Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Ombudsman RI: Rencana Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Harus Transparan dan Adil

by Gloria Fransisca Katharina
Wednesday, 15 March 2023
A A
Ombudsman RI: Rencana Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Harus Transparan dan Adil

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Sumber Foto: Ombudsman RI/2022).

Jakarta, Prohealth.id – Ombudsman Republik Indonesia tengah menyoroti rencana kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait Penyesuaian Iuran peserta BPJS Kesehatan berdasarkan besar gaji bagi Pekerja Penerima Upah (BPU) dan rencana kebijakan kelas rawat inap standar bagi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kategori kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang dipilih.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, (RI), Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang rencananya akan dibayar berdasarkan besaran gaji, bersamaan dengan peleburan kelas rawat inap yang diganti dengan kelas standar oleh pihak penyelenggara jaminan sosial harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

BacaJuga

Kekerasan terhadap Jurnalis Masif di Era Prabowo

Potret Makan Bergizi ‘Tragis’

“Kebijakan terkait besaran iuran dan kelas perawatan tersebut seharusnya dijelaskan terbuka, bahkan terlebih dulu melibatkan partisipasi publik sebagai stakeholders utama BPJS,” jelas Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran pers yang diterima Prohealth.id, Minggu (19/06/2022).

Dia menjelaskan aturan penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan pasal 30 PP Nomor 64 Tahun 2020 mengatur tentang nominal iuran JKN yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS berkategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu disesuaikan dengan besarnya gaji.

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan besarannya iuran iuran JKN BPJS adalah senilai 5 persen dari gaji. Dari total 5 persen tersebut, terdapat kewajiban 4 persen dari pihak pemberi kerja melalui penyertaan iuran JKN BPJS, sedangkan 1 persen sisanya dibayar oleh para peserta JKN BPJS kesehatan itu sendiri.

Menurut Robert, skema pembayaran iuran JKN BPJS Kesehatan berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2020 itu, hingga saat ini masih berjalan normal. Dia menilai rencana kebijakan baru menyoal iuran JKN BPJS Kesehatan untuk dibahas ulang, tidak relevan dan tidak perlu.

“Wacana penyesuaian besaran iuran JKN seturut jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan dan selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU,” terang Robert.

Sementara peserta JKN BPJS Kesehatan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau peserta mandiri, nominal iurannya disesuaikan berdasarkan kelas yang dipilih masing-masing peserta.

Dari sisi manfaat JKN BPJS Kesehatan, kata Robert, klaim hak bagi setiap peserta adalah sama. “Namun dibedakan pada masing-masing kelas berdasarkan kelas perawatan atau ruang rawat inap,” jelasnya.

Sedangkan peserta JKN BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat yang berkategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), nominal iurannya yang dibayarkan menurut skema bantuan dari pemerintah dengan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Iurannya peserta sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat kelas perawatan yang diterima adalah sama dengan kelas III bagi peserta BPU dan BP,” pungkasnya.

Robert menegaskan besaran iuran JKN BPJS Kesehatan, baik peserta PPU maupun peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI, nominal telah ditentukan berdasarkan regulasi.

“Hal ini sudah mencerminkan kesesuaian besaran iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan,” jelas Robert. “Besaran iuran BPJS selama ini sudah diatur dan berlaku berdasarkan besaran jumlah gaji. Lalu, rencana peleburan kelas perawatan jangan memunculkan kesan bahwa standarisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS),” sambungnya.

Dia pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme administrasi terpadu di setiap unit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit.

 

Layanan Diskriminatif

Robert pun membeberkan fakta temuan lapangan terkait proses pelayanan terhadap peserta JKN BPJS Kesehatan. Para peserta sering mendapatkan perlakuan diskriminatif serta dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh pihak BPJS Kesehatan.

Dia memerinci, Ombudsman RI kerap menerima aneka pengaduan berupa perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dengan pasien non BPJS atau pasien biaya mandiri dan biaya asuransi. “Ketimpangan itu dirasakan oleh pasien sejak dimulainya pelayanan pada proses antrian, rujukan, dan seterusnya”, kata Robert.

Ke depannya, lanjut Robert, prinsip gotong royong dalam pelaksanaan jaminan sosial agar wajib memperhatikan aspek keadilan. Dia mengatakan bahwa perlakuan yang adil dan akses pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak pasien. Ombudsman RI berharap BPJS selaku penyelenggara JKN agar tidak mencederai aspek keadilan dalam tugas pelayanan bagi masyarakat.

“Kurangi kesenjangan layanan antar peserta, perbaikan mutu pelayanan, administratif dan rujukan terpadu, perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga.”

Selain itu, pengelola BPJS harus terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah untuk mewujudkan skema dan skenario bagi warga yang belum menjadi peserta JKN untuk dibuat perencanaan akuisisi kepesertaan menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan.

 

 

Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: BPJS Kesehatanjaminan kesehatanjaminan sosialOmbudsman RI

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.