Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

KEMENKES: Perlu Perda KTR Atasi Penyakit Paru

Kebiasaan merokok menjadi salah satu alasan seringnya orang Indonesia mengalami sakit paru.

by Admin
Thursday, 12 June 2025
A A
KEMENKES: Perlu Perda KTR Atasi Penyakit Paru

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers Perda KTR. (Sumber foto: Youtube Komnas Pengendalian Tembakau/2025)

Jakarta, Prohealth.id – Dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan masalah kesehatan utama adalah rusaknya organ vital.

Dalam sambutannya, Budi Gunadi mengingatkan ada sejumlah organ vital dalam tubuh manusia yang paling rentan menyebabkan kematian. Ada; jantung, otak, ginjal, dan paru-paru. Kebiasaan merokok memberikan dampak negatif dan penyakit khususnya pada organ paru dan jantung.

BacaJuga

PERDA KTR: Anggaran Akan Disiapkan Melalui RAPBD

Rokok Jadi ‘Pembunuh’ Polisi yang Paling Banyak

“Jadi kalau mau umur panjang, jagalah organ utama. Jangan sampai rusak, termasuk paru. Caranya, ya jangan merokok,” kata Budi, Kamis (12/6/2025) di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel Jakarta.

Ia mengingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang rokok.

“Ada turunan PP yang harus bikin Perda. Jadi ada 219 Kabupaten/Kota memiliki Perda dan Perkada. Kalau boleh, Perda dan Perkada isinya disetarakan ada yang satu dan lain, karena Perda dan Perkada suka beda,” pesan Budi Gunadi.

Hal itu ia sampaikan secara khusus kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam pembukaan rapat tersebut. Ia menilai, perlu ada keselarasan substansi KTR dalam rumusan Perda dan Perkada di seluruh Indonesia.

Sejauh ini baru ada 168 kabupten/kota yang sudah memiliki Perda. Lalu ada 109 daerah yang baru memiliki Perkada saja, tetepi belum ada Perda KTR.

“Saya ingin minta tolong kepada Menteri Dalam Negeri, untuk 514 kabupaten/kota, dan 38 provinsi ini kalau perlu dalam tiga bulan atau sampai akhir tahun sudah ada Perda dan Perkada,” terang Budi.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Source: Kawasan Tanpa Rokok
Tags: budi gunadi sadikinKomnas Pengendalian TembakauMenteri Dalam Negerimenteri kesehatanPerda KTRTito Karnavian

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.