Paparan sinar-X adalah salah satu bentuk radiasi ke tubuh pasien dalam dosis/jumlah tertentu. Tujuannya, untuk mendapatkan citra atau gambar organ tubuh bagian dalam yang akan membantu dokter pemeriksa radiologi mengetahui organ pasien bagian dalam.
Dalam praktiknya, terdapat kemungkinan risiko kelebihan dosis. Kondisi ini berpotensi merugikan kesehatan pasien. Maka perlu standar nilai optimal dosis pemaparan radiasi sinar-X ke tubuh pasien. Proses ini adalah Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) atau Diagnostic Reference Level (DRL).
BAPETEN menetapkan nilai TPD Indonesia (TPDI) nasional. Caranya, melalui pengumpulan dan pengolahan data dosis radiasi sinar-X ke pasien. Lalu petugas rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia mengunggah data tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN).
Penetapan itu akan menjadi acuan bagi rumah sakit dan klinik dalam memberikan dosis radiasi pada pasien yang akan menjalani pemeriksaan radiologi. Jika dosis untuk pasien memiliki nilai lebih tinggi dari TPDI, maka pasien akan menerima dosis lebih dari yang seharusnya. Upaya pemberian dosis yang optimal di bawah nilai TPDI dengan tetap mempertahankan kualitas citra radiologi.
Penetapan nilai TPDI adalah setelah tercipta kesepakatan antara BAPETEN dengan para pemangku kepentingan. Sebut saja; Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), Ikatan Radiologi Kedokteran Gigi Indonesia (IKARGI), Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), dan beberapa institusi pendidikan seperti Departemen Fisika FMIPA UI dan FSM UNDIP serta Politeknik Kesehatan Jakarta II dan Semarang. Sejak 2021, BAPETEN beserta para pemangku kepentingan telah menetapkan nilai TPDI untuk pemeriksaan pasien menggunakan CT scan, radiografi umum, fluroskopi dan kedokteran nuklir diagnostik.
Pada tanggal 24 April 2024 di Jakarta, BAPETEN meluncurkan nilai TPDI khusus pemeriksaan gigi (radiografi gigi) dan payudara (mamografi). Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo menyampaikan bahwa tahapan yang tidak kalah penting setelah penetapan nilai adalah bagaimana mengimplementasikannya di seluruh rumah sakit dan klinik di Indonesia.
Ia menyebut, yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan TPD harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017. Beleid menyoal keselamatan pasien untuk mencegah insiden dengan kategori Kondisi Potensial Cedera (KPC).
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post