Prohealth – Temuan terbaru dari Lentera Anak, lembaga independen yang berfokuskan kepada hak-hak anak, mencatat 18.062 sampah rokok dalam waktu hanya 19 jam, dan 93 persennya adalah puntung di wilayah Jabodetabek.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa polusi puntung rokok telah menjadi fenomena keseharian di ruang publik perkotaan yang terjadi sistematis dan meluas,” ujar Effie Herdie, Koordinator Campaign Lentera Anak, Senin lalu (18/11).
Lebih lanjut, audit tersebut juga menempatkan PT HM Sampoerna sebagai pencemar terbesar (39,5 persen), Gudang Garam (18,7 persen) dan Djarum (5,7 persen). “Semakin besar produksi dan konsumsi suatu merek, semakin besar pula kontribusi sampah yang dihasilkan,” kata Effie.
Di area publik seluas 67.204 meter persegi, tim menemukan rata-rata 4 puntung di setiap 1 meter persegi. Jika dihitung kasar, dalam area 100 meter persegi saja, terdapat 400 puntung dan 10 kemasan sampah rokok.
Secara global, diperkirakan 4,5 triliun puntung dibuang setiap tahun. Ocean Conservancy bahkan mencatat peningkatan drastis: dari 1,1 juta puntung yang ditemukan menjadi 1,9 juta hanya dalam dua tahun. Di Indonesia, negara dengan konsumsi rokok yang mencapai 322 miliar batang per tahun, potensi timbunan puntung diperkirakan dapat lebih dari 100 ribu ton setiap tahunnya.
Dampak puntung rokok terhadap lingkungan
Bagi para peneliti lingkungan, puntung rokok adalah salah satu bentuk polusi paling berbahaya yang terus dibiarkan menumpuk di ruang-ruang publik.
Muhammad Reza Cordova, peneliti di Pusat Penelitian Oseanografi BRIN, mengatakan puntung rokok sangat memenuhi kategori limbah berbahaya.
Reza mengatakan filter rokok menyimpan nikotin, bahan kimia beracun, dan logam berat seperti timbal, kadmium, nikel, serta arsenik. Ketika puntung-puntung ini mengalir ke sungai atau tersapu hujan ke laut, racun-racun itu perlahan larut ke ekosistem.
“Puntung rokok adalah limbah beracun yang mengandung nikotin, logam berat seperti Pb, Cd, Ni, As, serta selulosa asetat yang berpotensi menjadi mikroplastik,” ujarnya. Selulosa asetat pada filternya juga tidak terurai secara alami dan dengan mudah berubah menjadi mikroplastik yang menyebar ke mana-mana.
Lebih lanjut, studi BRIN (2018–2019) menemukan rata-rata 1 puntung per meter persegi di 18 pantai Indonesia. Reza mengingatkan bahwa laut telah menjadi “sink” alias penampung terakhir dari jutaan puntung yang terbuang.
Ketika puntung-puntung itu larut ke lautan, kualitas air pantai akan terganggu, dan biota laut terancam dari kontaminasi yang terus menumpuk. “Kalau nanti seluruh sampah-sampah puntung rokok ini akhirnya berakhir di laut, akan mempengaruhi kualitas air pantai dan akhirnya merusak ekosistem laut,” kata Reza.
Yang memperparah keadaan adalah absennya pengakuan hukum terhadap bahayanya puntung rokok. Hingga kini, pemerintah masih mengkategorikannya sebagai sampah rumah tangga.
“Jangan Sampai Greenwashing”
Menurut Fajri Fadhillah, Senior Regional Campaign Strategist Greenpeace Southeast Asia, industri rokok telah menciptakan polusi maka mereka harus membayar biaya penanganan.
“Pemerintah harus menerapkan Polluter Pays Principle,” katanya. Selama puntung masih dikategorikan sebagai sampah rumah tangga, biaya pembersihan sepenuhnya dipikul publik,” jelas Fajri. .
Ia mengingatkan bahwa mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR) tidak cocok untuk produk tembakau. “Produk tembakau itu adiktif, beracun, dan tidak bermanfaat, sehingga pendekatan EPR justru berisiko menjadi greenwashing dan tidak menurunkan konsumsi,” ujarnya. Industri rokok, katanya, memiliki insentif besar untuk memanfaatkan skema EPR sebagai alat pencitraan ketimbang benar-benar menyelesaikan masalah struktural.
Senior Policy Advisor SEATCA, Mary Assunta, memberikan contoh bagaimana perusahaan rokok di beberapa negara melakukan CSR dengan menggandeng anak muda untuk memungut sampah pada Hari Lingkungan Hidup.
“Mereka bangga melakukan hal itu seolah-olah telah berkontribusi positif… padahal sesungguhnya hanya menutupi dampak buruk dari rokok dan sampah puntung rokok,” tegas Mary. Menurutnya, desain filter rokok menciptakan kesan palsu bahwa rokok lebih aman, padahal risiko yang ditimbulkan justru lebih agresif.
Mary juga memperingatkan risiko greenwashing. “Menghilangkan filter rokok tidak menyelesaikan masalah,” kata Mary.
Dewan Pengarah AZWI dan Direktur Eksekutif ECOTON, Daru Setyorini, menambahkan bahwa masalah utamanya justru berada pada desain produk. “Selama filter rokok terus diproduksi dan dibuang ke lingkungan, klaim kepedulian lingkungan dari industri rokok adalah penyangkalan fakta bahwa merekalah sumber utama krisis sampah plastik,” ujarnya.
Filter rokok adalah produk sekali buang yang dirancang untuk laku dan menguntungkan, bukan untuk aman atau ramah lingkungan. Itu sebabnya, Daru menekankan perlunya mekanisme yang mengikat agar produsen bertanggung jawab penuh atas sampah mereka. “EPR harus memastikan industri untuk mengubah desain produk dan kemasannya sehingga tidak mengotori dan meracuni lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya. Dua negara, Irlandia dan Spanyol, telah mengadopsi kewajiban pembayaran bagi industri tembakau sejak 2023, sebuah contoh yang bisa menjadi acuan kuat.
Daru juga mengingatkan bahwa seluruh rantai produksi rokok, mulai dari penanaman, penyaringan, transportasi, hingga konsumsi, menghasilkan dampak lingkungan yang signifikan. “Beban biaya dampak lingkungan harus dihitung sejak awal, bukan hanya ketika produk itu sudah menjadi sampah,” lanjut Daru.
Nihil Regulasi: Ketika Negara Belum Mengakui Bahayanya
Tekanan masyarakat sipil dan temuan ilmiah yang semakin kuat membuat para ahli menilai bahwa Indonesia membutuhkan perubahan regulasi yang mendesak. Fajri menegaskan bahwa regulasi harus diarahkan pada perubahan perilaku produsen, bukan konsumen. “Masalahnya bukan pada individu, tetapi pada struktur industrinya,” katanya.
Langkah pertama yang paling mendesak adalah mengakui puntung rokok sebagai limbah B3. Tanpa itu, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk membebankan biaya pemulihan pada industri. Mary dari SEATCA menekankan pentingnya penegakan aturan dan sanksi pidana bagi pencemaran lingkungan akibat puntung rokok.
Mary kembali mengingatkan bahwa masalah rokok tidak hanya muncul ketika produk menjadi sampah. Dampak lingkungan terjadi sejak penanaman, produksi, hingga konsumsi. Karena itu, kebijakan pengelolaan sampah rokok harus mencakup seluruh siklus hidup produk tembakau.
Kekhawatiran juga muncul terkait gagasan daur ulang puntung, sebuah pendekatan yang kerap dipromosikan industri. Proses daur ulang membutuhkan rantai pengumpulan yang hampir mustahil dilakukan, dan belum ada bukti ilmiah bahwa hasil olahannya aman. “Daur ulang tidak boleh dijadikan pembenaran,” kata Mary.

Discussion about this post