Myanmar secara resmi melarang rokok elektrik, shisha elektronik, alat hisap yang dipanaskan, dan aksesoris terkait. Keputusan ini menjadikannya negara kedelapan di Asia Tenggara yang melakukannya.
Keputusan ini dikeluarkan pada 18 Februari 2026 oleh Kementerian Kesehatan Myanmar. Berdasarkan otorisasi, Myanmar melarang impor, ekspor, penjualan, kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, penggunaan, dan konsumsi produk-produk itu berdasarkan Undang-Undang Perlengkapan dan Layanan Esensial.
Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA), Lisda Sundari, kepada Prohealth.id mengatakan sudah sepantasnya Indonesia meniru Myanmar dan negara ASEAN lain. Ia membayangkan Presiden Prabowo Subianto bisa meniru pemimpin Myanmar yang berani membuat kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.
Menurut dia, belum ada pelarangan rokok elektronik yang secara medis jelas berbahaya. Situasi tambah buruk karena berdasarkan temuan awal risetnya, rokok elektronik sudah masuk ke sekolah-sekolah di Jakarta pada tingkat SMP dan SMA.
“Rokok elektronik dikemas dengan indah, bagus, dan dipasarkan seolah-olah sebagai barang yang normal. Padahal, sama dengan rokok konvensional, rokok elektronik sungguh mengandung bahan berbahaya,” kata dia saat berkunjung ke redaksi Prohealth.id di Kalibata, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
YLA adalah lembaga independen yang berupaya memajukan dan membela hak-hak anak di Indonesia. Yayasan ini mendorong terwujudnya negara demokratis yang ramah anak melalui edukasi, advokasi, pemberdayaan anak, kaum muda dan masyarakat serta studi dan kajian tentang anak.
Di Myanmar, larangan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda di wilayah tersebut. Studi menunjukkan penggunaan rokok elektrik menyebabkan kecanduan nikotin, masalah pernapasan dan masalah kesehatan lainnya.
Rokok eleektronik juga dapat menjadi pintu gerbang menuju kebiasaan merokok. Otoritas kesehatan dan organisasi kesehatan masyarakat menunjukkan pemasaran rokok elektrik juga sering menargetkan kaum muda dengan produk beraroma dan iklan media sosial yang agresif .
Myanmar kini bergabung dengan Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam, yang sebelumnya telah memberlakukan larangan yang sama. Tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi paparan nikotin terhadap penduduk.
Wakil Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Myanmar, Kyaw Kan Kaung, menyatakan keputusan ini menunjukkan kepemimpinan dan komitmen yang lebih tinggi dari Menteri Kesehatan. “Ini kemajuan kami dalam pengendalian tembakau, termasuk keberhasilan kebijakan kemasan polos pada tahun 2024, komitmen pemerintah terhadap masa depan yang lebih sehat,” kata Kyaw Kan Kaung.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, kini kami akan memfokuskan perhatian pada penegakan hukum dan penguatan kepemimpinan subnasional untuk memastikan larangan tersebut dilaksanakan sepenuhnya.”
Presiden Yayasan Kesehatan Rakyat, U Than Sein, mengatakan, “Pencapaian ini menunjukkan dedikasi para pemimpin nasional Myanmar dan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk memperkuat kesehatan masyarakat di Myanmar.”
Direktur Eksekutif Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA), Ulysses Dorotheo, menambahkan keputusan Myanmar untuk melarang rokok elektrik merupakan langkah signifikan bagi kesehatan masyarakat di Asia Tenggara. Hal ini seharusnya mendorong negara-negara anggota ASEAN lainnya, Indonesia, Malaysia, dan Filipina, untuk mengambil tindakan serupa.
“Kepemimpinan nasional yang kuat, kebijakan berbasis bukti, dan kemitraan strategis sangat penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan masa depan yang lebih sehat dan bebas nikotin,” kata dia.
Kementerian Kesehatan mengatakan larangan ini akan dilengkapi dengan inisiatif peningkatan kapasitas, penegakan hukum, dan program kepemimpinan subnasional. Hal ini untuk memastikan kepatuhan, mencegah perdagangan ilegal, dan melindungi kesehatan masyarakat.
SEATCA menegaskan kembali dukungannya terhadap upaya-upaya ini. Organisasi ini menekankan pentingnya kerja sama regional dan strategi bersama di seluruh ASEAN untuk mengurangi kecanduan nikotin dan memperkuat pengendalian tembakau di seluruh Asia Tenggara.

Discussion about this post