Regulasi ini menjadi harapan besar bagi pengendalian konsumsi zat adiktif terutama sebagai tameng pelindung bagi anak-anak dari serbuan industri rokok.
Rasanya, tak ada lagi alasan untuk menunda revisi PP109/2012, mengingat cita-cita Pemerintah dalam RPJMN 2020 – 2024 untuk menurunkan jumlah prevalensi perokok anak tinggal dua tahun lagi.
Jangan sampai, kita kehabisan waktu dan menambah masalah baru. Jika tidak disegerakan revisi, jumlah perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030 (Bappenas). Semakin banyak anak-anak Indonesia terjebak adiksi yang akan merugikan masa depan bangsa.
Sumber grafis: Komnas Pengendalian Tembakau/2022.
Discussion about this post