Jakarta, Prohealth.id – Kementerian Kesehatan sedang merumuskan sejumlah strategi dan dibantu kementerian/lembaga terkait menekan kasus tuberkulosis.
Kemenkes mencatat, data kasus TBC menunjukkan sebanyak 301 kasus per 100 ribu penduduk, dan saat ini Indonesia berada di posisi ke-3 kasus TBC terbanyak tingkat global. Hal itu tertuang dalam Global TB Report WHO 2020, menyebut Indonesia merupakan negara dengan beban tuberkulosis (TBC) tertinggi kedua di dunia.
Diprediksikan terdapat 845.000 kasus TBC baru setiap tahunnya dengan angka kematian mencapai 98.000 kasus atau setara dengan 11 kematian per jam. Oleh karenanya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan dengan serangkaian strategi dan aturan setara PP, maka target 65 kasus per 100 ribu penduduk tersebut harus dicapai hingga tahun 2030.
”Mudah-mudahan langkah konkret bisa dihasilkan pada pertemuan TB Summit ini, dan memberikan kontribusi kepada seluruh stake holder terkait untuk menemukan kasus aktif dan pengobatan yang lebih baik kepada pasien-pasien TBC,” katanya dalam diskusi TB Summit di Bali, Kamis (21/10/2021).
Kemenkes juga menargetkan penurunan angka kematian hingga 6 per 100 ribu penduduk. Adapun strategi yang akan dilakukan Kemenkes, tambah Dante, meliputi 3 hal yakni melalukan preventif, deteksi, dan terapi.
Untuk langkah preventif, pemerintah melakukan penangana dengan imunisasi BCG pada anak-anak yang sudah berlangsung puluhan tahun. Cakupan BCG 3 tahun terakhir angkanya semakin menurun, tahun 2018 sebanyak 37 persen, 2019 sebanyak 50 persen, dan tahun 2020 sebanyak 32 persen. Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Kemudian pemberian terapi pencegahan TBC pada kontak erat.
”Jadi mereka yang sudah terkontak dengan pasien TBC di rumahnya bisa diberikan obat TBC sebagai preventif untuk mencegah terjadinya penularan lebih lanjut,” ucap Dante.
Strategi selanjutnya adalah deteksi, mulai dari fasilitas kesehatan, tracing target per desa, kecamatan hingga provinsi dan utilisasi mesin tes cepat molekuler (TCM). Utilisasi mesin TCM yang tersedia di Puskesmas mengalami menurun akibat pandemi Covid-19.
Saat ini ada 1.168 alat TCM yang tersebar di 34 provinsi dan 496 kabupaten/kota. Dante mengatakan akan menambah jumlah mesin tersebut.
Strategi terakhir adalah terapi, baik terapi sensitif TBC maupun TBC yang sudah resisten yang sulit diobati. Dia menyebut, sebagai bagian dari masyarakat, semua orang harus berperan serta dalam program kesehatan masyarakat menekan TBC ini.
“Maka penemuan kasus di luar fasilitas kesehatan menjadi sangat penting dan menjadi ujung tombak dari skrining dan penemuan kasus TBC di masa yang akan datang,” tutur Dante.
PROMOSI KESEHATAN SESUAI ATURAN
Guna mewujudkan Indonesia bebas TBC perlu reformasi kesehatan yang menekankan pentingnya kesinambungan pelaksanaan di level daerah. Selain itu, dukungan komunitas dan masyarakat merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya pemerintah melakukan percepatan eliminasi TBC di Indonesia.
Menurut kajian modelling Stop TB Partnership, USAID, dan Imperial College UK, masa isolasi selama 3 bulan dan upaya pemulihan 10 bulan dapat memundurkan upaya penanggulangan TBC lima hingga delapan tahun ke belakang akibat peningkatan 6,3 juta kasus baru dan 1,4 juta kematian diantara 2020 dan 2025. Survei Stop TB Partnership Indonesia pada Juni 2020 lalu yang digelar bersama Aisyiyah, Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama, Perhimpunan Organisasi Pasien, dan Sub Direktorat Tuberkulosis juga mengindikasikan upaya penanggulangan TBC berbasis masyarakat sempat terhenti ketika pandemi melanda.
Data Kemenkes juga telah menunjukkan cakupan pengobatan TBC secara nasional pada 2020 menurun empat puluh dua persen dari tahun 2019. Apabila tidak mendapatkan perhatian dan komitmen yang serius untuk mengakselerasi eliminasi TBC, target Indonesia untuk eliminasi TBC di 2030 dapat tidak tercapai.
Oleh karena itu, strategi promosi kesehatan merupakan salah satu intervensi utama dalam Strategi Nasional Penanggulangan TBC 2020-2024 yang juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Perpres No. 67/2021).
Pada 19 Agustus 2021, Pemerintah Indonesia meluncurkan Perpres tersebut untuk menjawab tantangan multi-dimensional dalam memutus rantai penularan penyakit TBC yang pada dasarnya dapat dicegah, dideteksi, dan diobati.
Kebijakan ini mendemonstrasikan keseriusan Indonesia mencapai salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 yaitu Eliminasi TBC setelah meratifikasi Political Declaration on the Fight Against Tuberculosis pada Sidang Umum PBB 2018. Salah satu pasal dalam Perpres No.67/2021 adalah promosi kesehatan yang dilakukan melalui kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial dengan jangkauan yang luas.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post