TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan berencana menekan konsumsi rokok dengan menaikkan harga cukai. Sejak 1 Januari lalu, pemerintah memberlakukan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen dan mengerek harga jual eceran rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Kami melihat ada kemungkinan untuk menaikkan cukai lagi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, kepada Tempo, Rabu, 25 Januari 2017.
Konsultan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Hasbullah Thabrany, mengatakan wajar jika semua lembaga berupaya menekan konsumsi rokok. Sebab, mengisap rokok sama dengan menyedot jatah anggaran negara untuk masa depan. Jika terus dibiarkan, generasi mendatang harus merogoh kantong lebih dalam untuk membiayai pelayanan kesehatan.
“Ancaman yang tangible itu biaya berobat makin mahal, dan yang intangible adalah usia harapan hidup lebih rendah,” katanya.
Selengkapnya baca: Kenaikan Konsumsi Rokok Sedot Anggaran Negara
Sumber: Tempo.co
Penulis: Ghoidah Rahmah
Discussion about this post