Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Masuk Kelompok Rentan, Hak Pasien Tuberkulosis Tidak Boleh Diabaikan

by Gloria Fransisca Katharina
Wednesday, 19 January 2022
A A
Masuk Kelompok Rentan, Hak Pasien Tuberkulosis Tidak Boleh Diabaikan

Webinar Sensitisasi Isu Komunitas, HAM, dan Gender dari STOP TB. Sumber: Gloria Fransisca/Prohealth.id

Jakarta, Prohealth.id – Menurut Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara kelompok rentan harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hukum HAM.

Dalam Pasal 5 ayat 3 UU HAM dinyatakan, perlindungan lebih diberikan kepada kelompok rentan berkenaan dengan kekhususannya Pasal 4 Huruf J, dan Pasal 29 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik menjamin pemenuhan fasilitas dan pelayanan khusus kepada kelompok rentan.

BacaJuga

Di Balik Lensa Menantang Produk Tak Sehat

Melintasi Batas, Forum Orang Muda Bedah Problem Industri Rokok

“Tindakan afirmatif atau perlindungan lebih terkait potensi diskriminasi yang bisa diakibatkan karena kerentanan tersebut,” ujar Beka Ulung Hapsara pada webinar PopTB Indonesia.

Lebih lanjut, Beka Ulung juga menyatakan penyandang penyakit menular kronis (PMK) adalah kelompok pasien yang terdeteksi positif tuberkulosis, HIV, kusta, dan hepatitis. Oleh karena itu, hak kesehatan PMK adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh para penyandang PMK dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan bersandar pada prinsip non diskriminasi, toleransi, dan empati.

Paparan Beka Ulung Hapsara. Sumber: Gloria Fransisca/Prohealth.id

Dia menegaskan, pemerintah wajib melakukan upaya-upaya kesehatan untuk menurunkan jumlah PMK, deteksi dini, dan merujuk kasus yang memerlukan rujukan, meniadakan diskriminasi, dan stigma terhadap penyandang PMK, meningkatkan kualitas hidup PMK dan mengurangi dampak sosial ekonomi.

“Perawatan dan pengobatan bagi penyandang PMK yang miskin dan kurang mampu ditanggung negara,” sambung Beka.

Menurut Daniel Marguari dari Yayasan Spiritia menjelaskan jaminan hak PMK bisa terwujud dengan peran komunitas dari kelompok rentan tersebut. Dia menyebut, keberhasilan program komunitas kelompok rentan ini ditentukan oleh besarnya kolaborasi dari beragam komponen.

“Dengan kerja sama, mereka menghasilkan dinamika pengaturan pengambilan keputusan, yang memperkuat penyiapan lingkungan yang mendukung serta efektivitas pemberian manfaat kepada penerima manfaat,” terang Daniel.

Daniel menegaskan dengan tujuan komunitas mengoptimalkan efektivitas pemberian manfaat program bagi penerima manfaat dengan beberapa syarat. Pertama, komunitas berkapasitas dan berpartisipasi aktif.

Kedua, komunitas mendapatkan haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh aturan perundangan.

Ketiga, komunitas menerima layanan tanpa stigma dan diskriminasi tanpa ada yang tertinggal, khususnya gender.

“Konsep Community, Rights, Gender (CRG), digunakan untuk memastikan hambatan mengoptimalkan peran komunitas dalam proses pelaksanaan program,” tutur Daniel.

 

TANTANGAN KONSEP CRG

Konsep CRG yang disebutkan oleh Daniel ternyata belum sempurna karena menghadapi beragam tantangan. Alasan paling utama, konsep ini sudah ramai dibicarakan namun tak juga diimplementasikan.

Padahal, menurut Daniel, proses advokasi untuk peningkatan peran komunitas dirasakan semakin baik di tingkat kabupaten/kota prioritas. Begitu juga proses pemantauan dari sisi komunitas terhadap berjalannya program. “Tetapi, isu terkait keberlangsungan masih membutuhkan perhatian lebih jauh,” ujar Daniel.

Berikutnya, dukungan untuk pemenuhan hak individu dari komunitas yang terlibat kekerasan dan tindakan pelanggaran hak asasi manusia sudah banyak diterima, khususnya di 23 KK prioritas dan terus memperluas wilayah. “Tetapi dukungan masih perlu ditingkatkan dari proses dokumentasi ke dukungan lain yang lebih khusus,” ungkapnya.

 

 

Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: Penanggulangan TBCPopTBTBTBCtuberkulosis

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.