Jakarta, Prohealth.id – Guna mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat dari sisi kesehatan dan kesejahteraan pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kabupaten Kota Sehat (KKS) harus bisa diselesaikan dan sah tahun 2022.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budiono Subambang menjelaskan senada dengan Kementerian Kesehatan, pihaknya yakin pada 2022 ini materi Raperpres KKS bisa resmi.
“Secara prinsip tidak ada perubahan yang paham teknis Kemenkes sehingg aspek anggaran dan pelaksanaan standar, secara konseptual tidak ada perubahan. Secara target waktu sama, kita seirama,” ungkapnya dalam diskusi daring, 31 Maret 2022 lalu.
Optimisme Budiono didukung karena izin prinsip dan izin prakarsa Raperpres KKS sudah lolos kualifikasi. Apalagi, perwujudkan KKS sebelumnya sudah tertuang dalam beleid Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan KKS. Materi awal itulah yang kini tengah diracik menjadi Perpres.
Mundurnya target pengesahan Raperpres KKS ini disinyalir sangat berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang juga memberi perubahan pada susunan indikator serta tata pelaksanaan KKS. Budiono menampik adanya kesulitan dan sinkronisasi lintas instansi dalam meloloskan Raperpres tersebut.
“Tertunda juga karena memang banyak yang dibahas, ada indikasi dan implikasinya juga terkait kondisi ini,” sambung Budiono.
Sementara itu, Direktur Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Anas Ma’ruf mengatakan untuk meningkatkan intensi pemerintah kota dalam mengimplementasikan KKS, Kementerian Kesehatan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan insentif dan anggaran tertentu yang bisa dialokasikan untuk KKS.
“Untuk sementara ini Kemenkeu sudah berikan rambu-rabu juga, dan sosialisasi bisa menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus),” ujarnya.
RUMUSAN KKS MELALUI PENGENDALIAN TEMBAKAU
Sementara itu Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan, pada tahun 2021 Kementerian Kesehatan melalui risetnya menemukan kenaikan prevalensi perokok selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Padahal pengendalian rokok penting dilakukan karena ikut mendorong perbaikan kualitas udara dan mewujudkan kota yang ramah bagi kesehatan keluarga khususnya anak. Oleh karena itu, pengendalian konsumsi tembakau pasti sejalan dengan arah penyelenggaraan dan strategi mewujudkan KKS.
“Melalui KKS ini penting untuk mewujudkan kondisi kabupaten atau kota yang bersih, aman, nyaman, sehat untuk dihuni sekaligus tempat mencari nafkah masyarakatnya,” sambung Tulus.
Selain itu, Tulus juga melihat potensi penerapan Perpres KKS akan menjadi regulasi yang kuat untuk mengintervensi konsumsi produk tembakau. Artinya, kepastian dan kekuatan regulasi inilah yang akan membantu mewujudkan masyarakat sehat.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post