Jakarta, Prohealth.id – Aliansi Perlindungan Anak Untuk Darurat Perokok Anak yang terdiri dari 37 Lembaga dan Organisasi di seluruh Indonesia mendesak kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan perlindungan Hak Anak dari ancaman Zat Adiktif rokok dengan segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Aliansi Perlindungan Anak Untuk Darurat Perokok Anak menyebut revisi tersebut tentu akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pengaturan rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo, melalui Keppres No. 9 Tahun 2018, telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok melalui revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi rokok turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.
Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak, Azhar Zaini menjelaskan, meskipun proses revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif seharusnya dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018, hingga saat ini penyelesaiannya terus tertunda.
Padahal, saat ini ada 3,2 juta anak usia 10 -18 tahun menjadi perokok aktif karena lemahnya regulasi. Bappenas bahkan memprediksi jika tidak ada kebijakan yang kuat dan komitmen dari seluruh sektor terkait untuk melindungi anak, perokok anak akan meningkat menjadi 15,7 juta pada 2030.
“Tentunya kita tidak berharap anak-anak ini akan menjadi beban bonus demografi karena adiksi rokok yang mempengaruhi keluarga dan masa depannya,” kata Azhar, Rabu (7/7/2021).
Azhar, yang juga Ketua Yayasan Gagas Mataram, menyatakan pihaknya merasa miris karena mengetahui dari media massa banyaknya penolakan terhadap kebijakan melindungi anak dari Zat Adiktif Rokok.
Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dianggap mengganggu penanganan COVID-19, padahal sudah banyak penelitian membuktikan epidemi karena rokok justru menambah resiko penularan dan mempercepat kematian.
“Jadi, sejatinya revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok akan sangat membantu penguatan pengendalian COVID-19,” sambung Azhar.
Dia menegaskan kita harus mengambil kesempatan segera untuk melindungi Anak dari bahaya dan dampak zat adiktif rokok. Penyelamatan masa depan bangsa harus diletakkan pada prioritas tertinggi dibandingkan kepentingan lainnya. Azhar menyatakan, revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif menjadi sangat urgen ditengah semakin tingginya prevalensi perokok pemula.
Dia menambahkan, jika terus menerus ada penolakan terhadap kebijakan perlindungan anak dari Zat Adiktif, sulit bagi pemerintah menyelamatkan anak-anak sebagai aset masa depan.
“Apalagi anak dan remaja belum memiliki kemampuan untuk menilai resiko kesehatan dan ancaman adiksi rokok,” tambahnya.
Shoim Sahriyati selaku Juru bicara Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak yang juga Ketua Yayasan KAKAK Solo juga menegaskan perokok anak termasuk kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Angka pravelensi perokok anak yang semakin meningkat berdasarkan Riskesdas, dari 7,2 persen tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018, harus menjadi perhatian pemerintah.
“Negara sebagai pemangku kewajiban harus hadir untuk perlindungan anak dari rokok,” tegas Shoim.
Shoim menambahkan, Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif menjadi salah satu kunci untuk melindungi anak agar tidak menjadi perokok pemula, dan menjadi payung hukum untuk kebijakan di tingkat daerah dalam melindungi anak dari rokok.
“Kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prioritas utama Pemerintah dengan memberi jaminan hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambahnya.
Baik Azhar maupun Shoim menegaskan Hak Dasar Kesehatan Anak tidak boleh dibenturkan oleh kepentingan apapun, apalagi kepentingan bisnis zat adiktif yang sudah jelas-jelas merusak kesehatan anak. Oleh karena itu, Aliansi Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo pada 1 Juli 2021 lalu yang isinya mendesak Presiden untuk mengutamakan perlindungan Hak Anak dari ancaman zat adiktif rokok dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang akan mengatur pelarangan total iklan promosi rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan dari 40 persen menjadi 90 persen, dan pengaturan mengenai rokok elektronik dan rokok dengan pemanasan.
Melalui surat tersebut dia menegaskan bahwa Aliansi Perlindungan Anak Untuk Darurat Perokok Anak menitipkan masa depan anak Indonesia kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami percaya Bapak Presiden berani melindungi anak dari ancaman produk zat adiktif rokok dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang pengamanan zat adiktif. Kami berharap Bapak Presiden dapat segera menunaikan janji di tengah pandemi ini, karena urgensi perlindungan anak,” pungkas Azhar.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post