Organisasi masyarakat sipil peduli kesehatan menilai, pelarangan diperlukan karena saat ini anak muda khususnya anak-anak menjadi sasaran industri rokok dalam memasarkan produk rokok.
Seruan larangan total iklan rokok disuarakan elemen masyarakat sipil karena selama ini penegakan aturan mengenai rokok tergolong lemah dan cenderung berbeda-beda di setiap daerah sehingga upaya lebih tegas dan kongkrit untuk memperkuat regulasi pelarangan rokok untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Seruan ini disampaikan elemen masyarakat sipil yang terdiri dari Smoke Free Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (Raya Indonesia), Udayana Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL), dan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan.
Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi larangan total terhadap iklan rokok perlu lebih dipertegas melalui peraturan perundang-undangan sehingga dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif dan murah dalam upaya melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula karena tidak memerlukan biaya negara yang besar.
“Kami sangat mengapresiasi pemprov DKI Jakarta serta pemerintah daerah lain yang telah memiliki peraturan terkait pelarangan iklan rokok karena pengaturan pengendalian rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat,” ungkap Riauaty dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan pada 7 September 2023.
Menurut Riauaty, adanya aturan larangan rokok dan penegakan peraturan larangan rokok secara konsisten dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Peran masyarakat juga turut andil dalam mengawasi pelaksanaan peraturan yang ada di daerah masingmasing. Contohnya di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran aturan rokok melalui melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik pemprov DKI Jakarta.
“Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima ribuan laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan iklan rokok di tempat penjualan, dan telah menanggapi dan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan cara menurunkan atau mencopot iklan,” ungkap Riauaty.
Ketua Raya Indonesia Hery Chariansyah mengatakan Indonesia tergolong negara gagal dalam konteks perlindungan anak karena lemah dalam melindungi anak dari terpaan rokok. Iklan rokok masih mudah ditemui anak-anak melalui berbagai platfom media sehingga perlu regulasi yang lebih progresif dalam pelarangan iklan rokok.
Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Namun saat ini, Indonesia tergolong tertinggal dari negara lain bahkan di ASEAN dalam pelarangan iklan rokok.
“Singapura sejak tahun 1970an telah melarang iklan rokok. Bahkan Kamboja dan Timor Leste sudah melarang iklan rokok sedangkan Indonesia cenderung masih berpihak kepada industri,” tegas Hery.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti memastikan pemerintah tengah menyusun regulasi yang lebih baik terhadap pelarangan rokok terutama iklan, promosi maupun sponsorship rokok. Hal ini perlu dilakukan karena angka prevalensi perokok muda di Indonesia tergolong naik tiap tahunnya sehingga perlu upaya sistematis untuk mengendalikan konsumsi rokok.
“Regulasi larangan rokok ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Kami meminta dukungan dari semua elemen masyarakat mengingat banyak hambatan dalam membuat larangan rokok. Pemahaman antar kementerian juga belum sama mengenai pelarangan rokok, sehingga kami berharap elemen masyarakat terus mendorong agar pelarangan rokok terus disuarakan,” ungkap Eva.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post