Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Komnas Perempuan Dukung Penghapusan Sunat Perempuan

Sunat perempuan masih berlangsung pada anak perempuan usia dini dengan justifikasi budaya, tafsir keagamaan, dan alasan kesehatan yang tidak berbasis bukti ilmiah.

by Admin
Wednesday, 11 February 2026
A A
Sunat Perempuan, Fakta Menyedihkan 230 Juta Anak Wanita dan Ibu

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengapresiasi upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah menyusun Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau sunat perempuan hingga tahun 2030. Kegiatan ini melibatkan peran lintas kementerian dan lembaga terkait.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan keberlanjutan komitmen ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 02 Tahun 2025, serta Nomor 03 Tahun 2025. Aturan ini merupakan penguatan kerangka kebijakan pencegahan praktik P2GP dan perlindungan kesehatan perempuan dan anak perempuan.

BacaJuga

Antropolog Kritik Penghentian Pembiayaan Visum Korban Kekerasan Seksual

Surat BEM UGM untuk Badan Dunia UNICEF: Betapa Bodohnya Dia

Kebijakan ini, kata dia, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam berbagai instrumen hukum dan kebijakan global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Khususnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Hak Anak (CRC), serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) target 5.3 untuk mengeliminasi praktik berbahaya, termasuk sunat perempuan. “Namun implementasinya belum sebagaimana diharapkan,” ujar Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya, 10 Feebruari 2026.

Ia mengatakan, kerangka global lain seperti Program Aksi Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) dan Beijing Platform for Action (BPfA) turut memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan gender dalam upaya penghapusan P2GP. UNICEF mencatat lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia hidup sebagai korban P2GP, dan laju penurunannya masih jauh dari target penghapusan pada 2030.

Di Indonesia, kata dia, berbagai survei nasional, seperti Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Kementerian PPPA menunjukkan praktik sunat perempuan masih berlangsung. Ini terutama terjadi pada anak perempuan usia dini, dengan justifikasi budaya, tafsir keagamaan, serta alasan kesehatan yang tidak berbasis bukti ilmiah.

Komisioner Devi Rahayu, Ketua Divisi Pendidikan Komnas Perempuan menjelaskan bahwa hasil pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 2025 di Kota Jambi, Samarinda (Kalimantan Timur), dan Provinsi Riau menunjukkan praktik P2GP masih berlangsung terbuka dan terselubung. Praktik ini ditemukan dan dilakukan oleh dukun atau pelaku nonmedis.

Praktik ini juga mendapat legitimasi sosial dari tokoh agama dan adat tertentu. Selain itu, P2GP berlangsung di tengah lemahnya sosialisasi kebijakan dan pengawasan di tingkat lokal.

“Temuan ini mengungkap kesenjangan serius antara kebijakan nasional dan realitas di lapangan, khususnya di daerah pelosok, seperti kabupaten/kota dan perbatasan,” kata dia.

Daden Sukendar menambahkan, dalam konteks perubahan sosial di tingkat komunitas, peran generasi muda menjadi semakin strategis dalam mendorong transformasi norma dan praktik yang diskriminatif.

Penguatan ruang partisipasi generasi muda, termasuk melalui model edukasi berbasis komunitas dan peer educator, menjadi kunci. Ini untuk memperluas upaya pencegahan P2GP secara berkelanjutan dan menjangkau generasi muda secara lebih efektif.

Oleh karena itu, kata Daden, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menginisiasi model edukasi pentahelix dengan pendekatan teman sebaya atau peer educator.

Model ini bisa dikerjakan melalui program Remaja Pelopor tentang praktik berbahaya terhadap perempuan/anak perempuan. Khususnya dalam penghentian praktik sunat perempuan.

Komnas Perempuan memiliki sikap tegas bahwa praktik P2GP atau sunat perempuan merupakan kekerasan seksual berbasis gender terhadap perempuan. Praktik ini kerap dilakukan atas nama tradisi, budaya, maupun tafsir keagamaan.

Namun secara substansial, P2GP menyasar organ seksual dan fungsi reproduksi perempuan yang dilakukan tanpa persetujuan korban, serta bertujuan mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan berdasarkan norma gender yang diskriminatif.

Oleh karena itu, pendekatan zero tolerance terhadap P2GP merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak atas tubuh, kesehatan, dan martabat perempuan. Sejalan dengan tema global 2026, “Towards 2030: No End to Female Genital Mutilation Without Sustained Commitment and Investment,” Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan menegaskan, percepatan penghapusan P2GP membutuhkan kepemimpinan negara yang kuat.

“Ini juga butuh kolaborasi multipihak lintas sektor, dan keberlanjutan kebijakan serta keberpihakan pada korban dan kelompok rentan,” kata dia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.