Matahari hampir terbenam sekitar pukul 17.45 WITA. Namun, kursi-kursi plastik di rumah DPC Partai Gerindra Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih banyak yang kosong. Hari itu, 3 Agustus 2023, DPC Partai Gerindra Kabupaten Sikka akan melakukan sosialisasi pendidikan politik sebagai salah satu pemanfaatan dana hibah partai politik (parpol). Tampak yang sudah hadir hanya sejumlah kader partai, warga, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, dan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka.
Sosialisasi pendidikan politik ini memanfaatkan dana hibah untuk parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 26 Tahun 2018. Jadi, sekalipun kampanye belum resmi digelar, sosialisasi pendidikan politik untuk masyarakat tetap harus dijalankan. Kegiatan ini pun menjadi peluang partai memperkenalkan bukan sekadar visi-misi dan kebijakan partai, tetapi juga kader hingga bakal caleg (calon legislatif) dalam pemilu mendatang.
Sekitar pukul 18.10 WITA, masyarakat Desa Nawangkewa, Kecamatan Kewapante mulai berdatangan ke lokasi acara di depan Gereja Katolik Reinha Rosari. Ada yang baru pulang dari pasar. Ada yang baru pulang memancing dari pantai. Ada yang pulang setelah berjualan ikan, dan ada juga yang baru selesai dari aktivitas bekerja di kantor. Para pemateri pendidikan politik juga sudah lengkap, baik dari KPU, Kapolres, Bawaslu, hingga pimpinan partai.
Digandeng sang istri, seorang lelaki tunanetra berpakaian kemeja putih dengan alat bantu tongkat maju duduk di barisan paling depan. Ialah Ambrosius Dan, warga asli Hewokloang, salah satu anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang akan menjadi caleg tingkat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 1999-2004 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Saya mundur tahun 2003. Ada konflik internal partai yang membuat saya merasa demokrasinya sudah tidak ideal. Mundur dari partai, konsekuensinya saya juga mundur dari kursi DPRD,” ujar Ambrosius saat berbincang dengan Prohealth.id pada 6 Agustus 2023 lalu.
Hengkang dari PDIP, dia nekat bergabung ke partai-partai nasionalis lain yang merupakan pecahan PDIP. Ia juga masih memberanikan diri bertarung dalam Pemilu 2004, 2009, dan 2014.
Ambrosius pernah mengalami obesitas hingga diabetes sehingga fungsi organ tubuhnya mengalami penurunan. Salah satunya organ mata. Setelah tahun 2009, Ambrosius mulai mengalami low vision. Sekitar tahun 2018, dokter mendiagnosisnya buta total. Stigma masyarakat bermunculan. Ia merasa dirinya sudah di garis finish. Ia tidak bisa berkarya apapun lagi di ranah politik.
Bak kiamat, Ambrosius mulai hilang harapan dengan kondisi disabilitas yang dia alami. Ia sempat berniat menyudahi hidupnya karena merasa hanya jadi beban keluarga dan masyarakat. Meski begitu, ia mencoba untuk terus bertahan. Ia memperoleh dukungan penguatan dari salah satu anggota Caritas Keuskupan Maumere, organisasi sosial kemasyarakatan dari gereja Katolik.
“Teman-teman Caritas Keuskupan Maumere mengajak saya untuk ikut berkarya, fokus menolong warga disabilitas dengan program community based rehabilitation [CBR]. Anak-anak itu menolong saya, dia bilang, ‘Om kami tidak butuh om punya mata. Om punya mata ada di kami. Yang kami butuh om punya pikiran, suara, om punya tenaga.’ Itu memotivasi saya kembali maju caleg di 2019 mengadvokasi kelompok disabilitas,” terang Ambros.
Rentetan masalah kemanusiaan yang menimpa kelompok disabilitas di wilayah Kabupaten Sikka dan sekitarnya mendorong Ambrosius beralih untuk lebih banyak menyuarakan kepentingan kelompok rentan. Ia maju dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Namun, kejayaan Ambrosius tahun 90-an tak berulang. Kondisinya sebagai disabilitas yang distigma malafungsi membuat dia rentan mengalami kecurangan suara.

“Masyarakat sanksi dengan mengatakan, ‘Au odi dena apa? Au odi gu’a apa? Atau, Au odi tutur apa? [Bahasa Sikka: Kamu nanti bisa buat apa? Kamu nanti bisa bekerjakah? Atau, kamu nanti bisa omong apa?]. Belum lagi pikiran, ‘Ah, orang ini sudah buta, jadi mudah dicurangi. Waktu itu banyak surat suara pencoblosan untuk nama saya yang terkena tipe-x pada tahun 2019,” ungkapnya.
Setelah proses peninjauan ulang di Bawaslu atas dugaan kecurangan suara, Ambrosius tetap tak sukses memboyong satu kursi.
Ia akhirnya lebih banyak menghabiskan waktu di bidang advokasi masyarakat disabilitas. Sebut saja; pendampingan terhadap disabilitas korban kekerasan seksual.
Bersama Nativitas dan Forum Belarasa Difabel Nian Sikka (Forsadika), ia aktif mendorong rancangan peraturan daerah (Raperda) Disabilitas ke DPRD Kabupaten Sikka, maupun rancangan peraturan bupati (Raperbup) untuk disabilitas. Dua perangkat hukum tersebut menurutnya mandeg. Padahal, masyarakat Kabupaten Sikka tinggal di wilayah yang sangat rentan sebab kondisi geografis Kabupaten Sikka berpotensi membuat mereka menjadi disabilitas khususnya karena sakit, kecelakaan, maupun korban bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, hingga gunung meletus.
Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) disabilitas di NTT pada Pemilu 2024-2029.
(Sumber: Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, 2023)
Urgensi kehadiran regulasi itu makin nyata dengan data dari KPU Kabupaten Sikka yang menunjukkan bahwa data pemilih tetap (DPT) disabilitas Nian Tana Sikka ini menduduki peringkat kedua terbanyak di Provinsi NTT.
Berkaca dari realitas dan pengalaman hidupnya sendiri, sejak tahun 2018 Ambros bersama organisasi masyarakat sipil lain aktif menggaungkan pentingnya produk hukum untuk penyandang disabilitas di Sikka. Hingga hari ini upaya itu belum berhasil. Meski negara sudah memiliki aturan utama yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Rekonstruksi Paradigma, Hapuskan Stigma
Stigma seperti penyandang disabilitas sebaiknya ditempatkan di balik layar politik elektoral membuat pemberdayaan masyarakat termasuk kelompok disabilitas menjadi terhambat. “Maka kita baku uji, kita butuh mindset, perhatian, inklusivitas, dan perjuangan karena semua orang itu berpotensi menjadi disabilitas seperti saya. Entah sakit, entah bencana alam, entah karena kecelakaan,” tuturnya.
Ambros menyampaikan, jika ia mendapat kepercayaan dan kesempatan untuk kembali masuk ke kantor DPRD di level provinsi, maka ia berkomitmen untuk mengubah perspektif masyarakat yang terjebak pada hal-hal karitatif semata.
“Saya selama di DPRD masuk di Badan Anggaran selama 10 tahun. Program untuk kelompok rentan selalu bentuknya hanya bantuan. Setelah menjadi tunanetra, saya baru sadar itu kurang tepat. Mindset ini harus diubah. Bantuan oke, tapi yang khusus seperti kursi roda untuk moveable, tongkat untuk bantu berjalan. Jadi disabilitas tidak tergantung dengan bantuan bahan pokok saja. Kita bisa berdaya sendiri,” jelasnya.
Sebagai politisi yang malang melintang di Kabupaten Sikka, Ambros Dan juga bertekad untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sikka segera merealisasikan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertuang dalam PP 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pelaksanaan Evaluasi Monitoring Melibatkan Penyandang Disabilitas. Dalam dokumen tersebut dirincikan tahapan regulasi dan pembangunan selama 25 tahun untuk membangun lingkungan masyarakat yang inklusif. Tujuan utamanya agar RIPD tersebut bisa mengakar sampai di level desa.
Beban stigma yang menyulitkan bagi politisi disabilitas juga pernah dialami Rumiyati, tunanetra yang merupakan mantan caleg dari Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem) dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 8 yaitu Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas.
“Menjadi caleg disabilitas itu bebannya ganda. Apalagi perempuan bertumpuk-tumpuk bebannya. Tidak bisa maju tanpa bekal gagasan, visi-misi, dan cita-cita saja. Ini agar bisa diterima oleh masyarakat,” tutur perempuan yang akrab disapa Arum kepada Prohealth.id pada 5 Juli 2023.
Ia memerinci, pertama kali maju sebagai caleg tingkat DPR RI sejak pemilu tahun 2014 dari Partai Nasdem. Arum adalah salah satu kader perempuan Nasdem sejak partai besutan Surya Paloh itu masih berbentuk ormas. Lancarnya proses pencalonan pada 2014 lalu menurut Arum tak lepas dari representasi anggota KPU daerah yang juga perempuan penyandang disabilitas. Keterlibatan disabilitas di KPU mulai mematahkan stigma bahwa disabilitas sulit masuk dalam politik elektoral.
“Saya memang maju karena tugas dari partai, dan saya masuk ke dapil yang mayoritas wilayahnya area rural. Pada 2019 memang tidak banyak yang berhasil lolos ke Senayan, termasuk saya,” tuturnya.
Arum memang sempat sanksi apakah pencalonan disabilitas dalam pemilu dari partai hanyalah upaya untuk meraih suara pemilih saja, atau ada keberpihakan partai terhadap keterwakilan disabilitas. “Ya, apakah memang sepenuhnya dicalonkan oleh partai karena memenuhi hak penyandang disabilitas, punya kompetensi, atau apa? Itu saya awalnya masih tanda tanya juga,” terang Arum.
Lebih lanjut Arum bercerita, penolakan masyarakat terhadapnya sebagai seorang disabilitas ternyata tidak begitu besar. Pada saat mencalonkan diri pada 2019, ia merasa lebih diterima, serta mendapat banyak apresiasi dan dukungan dari masyarakat.
Meski begitu, Arum memutuskan untuk tidak maju sebagai caleg pada pemilu 2024 mendatang. Dia beralasan, aturan main yang simpang siur membuat dia makin enggan terlibat dalam kontestasi pemilu serentak tahun depan.
“Pada 2024, saya lihat situasi makin sulit. Saya pribadi tidak siap dengan situasi seperti ini. Terutama saat ada gugatan dari salah satu parpol untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup,” tuturnya.
Ketika pendaftaran caleg dibuka sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi keluar, hal itu membuat caleg disabilitas makin enggan untuk melangkah maju. Menurutnya, sistem proporsional tertutup akan lebih menyulitkan kelompok disabilitas untuk maju karena ragam pertimbangan yang diutamakan partai.
“Itu juga banyak kegalauan, kalau tertutup, buat apa jadi caleg kalau cuma kerja bakti menyukseskan caleg yang jadi prioritas pilihan partai? Karena kami jadi cuma sumbang suara. Akhirnya, rata-rata semua parpol mengalami kesulitan memenuhi jumlah caleg untuk kesediaan kursi yang ada di hampir semua dapil, dan lebih banyak perempuan yang kurang,” tukas Arum.
“Harusnya, aturan main ditentukan dulu, baru gelanggang dibuka untuk bertarung. Ini sudah jungkir balik di gelanggang, aturannya baru dibuat,” imbuhnya.
Alasan lain adalah pasca-pandemi Covid-19 kondisi ekonomi secara umum belum sepenuhnya pulih. Ia masih menata keuangan pasca-pandemi untuk kebutuhan sehari-hari. Arum memetakan pendanaan pra-pemilu sampai pasca-pemilu yang akan memakan biaya cukup besar. Sejumlah partai politik memiliki mekanisme uang administrasi sekitar Rp200 ribu untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
Saat proses kampanye, Arum pun sengaja membidik kantong suara di wilayah rural karena karakter masyarakat yang suka dengan kebiasaan gotong royong dalam bekerja. Karakter ini juga membuat ongkos mobilisasi konstituen di wilayah rural menurut Arum relatif murah. Untuk kumpul bersama konstituen, Arum hanya cukup menyediakan kopi dan makanan kukusan atau gorengan. Terkadang, warga juga mau merogoh kantong masing-masing saat proses dialog rakyat dan kerja bakti untuk membereskan sarana dan prasarana di desa.
“Misalnya habis 5 juta untuk bangun jembatan, tetapi dari sebagian itu 60 persen mereka [konstituen di desa] bisa tanggung, selebihnya semen harus beli, pasir juga beli, saya menutupi hanya kekurangan itu. Mereka tidak menuntut harus 40 persen atau lebih. Ketulusan dan keseriusan membangun daerah lebih saya rasakan dari warga di daerah pedesaan,” urainya.
Meski begitu, pengalaman menjadi caleg dua periode yang kerap menguras isi kantong membuat Arum harus mengurungkan niat untuk maju lagi tahun depan.
Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Ariani Soekanwo membenarkan selain jeratan stigma, keadaan finansial juga kerap menjadi kendala kelompok disabilitas untuk menjadi caleg.
Kecenderungan partai menggaet caleg disabilitas sebagai gain voters semata tercermin dengan mekanisme pendanaan kampanye yang semuanya harus ditanggung sendiri oleh caleg disabilitas. Selain itu, mahar politik atau setoran yang harus diberikan caleg disabilitas kepada partai kerap menjadi hambatan bagi caleg.
“Memang mahar itu ada, akibatnya karena tidak kuat biasanya pindah partai. Ada temuan seperti itu, meski tidak banyak,” tuturnya.
Ariani juga menambahkan, mekanisme pemenuhan kuota caleg saat pendaftaran menjadi ironi ketika caleg disabilitas yang dilamar oleh partai, justru ditempatkan di dapil yang sama sekali tidak dikenali oleh si caleg disabilitas.
Data Calon Legislatif Disabilitas Tiap Partai Pada Pemilu 2019-2024
(Sumber: KPU-PPUAD, 2023)
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, penyelenggara pemilu 2024 sudah melakukan banyak evaluasi dari periode sebelumnya. Salah satunya, mendata jumlah caleg disabilitas. Jadi, dalam formulir pendaftaran setiap caleg harus menjawab pertanyaan tentang disabilitas dan nondisabilitas.
“Ini perlu kami atur agar hak pemilih Indonesia untuk mengetahui profil calon legislatif dapat terpenuhi, dan merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, ada pasal dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Maka kami berkomitmen mewujudkan pemilu berintegritas, independen, inklusif. Jadi nilai inklusivitas kami samakan dalam penyelenggaraan pemilu ini,” terangnya kepada Prohealth.id, 16 Agustus 2023.
Dengan demikian menjelang pengumuman daftar caleg tetap, KPU RI juga akan menyatakan jumlah caleg disabilitas dan nondisabilitas di seluruh Indonesia. Hal ini wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan hak informasi publik dalam pemilu sesuai dengan yang tertuang dalam UU 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai tempat pemungutan suara (TPS) ramah disabilitas, Idham menyebut KPU memiliki panduan untuk pembangunan TPS yang aksesibel dan mudah bagi disabilitas. Menurutnya, TPS yang aksesibel harus menjadi jaminan bagi semua pemilih termasuk disabilitas, apalagi masih ada potensi kondisi cuaca hujan, badai, bahkan banjir sekitar bulan Februari mendatang.
Menjaga Marwah Keterwakilan
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian mengakui kecurangan pemilu dengan memanfaatkan data disabilitas sangat mungkin terjadi. Kondisi ini rentan terjadi karena kelemahan pendataan disabilitas sejak awal dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Ia sendiri mengalami proses pendataan Pantarlih yang tidak akurat dalam pencantuman jumlah pemilih disabilitas.
“Pantarlih itu mendata tidak utuh. Di data per rumah, dipasang stiker jumlah pemilih kan? Kiri itu untuk jumlah total, sisi kanan untuk pemilih disabilitasnya. Banyak Pantarlih mengosongkan kolom disabilitas, termasuk di stiker keluarga saya. Saya protes ke KPU, diramaikan teman-teman disabilitas di media sosial. Pantarlih balik lagi ke rumah saya dan mengoreksi,” ungkap Norman saat ditemui Prohealth.id pada 18 Agustus 2023.

Berkaca dari kasus itu, PPDI pun menjalin kerja sama dengan Bawaslu agar menjamin hak suara disabilitas tidak tercurangi.
Tak hanya itu, Norman juga menyoroti masih sedikit penyandang disabilitas yang masuk sebagai penyelenggara Pemilu. Dia menyebut hanya segelintir disabilitas yang masuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), misalnya di wilayah Jawa Barat dan Banjarmasin.
“Sebenarnya disabilitas perlu proaktif di sini. Mengingat pemahaman SDM soal pemilu belum tentu baik menyangkut disabilitas. Teman-teman disabilitas juga bisa kok terlibat dari jalur organisasi, minta rekomendasi dari organisasi penyandang disabilitas di daerahnya dan daftarlah jadi PPS,” terang Norman.
Kehadiran disabilitas sebagai panitia pemilu, diyakini Norman lebih memudahkan caleg disabilitas untuk berani maju dalam kontestasi. Selain itu, cara lain adalah adanya kewajiban kuota disabilitas dalam partai. Menurut Norman, affirmative action yang sudah berjalan untuk keterwakilan perempuan telah berhasil membangun legitimasi pemberdayaan perempuan. Ia menilai cara yang sama cukup ideal diterapkan pada disabilitas.
“Kadang partai ada yang ingin libatkan disabilitas, ada yang buat cari suara. Maka perjuangan caleg disabilitas itu berat bahkan untuk perjuangan nomor urut saja sulit. Makanya mungkin perlu dibuat kuota untuk disabilitas, misalnya 1 persen,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati berpandangan kebijakan afirmasi untuk disabilitas sampai saat ini belum ada, karena yang masih didorong adalah membangun perspektif dan ekosistem untuk pemilih disabilitas. Begitu pun penyelenggara pemilu, ia menilai sudah mendorong pemilu yang aksesibel.
“Prinsip penyelenggaraan pemilu yang inklusif sudah masuk dalam UU Pemilu beserta aturan teknis. Namun, memang beberapa jenis disabilitas masih alami diskriminasi, misalnya disabilitas mental. Lalu masih ada anggapan pemilih disabilitas ini tidak sehat secara jasmani, makanya perlu pakai pendekatan hak asasi manusia,” tuturnya pada Prohealth.id pada 23 Agustus 2023.
Khoirunnisa juga menyebut, minimnya keterlibatan kelompok disabilitas sebagai penyelenggara pemilu merupakan perwujudan stigma disabilitas tidak cakap dalam politik elektoral. Masih ada anggapan bahwa beban kerja penyelenggara pemilu termasuk berat, sehingga tidak bisa dikerjakan oleh kelompok disabilitas.
“Kebijakan afirmasi untuk disabilitas perlu pertimbangan matang. Saat ini secara prinsip sudah mengakomodir aksesibilitas pemilu. Selanjutnya yang perlu ditingkatkan adalah perspektif penyelenggara dan peserta pemilu serta meminimalisasi stigma masyarakat tentang disabilitas,” ujarnya.
Hal serupa juga diamini oleh Ariani Soekanwo selaku Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) tentang prinsip pemilu yakni langsung dan rahasia bagi penyandang disabilitas yang difasilitasi oleh pendamping.
Ia menyebut, sistem kepemiluan khususnya pemilihan legislatif dengan ratusan dapil dan ribuan caleg memang menyulitkan bagi penyelenggara pemilu menyediakan surat suara sesuai template. Untuk itulah demi menjaga hak politik disabilitas dalam memilih, pendamping saat ini tetap diperlukan dengan jaminan kerahasiaan dan langsung.
“Pemilih disabilitas punya hak untuk memilih juga siapa pendampingnya untuk menjaga kerahasiaan, tidak harus dari petugas di TPS, bisa juga dari keluarga atau orang yang dipercaya. Jika tidak ada pendamping, justru hal ini mengancam hak disabilitas dan pemilu justru tidak berperspektif disabilitas,” ujarnya.
Editor: Marina Nasution/AJI Jakarta
Infografis: Abdus Somad/AJI Jakarta
Liputan ini mendapat dukungan hibah dari ExcEl Award Story Grant 2023 “What Makes Election Free and Fair?” tentang pemilu yang demokratis dan inklusif di Indonesia.
Discussion about this post