Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

PBHI: Iklan Rokok di Internet Masih Marak, Tuntut Kemenkes Bertindak

by Ahmad Khudori
Wednesday, 29 October 2025
A A
PBHI: Iklan Rokok di Internet Masih Marak, Tuntut Kemenkes Bertindak

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) masih menemukan iklan rokok di internet yang membahayakan anak-anak sekolah, dan masyarakat.

Gina Sabrina Sekretaris Jenderal PBHI mengatakan, iklan rokok elektrik dan konvensional masih bertebaran di media sosial. Padahal, aturan Peraturan Presiden (PP) no 28 tahun 2024 tentang Kesehatan secara tegas melarang bentuk-bentuk promosi iklan rokok.

BacaJuga

32 Organisasi Tuntut Perbaikan Perlindungan Kesehatan, Pernyataan Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran

Mengenal Intan Sosok Penggerak Kampung Bebas Asap Rokok Di Jakarta

“Jadi sebenarnya mandatnya sudah jelas. Ini cuma soal politikal mereka mau atau tidak pemangku kebijakan bertindak tegas,” ujarnya.

Survei Yayasan Lentera Anak mendapati 60,6 persen dari 180 anak terpapar iklan rokok elektronik, mayoritas melihat iklan di media sosial. Data itu juga menunjukan 70 persen mengaku penasaran dengan rasa rokok.

Menurut Gina iklan rokok sekarang menarget anak-anak muda. Dari berbagai bentuk iklan mempromosikan rokok dalam bentuk langsung, maupun iklan yang secara tidak langsung.

Dalam rimba media sosial iklan-iklan rokok terus menjelma bagai hantu, gampang diakses siapapun, ini kurangnya ketegasan pemerintah yang terkesan membiarkan.

“Misalnya ada podcast, selalu kemudian ada penayangan-penayangan produk yang sengaja ditampilkan, dengan tujuan pemasaran ataupun iklan secara tidak langsung. Nah ini yang sebenarnya jadi loophole, karena walaupun PP-nya sudah eksis, belum ada penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ungkap Gina kepada Prohealth.

Kementerian Kesehatan punya tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat kata Gina, harus proaktif bertindak.

“Saat ini sebenarnya bolanya ada di Kemenkes, karena dari PP no 28 Tahun 2024 tersebut harus dibentuk juknis. Cuma juknis sampai sekarang tidak dibentuk. Sementara Komdigi mau bergerak itu nggak bisa, walau Komdigi bisa saja kemudian men-takedown,’ katanya.

Meski begitu Komdigi memerlukan rekomendasi yang datang dari Kemenkes untuk bertindak.

“Karena Komdigi ngga punya kapasitas untuk menilai, oh iya ini ada iklan rokok, membahayakan, menimbulkan adiksi dll,”

 

Editor : Fidelis Satriastanti

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.