Jakarta, Prohealth.id-Debat terakhir Calon Presiden (Capres) digelar pada malam Minggu lalu (4/2/2024), dengan inklusi sebagai salah satu fokusnya. Dalam konteks ini, isu konsesi dan pendataan penyandang disabilitas menjadi perbincangan, karena jawaban dari ketiga kandidat tidak memberikan solusi yang signifikan terhadap kebijakan penyandang disabilitas di Indonesia.
Peneliti Bidang Hukum dari The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania menyatakan Prabowo hanya menekankan prinsip tanpa diskriminasi dan dengan adanya kesempatan bagi penyandang disabilitas, hal tersebut belum cukup mengatasi masalah strategi pendataan yang telah berlangsung lama. “Diperlukan inovasi strategi yang efektif untuk memperbaiki proses pendataan penyandang disabilitas,” kata dia, Selasa (6/2/2024).
Christina juga mengomentari strategi yang diajukan oleh Ganjar dengan menggunakan Konsep KTP Sakti, yang menurutnya menarik tetapi perlu dipertimbangkan dengan cermat. “Apa korelasi KTP Sakti dengan E-KTP, serta potensi dampak positif dan negatifnya. Coba lihat tanggapan masyarakat terhadap kemungkinan masalah setelah kasus E-KTP,” ucapnya.
Terkait jawaban dari Anies, Christina menyatakan bahwa Anies memberikan informasi lebih rinci terkait strategi pendataan penyandang disabilitas. Namun, menurutnya, lebih baik jika Anies juga menangani akar masalah lain dari pendataan penyandang disabilitas, seperti diskriminasi dan stigma yang masih melekat pada mereka. “Memang perlu pemahaman mendalam dan strategi yang tepat dalam menangani masalah ini,” katanya
Christina menegaskan bahwa para Calon Presiden perlu memahami bahwa penyandang disabilitas membutuhkan perlakuan yang sama. Langkah pertama adalah melakukan pendataan yang cermat dan melibatkan mereka dalam proses kebijakan secara signifikan. “Strategi-strategi pendataan penyandang disabilitas dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif terhadap masalah yang telah lama terjadi,” kata dia.
Referensi dari Situs Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia menyediakan informasi tentang kebijakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Selain itu, terdapat Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Penyandang Disabilitas, pembangunan fasilitas ramah disabilitas, dan program pelatihan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Editor: Irsyan Hasyim
Discussion about this post