Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia atas diterbitkannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Peraturan yang dikenal sebagai PP Tunas ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
Komnas PT dan PGRI memandang kebijakan ini sebagai terobosan bersejarah dan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital. Dua organisasi ini berharap peraturan itu akan menekan paparan iklan dan konten yang mempromosikan produk tembakau, rokok elektronik, serta zat adiktif lainnya.
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menyatakan selama bertahun-tahun, Komnas PT bersama jaringan pengendalian tembakau telah mendokumentasikan masifnya paparan iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Ini menyebar di berbagai platform media sosial yang diakses oleh anak-anak dan remaja Indonesia.
“Algoritma platform digital yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna. Ini membuat anak-anak sangat rentan menjadi sasaran empuk bagi industri tembakau yang terus mencari pasar baru,” kata Tulus dalan keterangan yang Prohealth.id dapatkan Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menyatakan, data menunjukkan Indonesia memiliki tingkat perokok remaja yang mengkhawatirkan. Industri tembakau secara agresif memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon konsumen sejak usia dini melalui konten berselera tinggi, konten kreator berbayar, hingga iklan yang tersamar sebagai hiburan.
Menurut Tulus, dengan berlakunya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, akses anak di bawah 16 tahun akan dibatasi secara signifikan terhadap platform-platform yang menjadi media promosi zat adiktif. Tulus menegaskan kebijakan ini merupakan momentum penting bagi perlindungan anak Indonesia secara menyeluruh.
Menurut dia, PP Tunas ini semakin menguatkan peran dan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Keduanya adalah satu napas: melindungi anak-anak kita dari jeratan industri tembakau yang selama ini leluasa menjangkau mereka lewat layar ponsel. Dengan PP Tunas, ruang digital bukan lagi ladang bebas bagi promosi zat adiktif kepada generasi muda kita.”
PGRI selaku organisasi profesi guru terbesar di Indonesia menyambut gembira kebijakan ini. Di ruang kelas, para guru setiap harinya menyaksikan dampak nyata kecanduan media sosial terhadap konsentrasi belajar, kesehatan mental, hingga perilaku sosial peserta didik. Terlebih, konten berbahaya termasuk promosi rokok elektrik dan vape yang dikemas secara menarik untuk kalangan muda kian mudah dijangkau anak-anak.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qadir, menyuarakan keprihatinan sekaligus harapan besar atas terbitnya regulasi ini. Ia menyatakan setiap hari guru-guru berhadapan langsung dengan anak-anak yang tumbuh di tengah banjir konten digital tanpa filter ini.
Ia menyatakan, guru menyaksikan sendiri bagaimana iklan rokok elektrik dan produk adiktif lainnya menyusup ke dunia anak lewat media sosial. Iklan ini dikemas sedemikian rupa sehingga tampak keren dan kekinian. PP Tunas adalah angin segar bagi dunia pendidikan.
Buat Dudung, ini bukan sekadar aturan pembatasan, tapi pernyataan tegas bahwa masa depan anak-anak lebih berharga daripada keuntungan industri mana pun. “PGRI siap berdiri di garis terdepan untuk menyukseskan kebijakan ini bersama pemerintah, orang tua, dan seluruh masyarakat,” kata Dudung.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan memuat ketentuan tegas pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial. Kedua regulasi, PP 28/2024 dan PP Tunas, menurut dia, menjadi sinergi yang saling melengkapi dan membentuk ekosistem perlindungan berlapis.
Ia menyatakan PP 28/2024 melarang konten iklan tembakau hadir di platform digital, sementara PP Tunas memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak memiliki akun aktif di platform itu. Sehingga celah paparan dipersempit dari dua arah sekaligus.
Komnas PT dan PGRI mendorong Menteri Komunikasi dan Digital, Meutia Hafidz, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, agar memastikan implementasi keduanya berjalan konsisten dan bersinergi. “Termasuk dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan platform digital demi perlindungan anak,” kata Tulus.

Discussion about this post