Kendari, Prohealth.id — Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan acar tersebut di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebagai investasi jangka panjang, produk hukum daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 harus menjadi salah satu prioritas Kemendagri. Utamanya agar pemerintah-pemerintah daerah bisa segera menerapkan aturan tersebut secara serentak.
Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian dan Menteri Ekonomi kreatif Teuku Riefky Harsya, menghadiri langsung acara tersebut. Ada juga perwakilan pemerintah daerah dari 514 Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Rakornas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam menciptakan iklim regulasi yang mendukung investasi. Selain itu, Rakornas bertujuan menyelaraskan arah pembangunan nasional berkelanjutan.
Dalam forum strategis tersebut, Komnas PT menekankan pentingnya penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat daerah. Penetapan KTR adalah langkah krusial. Tidak hanya dalam melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam menciptakan ruang publik yang bersih, sehat, dan mendukung produktivitas.
Oleh karena itu, seperti penyampaian Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Kesehatan. Khususnya dalam rangka mempercepat penyusunan dan penetapan produk hukum daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Umum Komnas PT, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau.
Ia menjelaskan, oemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya rokok melalui Perda KTR. Apalagi Perda KTR iini sejalan dengan PP 28 Tahun 2024.
“Di dalamnya termasuk mengatur pelarangan penjualan ketengan, larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah,” ujar Ketua Umum Komnas PT pasca Rakornas.
Komnas PT juga membuka ruang asistensi teknis dan pendampingan bagi daerah yang ingin memperkuat kebijakan pengendalian tembakau. Khususnya kebijakan KTR sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 demi menjamin perlindungan kesehatan masyarakat tanpa menghambat iklim investasi yang berkelanjutan.
Selain secara langsung, asistensi teknis dan pendampingan hukum juga dapat melalui Klinik Hukum pada laman protc.id. Tujuan mengakses layanan ini adalah untuk mempermudah akses kepada pemerintah daerah.
Dengan semakin meningkatnya beban penyakit akibat konsumsi rokok dan paparan asap rokok pasif, regulasi KTR bukan semata isu kesehatan. KTR adalah bagian dari strategi nasional. Targetnya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang serta menciptakan lingkungan yang ramah investasi bisnis.
Komnas PT berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Khususnya dalam hal kesehatan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post