Jakarta, Prohealth.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keprihatinan atas aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo dalam beberapa hari terakhir. Teror ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Dalam konferensi pers LPSK bersama Komnas HAM yang dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dan Wawan Fahrudin pada Kamis (27/03/2025), menilai rangkaian teror ke kantor dan ancaman daring yang diterima jurnalis Tempo dan keluarganya sebagai ancaman kebebasan pers. Maka itu, LPSK menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.
Melalui siaran pers, LPSK menekankan pentingnya perlindungan bagi pembela HAM, khususnya jurnalis yang telah berkontribusi dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM lewat peningkatan kesadaran publik, kampanye dan peliputan dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi dan korban.
Langkah Perlindungan LPSK
Saat ini LPSK telah menerima permohonan perlindungan dua orang yang terdiri dari satu reporter dan satu petugas keamanan Tempo. LPSK juga melakukan pendalaman dan menerima sejumlah informasi tambahan terkait dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Rabu, (26/03/2025).
Sri Suparyati menjelaskan, LPSK sedang melakukan asessmen terhadap tingkat ancaman serta identifikasi kebutuhan terkait perlindungan kepada para reporter yang sudah disampaikan dalam pertemuan kemarin. Dari asessmen tersebut akan dapat diketahui langkah-langkah perlindungan yang dapat diberikan.
“Ini termasuk perlindungan fisik, hukum, hingga relokasi jika diperlukan. LPSK akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan dukungan psikologis dan perlindungan hukum bagi para jurnalis, terkhusus jurnalis perempuan yang menjadi target teror,” ujar Sri.
Berdasar informasi awal atas penelaahan permohonan perlindungan ke LPSK, selain terdapat teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, juga sebelumnya telah terdapat kekerasan berupa perusakan terhadap mobil, ancaman daring lewat peretasan serangan digital dan doksing atau penyebaran informasi pribadi milik jurnalis Tempo. Teror saat ini juga dialami keluarga berupa pengiriman paket yang tidak diketahui pengirimnya dan ancaman telepon.
Untuk itu, LPSK bersama Komnas HAM telah bertemu dengan Kabareskrim di kantor Bareskrim pada Rabu, (26/03/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret dalam penyelidikan kasus teror terhadap jurnalis serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi mereka yang menghadapi ancaman serius.
Sri Suparyati berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap para pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sinergi Antar-Lembaga dalam Perlindungan Jurnalis
Wakil ketua LPSK Wawan Fachruddin menambahkan, dalam penanganan perlindungan terhadap jurnalis LPSK menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan aparat penegak hukum dalam merespons ancaman terhadap jurnalis.
“LPSK telah melakukan pertemuan dengan Komnas HAM dan Komite Keselamatan Jurnalis guna membahas strategi perlindungan yang lebih komprehensif,” ujar Wawan.
Selain itu, mekanisme respons cepat pembela HAM telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan relokasi akan diterapkan guna menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya.
Ia menambahkan, dalam memberikan perlindungan ke depan diperlukan upaya bersama dalam mencegah kriminalisasi dan pengawasan atas sejumlah ancaman, khususnya jurnalis perempuan, lewat membangun mekanisme perlindungan dari serangan berbasis gender, peretasan dan stigmatisasi.
“Kekerasan berbasis gender online yang dialami perempuan pembela HAM, baik secara personal maupun terkait aktivitasnya sebagai jurnalis, perlu menjadi perhatian serius bersama. Untuk itu diperlukan dukungan yang holistik dalam mengupayakan perlindungannya” ungkap Wawan.
Berdasar catatan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2021-2024 terdapat 21 permohonan dari jurnalis. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.
Posisi jurnalis rentan terhadap sejumlah kekerasan yang mengancam keselamatan mereka seperti pada kasus pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, Pelemparan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Papua, kekerasan pada Jurnalis Tempo di Surabaya, kekerasan jurnalis di Halmahera Selatan dan lain-lain.
Atas sejumlah kekerasan yang dialami oleh jurnalis tersebut, LPSK memberikan layanan perlindungan berupa program perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan pada saat persidangan, pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara hingga fasilitasi restitusi.
Editor: Gloria Fransisca Katharina
Discussion about this post