkan minat anak muda untuk mulai merokok, meningkatkan keterlihatan peringatan kesehatan, serta mengurangi kesalahpahaman tentang bahaya produk tembakau.

“Bukti dari Australia dan Perancis jelas menunjukkan kebijakan ini berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Selain itu, tidak ada kaitannya antara kemasan standar dengan rokok ilegal,” tegasnya.

Nina Samidi, Program Manager Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), mengingatkan adanya upaya sistematis dari industri rokok untuk menunda pengesahan regulasi turunan PP 28/2024. Ia menjelaskan sejak awal penyusunan rancangan Permenkes tentang kemasan standar, industri rokok menggunakan berbagai cara untuk menolak aturan ini. Sebut saja misalnya mendesak atau melobi melalui surat penolakan dan audiensi kepada Presiden dan Menteri Kesehatan. Bahkan hingga mengerahkan demo pekerja dan kampanye di media.

“Ini menunjukkan betapa besar pengaruh industri yang mencoba menghalangi kebijakan kesehatan publik.”

Sebagai informasi, PP No. 28 Tahun 2024 diterbitkan pada bulan Juli 2024. Sebulan kemudian, Kementerian Kesehatan mulai menyusun rancangan Permenkes (RPMK) tentang Kemasan Standar. Namun, sudah setahun berlalu, aturan turunan tersebut belum juga disahkan.

Nina menegaskan, pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan industri, karena yang dipertaruhkan adalah kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Jika negara tetangga, seperti Singapura, bisa tegas mengambil keputusan untuk melindungi warganya, Indonesia juga harus berani menegakkan kebijakan kemasan standar tanpa menunda lagi,” tegas Nina.

Dengan penerapan standardisasi kemasan, Indonesia mengambil langkah penting dalam melindungi kesehatan publik. Selain itu, menurunkan daya tarik rokok, serta mencegah lahirnya generasi baru perokok.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Source: rokok kemasan standar
Tags: kemasan poloskemasan polos rokokProTCRUKKIstandarisasi kemasan rokok
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.