Jakarta, Prohealth.id – Pada tanggal 1-7 Agustus 2021 merupakan Pekan Menyusui Dunia (PMD), yaitu sebuah kampanye global yang bertujuan untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung menyusui, serta meningkatkan kesehatan ibu dan bayi di seluruh dunia.
Tahun ini, PMD mengangkat tema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama” dengan tujuan mengingatkan bahwa kesuksesan menyusui bukan hanya tanggung jawab ibu seorang, namun memerlukan perlindungan berupa dukungan dari seluruh pihak. Jaminan perlindungan ini dimulai dari tingkat keluarga, komunitas, sistem kesehatan, tempat kerja, pemerintah, hingga tingkat global.
TANTANGAN PANDEMI
Semua elemen masyarakat termasuk ibu menyusui jelas mengalami imbas negatif akibat pandemi Covid-19. Mulai dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat orang tua memiliki waktu untuk berada di rumah dan fokus pada perawatan dan pengasuhan bayi mereka.
Sayangnya, kondisi ini juga memicu terjadinya praktek pemisahan ibu dan bayi di berbagai fasilitas kesehatan di berbagai negara karena khawatir terhadap risiko penularan Covid-19.
Dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status COVID–19.
Ninik Sukotjo selaku Spesialis Nutrisi dari UNICEF menyatakan, dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi.
“Selain itu, Ibu dengan Covid-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal,” terang Ninik.
Farahdibha Tenrilemba selaku Ketua Pelaksana penyelenggaraan PMD-Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) 2021 menambahkan, tak hanya keluarga inti, komunitas juga memiliki tanggung jawab juga untuk melindungi dan mendukung keluarga untuk tetap menyusui.
Menurut Dibha, keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media semuanya dapat memainkan peran penting. Kelompok komunitas fisik dan virtual dapat menyediakan dukungan berharga untuk menyusui dan melindungi menyusui dengan mewaspadai promosi industri PASI.
Arus utama media juga dapat melindungi dan mendukung menyusui dengan bekerja dengan para ahli untuk menyampaikan informasi yang tidak bias. Selain itu, dialog diantara berbagai pemangku kepentingan di masyarakat untuk mencapai konsensus tentang cara menciptakan komunitas ramah ASI yang bebas konflik kepentingan adalah tanggungjawab masyarakat.
“Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui”, tutur Dibha.
PRODUK PENGGANTI ASI
Asal tahu saja, untuk mendorong perlindungan menyusui tingkat global, UNICEF dan WHO sebelumnya sudah mengeluarkan standar penegakkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI pada tahun 1981. Kode ini merupakan sebagai standar minimal dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI di seluruh dunia.
Tak hanya itu, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyelesaikan sebuah laporan bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021). Laporan ini memuat berbagai bentuk pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI dari masyarakat, yang diambil dari seluruh media digital dan media sosial selama periode Pandemi COVID-19 (April 2020-April 2021).
Nia Umar, Ketua Umum AIMI menjelaskan laporan ini diharapkan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam melihat dan mengawasi pelanggaran yang terjadi. Laporan ini juga dibuat sebagai referensi dan advokasi kepada pemerintah dan pemangku kebijakan nasional maupun internasional untuk menginisiasi langkah-langkah riil dalam melindungi menyusui, dan mengawal pelanggaran pemasaran produk pengganti ASI yang terjadi secara besar-besaran dikala pandemi COVID-19.
Sementara itu, Irma Hidayana, dari Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) menyampaikan bahwa telah tersedia sarana pengaduan bagi ibu menyusui yang dirugikan oleh industri susu formula dan produk pengganti ASI lainnya.
“Platform www.PelanggaranKode.org menjadi salah satu model baik partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk memastikan keberhasilan menyusui tidak diganggu oleh kepentingan industri susu formula dan semua produk pengganti ASI lainnya yang cenderung menyepelekan menyusui,” ujar Irma.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina
Discussion about this post