Jakarta, Prohealth.id – Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Kabupaten/Kota Sehat yang tertunda pada 2021 harus dikejar pada tahun ini.
Direktur Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Anas Ma’ruf mengatakan sejak 2005 sampai 2021 terjadi penurunan tingkat penyelenggaraan kota dan kabupaten sehat.
Padahal sejak 2005 sampai 2019, jumlah kabupaten atau kota yang mendapatkan penghargaan Swasti Saba cenderung meningkat. Barulah pada 2021, tercatat ada penurunan penerimaan penghargaan Swasti Saba. Dia memprediksi salah satu penyebabnya adalah pandemi Covid-19 yang juga mengubah definisi operasional kabupaten dan kota sehat.
“Karena ada keterlambatan target aturan ini, maka kami menjadikan kabupaten dan kota sehat ini sebagai PR besar kami saat ini,” tutur Anas dalam webinar terbuka PUSAKA dan Komnas Pengendalian Tembakau, 25 Maret 2022 lalu. Dia pun membeberkan, sebenarnya rancangan Perpres ini bisa diluncurkan pada kuartal I/2022 ini, namun masih perlu ada proses harmonisasi lintas instansi sehingga bisa saja molor sampai dengan kuartal II/2022.
Padahal dalam UU No. 36/2009 disebutkan definisi kesehatan adalah keadaan sehat dari sisi fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup secara produktif baik sosial maupun ekonomis.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan sehat adalah keadaan yang sempurna kondisi fisik, mental, serta sosial kesejahteraan serta tidak hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Berdasarkan status kesehatan dari Henrik L. Blum, konsep kesehatan masyarakat harus meliputi; lingkungan, perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan, dan genetik.
Oleh karena itu, sebelum mengesahkan Perpres Kabupaten/Kota Sehat, standar pengembangan kota sehat haruslah menjadi fokus utama. Ada beberapa strategi dan rekomendasi kota sehat dari sejumlah negara di dunia yang bisa menjadi acuan.
Pertama, kota sehat harus memberikan manfaat bagi manusia dan planet, mendorong partisipasi aktif warganya mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian.
Kedua, strategi kota sehat di Cardiff, Inggris, kota sehat tidak hanya diwujudkan dalam skala kota, melainkan wujud dari upaya bersama secara global. Oleh karenanya, model ini fokus pada beberapa hal yakni; gaya hidup sehat, lingkungan yang saling mendukung, dan rancang kota sehat.
Ketiga, strategi kota sehat di Vancouver, Kanada. Konsep ini menawarkan kerja sama semua pihak untuk meningkatkan kondisi kota dengan memberikan kesempatan bagi warga menikmati tingkat kesejahteraan dan kesehatan seoptimal mungkin.
Oleh karena itu setidaknya ada tiga aspek utama mewujudkan kota sehat yaitu; warga yang sehat, komunitas yang sehat, dan lingkungan yang sehat.
“Prinsip kota sehat ini yang perlu dijadikan acuan oleh seluruh sektor pembangunan, sehingga mendukung terlaksananya upaya kesehatan yang optimal terutama dari sisi promotif dan preventif,” ungkapnya.
Dia mengatakan saat ini proses penyusunan Rancangan Perpres Kabupaten dan Kota Sehat sedang melalui proses sinkronisasi lintas kementerian. Izin prinsip dan izin Prakarsa untuk rancangan Perpres ini pun sudah lolos, sehingga tahun ini diharapkan bisa disahkan.
RUMUSAN RAPERPRES
Lebih lanjut, dr. Anas juga membeberkan ada perubahan dalam tatanan Raperpres Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pada kurun waktu 2005-2015, setidaknya ada 9 tatanan KKS yang terbagi dalam tatanan wajib dan tatanan pilihan. Pada tahun 2017-2021 ada 7 tatanan KKS.
Sebaliknya. Pada raperpres yang sedang digodok ini rencananya akan ada 10 tatanan KKS dan semua ketentutan ini tidak lagi dibagi antara pilihan dan wajib.
“Jadi semua tatanan ini diwajibkan,” lanjut dr. Anas.
Indikator untuk raperpres KKS ini juga diklasifikasi berdasarkan yang pokok dan wajib. Indikator-indikator ini juga yang akan sangat menentukan standar KKS bagi sebuah wilayah.
“Ini ada indikator pokok yang harus dipenuhi misalnya saja; angka kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting, imunisasi dasar lengkap. Jadi ini semua yang pokok yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Dia menambah, tatanan baru dengan kewajiban memenuhi indikator dasar dan indikator tatanan ini diyakini akan mendorong kualitas hidup masyarakat lebih sehat dan sejahtera.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post