Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Koalisi Masyarakat Sipil: Adili Pelaku dan Aktor Intelektual Penyerang Andrie di Peradilan Umum

Koalisi sangat menyayangkan respons reaktif TNI yang akan menyelesaikannya melalui jalur peradilan militer.

by Sunu Dyantoro
Thursday, 19 March 2026
A A
TAUD Minta Pembentukan TGPF dan Penyerang Andrie Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 orang Anggota TNI kepada pembela hak asasi manusia Andrie Yunus. Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. “Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2026.

Koalisi ini terdiri dari di antaranya IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, AJI Indonesia, dan LBH Pers.

BacaJuga

TAUD Minta Pembentukan TGPF dan Penyerang Andrie Diadili di Peradilan Umum

DPR Desak LPSK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan Fasilitasi Andrie KontraS

Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.

Usman mengatakan, membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin, kata dia, kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya.

Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. “Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” kata Usman.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum.

Usman menyatakan, mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya.

Selain itu, kata dia, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Apalagi, ujar Usman, melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. “Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025,” kata dia.

Lebih jauh, Koalisi menilai berdasarkan peristiwa kerusuhan agustus dan peristiwa Kekerasan yang di alami Andrie Yunus yang melibatkan anggota BAIS TNI, maka sudah sepatutnya Otoritas Sipil segera mengevaluasi posisi KABAIS dan juga Panglima TNI karena dapat dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga terjadi kedua peristiwa tersebut.

Koalisi juga mendesak agar fakta fakta yang di sampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM. Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada. Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta.

“Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini,” kata Usman.

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ini merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat.

Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi. Ini sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence).

Sebelumnya, Markas Besar menahan empat anggota yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan internal terkait insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026.

“Kami melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” kata Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 18 Mareet 2026.

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI. Keempat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kejadian penganiayaan diketahui berlangsung pada 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di Jalan Talang dan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.

“Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Kami juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri.

Ia menyatakan para pelaku sementara ini dikenakan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara. Sebagai langkah tindak lanjut, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi, meminta keterangan saksi korban, serta mengajukan permohonan Visum et Repertum ke RSCM.

“Terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dengan dititipkan di Pomdam Jaya. Di sana ada tahanan Super Maximum Security, nanti akan kami titipkan di sana,” kata dia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.