Jakarta, Prohealth.id – Pakar Ekonomi IPB University, Prof. A. Faroby Falatehan, menyoroti kasus MinyaKita sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam pengawasan distribusi minyak goreng.
Sebagaimana telah beredar temuan bahwa kemasan satu liter MinyaKita kenyataannya hanya berisi 750-800 ml. Menurut Prof. Faroby, kejadian ini salah satunya terjadi akibat ketidaktakutan beberapa oknum dalam melakukan kecurangan.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi IPB University ini menguraikan, selain volume produk yang lebih sedikit, harga MinyaKita di pasaran melebihi harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng adalah sebesar Rp15.700, tetapi MinyaKita justru terjual dengan harga Rp18.000.
“Total kerugian mencapai Rp6.800 per kilogram. Ini terdiri dari Rp2.300 akibat harga yang lebih tinggi dan Rp4.500 dari volume yang berkurang. Ini menyebabkan masyarakat mengalami kerugian ganda,” tegasnya melalui siaran pers kepada Prohealth.id, Senin (17/3/2025).
Ironisnya, lanjut Prof. Faroby, berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi MinyaKita mencapai 213.988 ton per bulan. Sedangkan kebutuhan nasional hanya 170.000 ton per bulan.
“Dengan pasokan yang melebihi kebutuhan hingga 125 persen, seharusnya harga MinyaKita stabil di bawah HET. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan harga yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Faroby menegaskan bahwa pemerintah harus memperketat pengawasan harga dan kuantitas produk. Artinya, bukan sekadar menjalankan program tanpa evaluasi.
“Pengawasan dan pembinaan harus menjadi bagian permanen dari pemerintahan agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Sebenarnya, regulasi terkait HET telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Produsen yang melanggar HET bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga dua kali dalam tujuh hari kerja. Jika pelanggaran berlanjut, sanksi dapat berupa penghentian sementara penjualan. Bentuk sanksi lain adalah penutupan gudang penyimpanan, penarikan produk dari distribusi, hingga pencabutan izin usaha.
Pelaku usaha yang menjual produk di atas HET berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 8 misalnya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat a). Termasuk jika tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut (ayat b).
Sementara Pasal 19 menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Pemerintah juga bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Hal ini sebagaiman tertuang dalam Pasal 29 dan 30 UU Perlindungan Konsumen.
“Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin usaha,” ucap Prof. Faroby.
Ia mengatakan bahwa kasus MinyaKita dapat tuntas melalui penegakan regulasi yang sudah ada. Termasuk ganti rugi bagi konsumen dan sanksi terhadap produsen yang melakukan pelanggaran.
Ia juga menyebut, kenaikan harga dan kecurangan dalam distribusi minyak goreng juga berdampak pada daya beli masyarakat. Terutama selama bulan Ramadan, di mana konsumsi meningkat dan harga kebutuhan pokok cenderung naik. Hal ini terlihat berdasarkan pernyataan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi 0,09 persen pada Februari 2025, yang menunjukkan penurunan daya beli. (dr)
Prof. A. Faroby Falatehan adalah akademisi dan peneliti di bidang ekonomi sumber daya dan lingkungan. Saat ini ia aktif sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University.
Lahir di Cirebon pada 30 April 1976, Prof Faroby menyelesaikan pendidikan S1 di IPB, S2 di Universitas Indonesia, dan meraih gelar Doktor dari Universiti Kebangsaan Malaysia.
Dengan pengalaman panjang di berbagai lembaga riset dan pemerintahan, Prof. Faroby terlibat dalam berbagai penelitian dan proyek strategis terkait pembangunan berkelanjutan. Ia juga mengurus riset dan proyek ekonomi sirkular dan kebijakan lingkungan. Prof. Faroby juga aktif dalam organisasi profesional seperti PERHEPI, ISSAAS, dan EAERE serta menjadi penasihat di berbagai institusi.
Selain sebagai akademisi, ia memiliki kontribusi signifikan dalam penyusunan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya alam, serta pengembangan ekonomi daerah di Indonesia.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post