Bogor (Antara Megapolitan) – Tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat penghargaan atas upayanya memperjuangkan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.
Penghargaan tersebut diraih melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame yang mengatur larangan iklan produk tembakau.
Baca selengkapnya di Melindungi Masyarakat Bogor Dari Bahaya Rokok.
Sumber: megapolitan.antaranews.com.
Penulis: Laily Rahmawati
Discussion about this post