Jakarta, Prohealth.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberi dukungan pada Kementerian Kesehatan terkait larangan sponsor industri rokok.
Dukungan tersebut diutarakan oleh Menpora saat menjadi narasumber pada acara Jambore Pioner Muda dengan tema ‘Kita Keren Tanpa Rokok’.
“Kita (Kemenpora) sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang larangan sponsor rokok dan ini kita dukung. Pasalnya, kita tahu bahwa tidak ada prestasi yang bisa dihasilkan dari anak yang tidak sehat,” ucap Menpora Amali melalui virtual, Gedung Kemenpora, Selasa (6/7/2021).
Dulu, kata Amali, di setiap pertandingan olahraga tidak terlepas dari sponsor rokok tetapi semakin hari lebih terkontrol dan bahkan sekarang ini hampir tidak menemukan lagi ada sponsor rokok. Tak hanya itu, pada kegiatan-kegiatan olahraga profesional sudah muncul kesadaran bahwa tidak hanya rokok yang bisa jadi sponsor, tapi produk lain pun bisa jadi sponsor.
“Namun demikian, kalau yang sudah agak jauh dari pantauan kami, terutama kegiatan-kegiatan ditingkat kecamatan dan sebagainya, memang masih agak susah. Dan itu, tugas pemerintah daerah yang harus bisa mengingatkan hal ini,” ujarnya.
Menurut dia, talenta-talenta muda untuk bisa berprestasi harus sudah dalam kondisi fisik yang sehat. Kalau talenta muda ini terkontaminasi dengan tembakau pasti dapat mengganggu kesehatannya.
“Hampir rata-rata, terutama mereka yang masih aktif sebagai atlet, tidak ada yang merokok. Karena mereka sadar bahwa begitu mereka merokok pasti akan mengganggu pernafasannya. Dan alhamdulilah sudah ada komitmen dari para pelatih, atlet dan official untuk menghindarkan rokok,” katanya.
“Terus terang, dalam Grand Design Olahraga Nasional, tingkat kebugaran adalah hal yang sangat penting. Karena salah satu yang membuat kita susah berprestasi adalah sulitnya mendapatkan talenta-talenta yang bugar dan sehat. Bayangkan saja masih anak-anak mereka sudah mulai merokok. Hal-hal seperti ini yang harus cegah,” lanjutnya.
Zainuddin pun berpesan kepada anak muda Indonesia untuk tidak merokok. Dia menegaskan, anak muda dan remaja Indonesia adalah sumber bonus demografi yang menjadi generasi penerus bangsa.
“Tidak banyak negara yang mempunyai kesempatan untuk mendapatkan ini. Karena itu, kalau kalian tidak sehat tidak, apalagi akibat merokok maka kalian akan menjadi beban bagi bangsa. Kita berharap agar kalian semua untuk menjadi pelopor, menjadi pioner di bangsa ini,” ujar dia menambahkan.
Pada 2019, Yayasan Lentera Anak sempat mengkritik pelaksanaan Audisi Beasiswa Bulu Tangkis yang dilaksanakan oleh Djarum Foundation. Kegiatan itu sebagai bentuk eksploitasi kepada anak karena memasang logo Djarum pada kostum peserta yang berusia antara 8-11 tahun.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang brand-brand rokok dalam kegiatan publik.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan Pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Januari 1990 telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989. Dimana, kata dia, konvensi ini mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Hal ini selaras dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kerja sama itu, menurut Lisda, telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, termasuk juga dunia usaha yang memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi anak Indonesia dari bahaya produk yang dapat merusak kesehatan.
Penulis: Irsyan Hasyim
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post