Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Negara Masih Ragu Mengendalikan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Tubagus Haryo Karbyanto menyatakan di atas kertas negara tampak serius tapi faktanya lamban dan menguntungkan industri.

by Sunu Dyantoro
Monday, 9 March 2026
A A
Kala Anak Muda Menuntut Pengendalian Tembakau

Ilustrasi anak menolak rokok. (Sumber: Unair/Kesmas-id.com)

Negara sudah memiliki perangkat hukum untuk mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi mandat tegas. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merinci larangan, pembatasan, dan kewajiban—termasuk penjualan kepada anak, pembatasan iklan digital, hingga kewenangan pemutusan akses.

Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menyatakan di atas kertas, negara memang tampak serius. Faktanya, terlihat justru kelambanan yang menguntungkan industri. Tubagus menyatakan perihal ini berkaitan dengan empat bulan sebelum PP 28 Tahun 2024 berulang tahun yang kedua pada Maret 2026 ini. “Seharusnya, ini menjadi bulan pembuktian,” kata Tubagus kepada Prohealth.id, Senin, 9 Maret 2026.

BacaJuga

Vape Jadi Medium Baru Narkoba, BNN Dukung Pelarangannya di Indonesia

WALHI: RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial-Ekologis

Advokat dan analis kebijakan publik ini menyatakan, data resmi pemerintah menunjukkan skala masalahnya masif. Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 7,4 persen perokok berasal dari kelompok usia 10–18 tahun. Sebelumnya, riset kesehatan dasar (riskesdes) 2013 mencatat prevalensi 7,2 persen dan meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018. Artinya, kata dia, selama satu dekade, negara gagal menjaga tren penurunan yang stabil.

Menurut Tubagus, beban ekonominya bahkan lebih mencengangkan. Studi ilmiah memperkirakan biaya ekonomi akibat penyakit terkait rokok di Indonesia pada 2019 berkisar antara Rp 184,36 triliun hingga Rp 410,76 triliun—sekitar 1,16–2,59 persen dari PDB. Biaya layanan kesehatan langsung akibat rokok saja diperkirakan mencapai Rp 17,9–27,7 triliun.

“Angka ini lebih dari cukup untuk membiayai berbagai program kesehatan preventif nasional. Tetapi kerugian itu terus berulang setiap tahun. Di sinilah ironi kebijakan muncul.” ujar Tubagus.

Aktivis pengendalian tembakau ini menyatakan, PP tersebut sebenarnya sudah memberikan instrumen yang jelas. Pasal 434 ayat (1) melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, melarang penjualan eceran per batang, serta melarang penggunaan mesin layan diri. Jika praktik penjualan kepada anak masih terjadi dan rokok ketengan masih mudah dibeli, kata dia, itu bukan karena ketiadaan norma. Itu karena lemahnya penegakan.

Di ruang digital, ungkap dia, regulasi juga tidak samar. Pasal 447 ayat (1) mewajibkan verifikasi umur pada situs web dan aplikasi komersial agar akses hanya untuk pengguna berusia 21 tahun ke atas. Selain itu, pasal 447 ayat (2) memberi kewenangan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar.

Artinya, kata dia, hukum sudah menyediakan alat. Yang tidak tersedia adalah keberanian untuk menggunakannya secara konsisten.Sementara regulasi teknis lintas kementerian belum sepenuhnya operasional, industri terus bergerak. Promosi rokok elektronik, lanjut Tubagus, tampil dalam kemasan gaya hidup modern.

Menurut dia, influencer muda memasarkan produk dengan narasi kebebasan dan kreativitas. Verifikasi umur dalam transaksi daring sering kali hanya berupa klik pernyataan, bukan pemeriksaan identitas yang nyata. “Negara lambat. Industri cepat,” ucap Tubagus.

Ia mengungkapkan, situasi ini diperparah oleh wacana penambahan layer atau tier cukai hasil tembakau dengan dalih penataan rokok ilegal. Secara teknis, kebijakan fiskal memang domain pemerintah. Tetapi publik berhak bertanya. apakah skema tersebut akan memperkecil akses rokok murah atau justru menjaga keterjangkauannya.

Tubagus mnegatakan, pengendalian konsumsi berbasis bukti menunjukkan bahwa harga adalah instrumen paling efektif untuk menekan prevalensi, terutama pada kelompok usia muda. Jika kebijakan fiskal melemahkan tekanan harga, maka pesan kesehatan publik menjadi kontradiktif. Negara tidak bisa di satu sisi berbicara tentang perlindungan generasi, sementara di sisi lain membuka ruang bagi stabilitas pasar rokok murah.

Konflik kepentingan selalu menjadi bayang-bayang dalam kebijakan pengendalian tembakau. Industri memiliki kapasitas lobi, pengaruh ekonomi, dan jaringan distribusi yang kuat. “Karena itu, hukum administrasi menuntut negara bukan hanya netral, tetapi aktif melindungi kepentingan kesehatan publik,” ucap Tubagus.

Ia mengingatkan, PP 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengamanan zat adiktif bertujuan melindungi masyarakat dan menurunkan prevalensi konsumsi. Jika tujuan itu tidak tercapai karena kelambanan administratif, maka yang terjadi bukan sekadar ketidakefisienan birokrasi. “Itu adalah kegagalan kebijakan,” tuturnya.

Bagi dia, Maret 2026 tidak boleh menjadi bulan seremonial. Pemerintah harus mempublikasikan roadmap regulasi teknis dengan timeline terbuka. Penegakan digital harus dijalankan berbasis verifikasi umur yang efektif dan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar. Ia menyatakan, pemerintah daerah harus dibekali SOP penindakan konkret dan indikator kinerja yang terukur.

Menurut Tubagus, regulasi sudah ada, mandat hukum sudah jelas. Beban ekonomi dan kesehatan sudah terukur. Jika negara tetap lambat, ucap dia, publik berhak mempertanyakan keberpihakan kebijakan. Apakah regulasi ini benar-benar dirancang untuk melindungi anak dan kesehatan masyarakat, atau sekadar menjadi simbol komitmen yang mudah dikompromikan.

Tubagus menyatakan, sejarah kebijakan publik tidak diukur dari banyaknya aturan yang disahkan, melainkan dari konsistensi penegakannya. Negara sudah memiliki hukum. “Pertanyaannya kini sederhana, berani atau tidak menjalankannya,” kata dia.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.