Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Komnas HAM Kecam Serangan ke Andrie Yunus KontraS

Anis Hidayah mengatakan serangan yang dialami Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman.

by Admin
Friday, 13 March 2026
A A
Komnas HAM Kecam Serangan ke Andrie Yunus KontraS

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) memberikan atensi terhadap serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Serangan terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Siniar ini bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil Pemeriksaan menyatakan serangan ini mengakibatkan luka bakar sebanyak 24% pada tubuh korban terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

BacaJuga

Andrie Yunus KontraS Disiram Air Keras, Usut Tuntas Pelakunya

Konflik Iran vs Israel dan AS Perburuk Krisis Kesehatan di Timur Tengah

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”

Anis menyatakan aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia. Hal ini, lanjut dia, menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela hak asasi manusia.

Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami. Guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan, Komnas HAM secara serius mendorong pihak Kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan itu jika dibutuhkan. “Kami juga mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis,” kata Anis.

Senada dengan Komnas HAM, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan kemarahan moral atas tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. PGI menilai bahwa serangan, intimidasi, maupun pembungkaman terhadap siapa pun yang membela martabat manusia tidak dapat dibenarkan untuk alasan apa pun.

Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Manuputty, mengatakan kekerasan semacam ini merusak fondasi demokrasi, mengancam ruang kebebasan sipil, dan menebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah menegakkan kewajibannya untuk memastikan setiap warga memiliki hak untuk bersuara dan menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut diteror atau diintimidasi.

Sehubungan dengan itu, PGI mendesak Presiden untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan, cepat, dan akuntabel. Hal ini berlangsung tanpa pengecualian dan tanpa intervensi pihak mana pun.

PGI mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan memastikan langkah-langkah pencegahan yang efektif agar kekerasan serupa tak terulang di masa mendatang. PGI juga meminta pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi para penggiat HAM, termasuk saksi dan keluarga korban.

PGI juga meminta pemulihan menyeluruh terhadap korban agar ia dapat melanjutkan kerja kemanusiaan tanpa ancaman. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama, menolak kekerasan, dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup,” kata Jacklevyn.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.