Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan salah satu wilayah rawan bencana di Indonesia. Pada tahun 1992, pernah terjadi di Flores, Kabupaten Sikka salah satu bentuk bencana nasional yang pernah ada di Indonesia.
Dikutip dari dokumen resmi ‘Rencana Kontigensi Kabupaten Sikka tahun 2011’, sebuah firma konsultan risiko global dari Inggris, Maplecroft, pernah merilis Indeks Risiko Bencana Alam (NDRI), dan meletakkan Indonesia pada kategori ekstrem. Indeks ini diukur dengan menganalisis dampak bencana terhadap manusia, jumlah kematian per-bencana dan per-sejuta populasi, dan frekuensi bencana selama 30 tahun terakhir.
Adapun metodologi telah ditentukan berdasarkan kejadian seperti gempabumi, letusan gunung, tsunami, badai, banjir, kekeringan, longsor, cuaca ekstrim, dan epidemi. Laporan itu menyebut terdapat 15 dari 229 negara yang masuk dalam kategori ekstrim bersama Indonesia, antara lain Bangladesh, Iran, Pakistan, Ethiopia, Sudan, Mozambik, Haiti, Filipina, Kolombia, India dan China.
Belajar dari pengalaman tersebut di atas serta merujuk kepada pendapat para ahli, maka diperlukan adanya upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dan daerah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya ancaman bencana gempa bumi dan tsunami tersebut. Salah satunya adalah melalui penyusunan rencana kontinjensi (Contingency Planning) di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota yang rawan bencana gempa bumi dan tsunami seperti pesisir Pulau Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara dan Maluku.
Dalam dokumen disebutkan, penyusunan rencana kontigensi merupakan salah satu upaya penanganan bencana yang dibuat pada tahapan pra bencana dan dilakukan pada waktu munculnya tanda-tanda (early warning) atau potensi terjadinya suatu bencana. Rencana kontigensi dibuat untuk memastikan apakah pemerintah daerah maupun masyarakat siap dalam menghadapi potensi terjadinya suatu kondisi darurat alias bencana.
Fakta kerentanan Kabupaten Sikka juga tercatat dalam sejarah bencana tsunami yang pernah melanda wilayah Kabupaten Sikka dan sekitarnya. Pada tanggal 19 Agustus 1977 terjadi tsunami dengan tinggi gelombang tsunami 15 meter di pesisir selatan pulau Sumba dengan menelan korban hingga 300 jiwa.
Kemudian terjadi tsunami terjadi di Larantuka pada tanggal 25 Desember 1982 yang menelan korban sekitar 13 orang. Lalu pada tanggal 12 Desember 1992 terjadi gelombang tsunami di Flores, yang menelan korban hingga 3.100 jiwa. Kondisi terakhir pada 14 Desember 2021 sempat terjadi gempa besar yang berpotensi tsunami.

Berdasarkan pantauan Prohealth.id, sepanjang jalan Kota Maumere di pesisir laut utara banyak dipasang rambu-rambu jalur evakuasi saat tsunami melanda. Meski demikian jalur-jalur tersebut belum tersebar di wilayah pesisir lain area pedesaan warga.
Dalam merespon kondisi tanggap bencana dan kelompok disabilitas, muncul komunitas difabel bersama Forsadika, yakni forum disabilitas yang difasilitasi oleh Yayasan Caritas Keuskupan Maumere. Forsadika berdiri dengan akta resmi pada tanggal 19 September 2018.
Dikutip dari situs resmi Kabupaten Sikka, sejak terbentuk, Forsadika telah mengadvokasi Polres Sikka dalam memfasilitasi 2 orang disabilitas untuk mendapatkan SIM D (Sim Khusus Untuk Motor 3 Roda). Meski demikian, advokasi bagi kelompok disabilitas belum selesai karena masih ada kekosongan kebijakan yang justru sangat pokok bagi kelompok difabel, yaitu perda disabilitas.
Anggota Forum Belarasa Difabel Nian Sikka (Forsadika) Ambrosius Dan menyatakan, kondisi rawan bencana di Kabupaten Sikka ternyata belum dianggap urgensi oleh pemerintah sehingga mau memfasilitasi kebutuhan kelompok difabel. Salah satunya tercermin dari penyediaan jalan dan infrastruktur yang belum ramah bagi difabel.
Padahal, sejak tahun 2016, Indonesia sudah memiliki aturan lengkap tentang penyandang disabilitas. Selain UU tentang Penyandang Disabilitas, implementasi kebijakan penyandang disabilitas ini juga berlandaskan rincian dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang dirancang dan disosialisasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk pemerintah provinsi dan daerah. Oleh karenanya mulai 2020, Forsadika aktif mendorong kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas.
Ambrosius menyebut perencanaan pelaksanaan dan monitoring hak penyandang disabilitas disusun berupa rancangan 25 tahun dan harus diimplementasikan ke rencana 5 tahunan di level provinsi, kabupaten dan kota. Artinya, pemerintah daerah level kabupaten harus menyusun pula anggaran pelaksanaan atas hak-hak penyandang disabilitas. Rencana aksi tahunan daerah harus terwujud, Ambrosius mengingatkan, Indonesia sudah menjanjikan pada 2030 menerima predikat sebagai negara inklusif.
“Jadi sejak adanya aturan-aturan, dalam periode dua tahun, implementasi hak-hak penyandang disabilitas itu harus masuk sampai yang terkecil di wilayah desa,” kata Ambrosius.
Untuk itu, pada peringatan Hari Disabilitas Sedunia tahun 2020, komunitas disabilitas di Kabupaten Sikka menyusun rancangan peraturan bupati untuk penyandang disabilitas. Kegiatan itu diselenggarakan di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka pada 6 Desember 2020 lalu. Dokumen hasil pertemuan dan draf rancangan peraturan bupati tentang penyandang disabilitas bahkan sudah disampaikan ke bupati.
“Janji bupati 60 hari karena terkait peraturan daerah. [Dilakukan kembali penyusunan] Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sikka akhirnya diserahkan pada 5 Desember 2021. Kami serahkan itu bersama naskah akademiknya,” kata Ambros.
Menurut Margaretha Helena, selaku pendamping Komunitas Tuli Sikka yang baru berjalan selama setahun, pengakuan bagi kelompok tuna rungu di Kabupaten Sikka masih rendah. Misalnya saja di ruang publik dan acara-acara yang diselenggarakan pemerintah juga swasta belum banyak yang menyediakan juru bahasa isyarat (JBI). Ini merupakan simbol masih lemahnya kesadaran tentang kehadiran kelompok difabel dan penyediaan kebutuhan mereka.
“Kami mulai dorong di acara-acara kabupaten Sikka, misalnya saja di KPU [Komisi Pemilihan Umum] harus ada JBI. Kalau melakukan sosialisasi atau apapun tanpa siapkan JBI itu sia-sia buat komunitas tuna rungu,” ujarnya. Padahal, penerimaan informasi yang jelas terkait Pilkada dan Pemilu adalah hak politik semua kelompok difabel.
Helena menambahkan, mengingat kampanye bagi kelompok tuna rungu di Kabupaten Sikka masih rendah, secara otomatis pemberdayaan ekonomi pun masih rendah. “Pemberdayaan ekonomi bagi non disabilitas saja masih harus didampingi. Banyak kegiatan pemberdayaan tanpa pendampingan akhirnya tak maksimal,” ungkap Helena kepada Prohealth.id di ACB Kafe dalam kegiatan bertajuk ‘Ami Noran‘ atau ‘Kami Ada’.
Saat ini Komunitas Tuli Sikka mengorganisir 15 orang tuna rungu di Kabupaten Sikka. Mengingat komunitas ini masih baru, Helena mengaku masih akan menyebarkan informasi bagi kelompok tuna rungu lainnya untuk bergabung. Hal ini mengingat Kabupaten Sikka terbilang luas yaitu 1.732 kilometer persegi, dengan beberapa pulau besar dan kecil di seberang kabupaten.
“Saat ini belum anggota yang kami data berasal dari pulau. Masih banyak di daratan Maumere. Tapi kami tak menutup peluang mencari mereka yang di pulau. Kami juga terbuka terhadap keberagaman gender, suku, dan agama, yang menyandang tuna rungu,” sambungnya.
Melihat urgensi hidup di wilayah rawan bencana dengan kekosongan perda disabilitas bagi kelompok difabel, Helena menilai hal ini dikarenakan sosialisasi yang masih rendah terkait kehadiran dan kebutuhan kelompok marjinal dalam masyarakat. Apalagi, pemimpin tingkat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sikka banyak yang belum berpihak pada kelompok rentan.
“Perspektif di teman-teman eksekutif dan legislatif itu harus ada. Kalau perspektif mereka belum ada, kita dorong perda, mereka justru tidak pikir untuk apa ada perda,” ungkap Helena.
Alibi-alibi sulit resmikan perda
Kekosongan peraturan atau kebijakan bagi kelompok disabilitas di wilayah rawan bencana membuat kelompok rentan berbeban ganda. Potensi bencana besar yang mengakibatkan siapapun rentan menjadi disabilitas tampak belum sepenuhnya mendapatkan perhatian pengambil kebijakan.
Beberapa alasan pemerintah maupun DPRD Kabupaten Sikka belum mendorong perda disabilitas menurut Ambrosius tidaklah masuk akal. Misalnya saja, pertimbangan tentang penambahan anggaran hanya untuk fasilitas kelompok disabilitas. “Padahal dana itu hanya soal mengatur. Seolah kami [penyandang disabilitas] pergi, kami butuh bantuan. Padahal kami butuh hak,” tegas Ambrosius.
“Saya misalnya. Saya buta, saya butuh jalan, transportasi tidak sulit. Ada guiding block, jadi saya berjalan tanpa harus melibatkan istri. Saat ini, saya naik tangga di kantor bupati saja mesti ngesot. Sakit sekali rasanya. Kami rasa perlu ada perda, dan perda ini diperintahkan pada UU Penyandang Disabilitas tahun 2016,” tutur Ambros.
Asal tahu saja, beberapa wilayah kabupaten dan kota rawan gempa dan bencana alam lain sudah memiliki penyandang disabilitas. Sebut saja; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pemenuhan, dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas; ada juga Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022.
Berkaca dari sejumlah aturan lain yang terbit pada wilayah rawan gempa dan tsunami di Indonesia, Ambrosius menilai para pemimpin di wilayah Kabupaten Sikka belum memiliki perspektif inklusif.
“Saya selalu bilang, setiap orang berpeluang jadi difabel. Ini untuk mempersiapkan supaya kalau hadapi difabel sudah ada rambu-rambu yang mengatur. Saya sudah 60 tahun, tapi anak muda, kena penyakit, bencana alam, kecelakaan, menjadi difabel sudah ada rambu yang mengatur. Kami memperjuangkan tidak hanya difabel, tetapi kami perjuangkan LMTD yakni Lemah Miskin Tertindas dan Difabel,” tegasnya.
Saat ini Ambrosius dan Forsadika mengupayakan agar desa-desa di Kabupaten Sikka bisa menjadi desa yang inklusif. Desa yang ramah pada difabel dan meningkatkan pemberdayaan difabel dari sisi ekonomi, sosial, dan politik.
Berangkat dari konteks kekosongan regulasi, Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Nusra Laurensius S. Weling menambahkan, pihaknya punya keinginan agar masyarakat terlibat aktif mendorong pemerintah untuk merancang mendapatkan perda bagi kelompok rentan akhirnya mereka punya hak-hak yang sama.
“Perda Disabilitas belum ada di Kabupaten Sikka, apalagi perda tentang transgender. Kami berharap ini bukan hanya Fajar Sikka, PBH Nusra, Forsadika, tetapi [organisasi kelompok marjinal] yang lain mau mendukung ini dan mau menerima dan bekerja sama dengan kami untuk mendukung perjuangan ini,” kata Laurens kepada Prohealth.id.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post