Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Menagih Janji Kebijakan PP Kesehatan untuk Anak

Indonesia darurat perokok anak, tetapi pemerintah tampak belum sepenuhnya memberikan perhatian untuk intervensi konsumsi rokok dengan tegas pada kelompok anak dan remaja.

by Ahmad Khudori
Tuesday, 17 June 2025
A A
Marak Rokok Ilegal di Sekitar UNP: Penegakan Aturan Dipertanyakan

Salah satu kos mahasiswa UNP yang sehari-hari mengkomsusi rokok ilegal. (Sumber foto: Ganto/f/Afdal)

Indonesia menempati posisi ketiga sebagai perokok aktif dunia. Dari data lembaga Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT)  menunjukan jumlah 166 juta orang jadi perokok, di antaranya delapan juta anak perokok hingga kerugian negara menyentuh Rp567 triliun per tahun.

“Jadi ini beban kesehatan negara luar biasa cukup tinggi,” tutur Benget Saragih Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (17/6/2025).

BacaJuga

RUKKI Gugat Narasi Siasat Industri Rokok Melalui Akademisi

PERDA KTR: Anggaran Akan Disiapkan Melalui RAPBD

Kepada Prohealth.id, Benget mengatakan dari jumlah anak yang aktif sebagai perokok akan terjadi hal buruk jika dibiarkan terus-menerus. Akibatnya, kata Benget, akan banyak pasien di rumah sakit karena penyakit akibat tembakau.

Benget menjelaskan selama ini kandungan rokok konvensional dan rokok elektrik dibedakan. Padahal menurut Benget kedua jenis rokok itu tidak jauh berbeda. Rokok elektrik memang mempunyai taktik untuk masuk di pergaulan anak muda, hingga bermacam-macam rasa buah.

“Anak-anak remaja jadi target. Nah, perusahaan rokok dipikirkan strateginya, dia maunya terus merokok untuk menjamin keberlangsungan keuntungan dia,” tuturnya.

Industri rokok bukan hanya mengelabuhi lewat kampanye, tetapi mereka juga memberikan beasiswa kepada anak-anak yang pintar.

“Karena mereka [anak-anak pintar] akan menjadi pejabat nanti. Kemudian jadi loyalisnya. Jadi, perusahan rokok juga berpikir sebagai investasi panjang,” terang Benget.

Perusahan industri rokok memang berupaya untuk mengatur strategi penjualan rokok. Benget menyebut mengapa perusahaan memikirkan strategi sebab bisnis rokok mempunyai pangsa pasar yang banyak.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih. (Sumber foto: Humas IAKMI/2025)

Maraknya Rokok Ilegal

Di tengah strategi rokok legal kerap muncul permasalahan baru, maraknya rokok ilegal yang murah. Untuk menangani permasalahan tersebut, Benget menilai Pemda dan Ditjen Bea-Cukai harus proaktif dalam melakukan penegakan hukum.

“Jika ini dilakukan angkanya pasti akan turun dengan sendirinya,” kata Benget.

Adapun fenomena masyarakat yang beralih ke rokok ilegal tidak terlepas dari adanya efek downtrading.

“Kita punya layer paling rendah dan paling tinggi bedanya cukup jauh. Solusinya adalah penyederhanaan struktur tarif cukai kita sekarang, di samping kita kan punya sembilan layer tarif cukai.”

Tangkapan layar X salah satu akun yang menampilkan masyarakat membeli rokok ilegal di Indonesia. (Sumber: Khudori/2025) 

Selain aspek kebijakan, perlu ada ketegasan penindakan hukum. Maka harus ada penguatan dari sisi hukum dan sanksi. Begitu pun Ditjen Bea dan Cukai juga apatur hukum perlu kolaborasi melakukan razia rokok ilegal seperti di warung-warung. Menurut Benget, akar permasalahan rokok ilegal masalahnya adalah karena harganya terjangkau alias murah dan iklan yang masih masif.

“Kami melihat ini sebagai dampak dari lemahnya penegakan aturan. Masyarakat mudah mengakses rokok ilegal karena harga rokok legal naik, sementara pengawasan rokok ilegal masih lemah,” tuturnya.

 

Perlu Komitmen dan Konsistensi

Semua mandat sudah jelas dan nyata tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 tahun 2024 terkandung aturan tentang rokok dan zat adiktif. Selama ini memang ada yang sudah dilakukan sebelum implementasi PP. Misalnya; larangan menjual kepada usia kurang dari 21 tahun, larangan memajang serta iklan di luar ruangan, larangan jual rokok ketengan, larangan iklan rokok digital. Sayangnya, rokok elektrik diperlakukan sama dengan rokok biasa.

Terlebih kecanduan rokok di anak-anak yang menyebar luas menjadi salah satu yang sorotan. Benget menggarisbawahi implementasi aturan yang sudah ada memerlukan suatu komitmen dan konsistensi.

“Pemda dan Kementerian harus cepat bergerak supaya aturan ini tidak berhenti di atas kerja saja,” katanya.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Source: rokok ilegal
Tags: anak indonesiaanak rokokbea dan cukaihak kesehatanIklan Rokok Ilegalkebijakan kesehatankebijakan publikkementerian kesehatanrokok ilegal

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.