
Koalisi Jaringan Pengendalian Tembakau
Rencana pemerintah menambah layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mendapat penolakan keras dari Koalisi Jaringan Pengendalian Tembakau. Koalisi ini terdiri dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYTCC), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISD)I, dan Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI).
Koalisi juga beranggotakan Center for Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), dan Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (PEBS UI), dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT)
Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih, mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penambahan layer cukai. Ia menyatakan pemerintah seharusnya menindak rokok ilegal melalui penegakan hukum, bukan dengan menambah lapisan atau golongan cukai. Rokok ilegal merupakan tindakan kriminal karena tidak memiliki izin dan tidak membayar cukai.
Ia menyatakan koalisi ingin mendorong penindakan hukum rokok ilegal, bukan malah kompromi cukai. Sebab, kata dia, rokok ilegal itu kriminalitas. Dia menjual dengan tidak ada izin cukai dan lainnya gitu. “Makanya harus ditindak tegas, bukan berkompromi dengan industri rokok ilegal,” katanya di Yayasan Kanker, Jakarta, pada 27 Februari 2026. Ia menyatakan hal ini dalam konferensi pers “Langkah Mundur Kementerian Keuangan: Kebijakan Menambah Layer Cukai Rokok.”
Bagi Shella, penambahan layer juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Rokok akan lebih banyak pilihan, harganya pun terjangkau, dan berpotensi diminati anak dan remaja.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menambah layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Menteri Keuangan Purbaya, menyampaikan rencana ini dalam rapat tertutup bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Penambahan layer tarif cukai ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan delapan lapisan tarif cukai, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Tangan (SPT). Ada juga Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) alias Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot disebut (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan terakhir Cerutu yang disingkat (CRT).
Beberapa lapisan memiliki pembagian golongan. SKM, SPM, KLM memiliki golongan 1 dan 2. Sedangkan, SKT memiliki golongan 1, 2, dan 3. Sementara jenis lainnya tidak memiliki golongan. Tiap golongan menentukan besaran cukai yang harus dibayarkan pengusaha per batang atau per gram. Makin rendah golongannya, semakin kecil cukai yang dibayarkan kepada pemerintah..
Pada rapat kerja Komisi XI DPR 4 Februari 2026, Kemenkeu menyatakan akan menggenjot pendapatan dari sisi cukai dan pajak. Purbaya menyebutkan dukungan DPR menjadi dorongan bagi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan fiskal yang dinilai akan lebih baik.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menjelaskan penambahan layer cukai bertujuan memperkuat pendapatan negara sekaligus menjadi solusi atas maraknya rokok ilegal. Dia menyebut pemerintah akan menciptakan kategori cukai baru atau golongan baru agar rokok ilegal memiliki ruang untuk masuk ke sistem resmi. Dengan begitu, potensi lapisan cukai menjadi sembilan lapisan atau menambah tingkatan golongan yang sudah ada tidak dapat dihindarkan.
Koalisi Pengendalian Tembakau Menolak Kebijakan
Ni Made Shellasih mendesak pemerintah menyederhanakan lapisan cukai dari delapan menjadi tiga agar pengendalian konsumsi rokok lebih efektif. Makin banyak layer cukai, kian sulit pemerintah mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.

Ni Made Shellasih
“Sekarang ada delapan kategori cukai, SKM, SPM, SKT dan lainnya. Kami ingin dikurangi dari delapan jadi tiga, Jadi pemerintah lebih gampang mengontrol konsumsi rokok. Idealnya kategori ini disederhanakan. Kami juga kecewa Purbaya tidak menaikkan cukai 2026 ini, yang proindustri,” ujarnya.
Menurut Shella, kebijakan itu berpotensi memperluas akses rokok murah. Harga rokok yang lebih terjangkau akan meningkatkan risiko konsumsi. Ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, yang menargetkan penurunan prevalensi rokok anak.
Menurut Shella, pemerintah perlu menimbang ulang rencananya dari banyak aspek. Kebijakan fiskal yang seharusnya melindungi anak, malah jadi sumber masalah. Ini memicu naiknya jumlah anak merokok. Ia menilai, langkah ini seperti mengejar target pendapatan negara dari semua lini. Tapi, cara menambah layer cukai akan berbahaya bagi masyarakat. .
“Ini karena Purbaya punya target ekonomi 8 persen. Jadi targetnya pendapatan naik tapi dampaknya enggak dipikirkan,” katanya kepada Prohealth. Padahal, kata Shella, pengangkatan Purbaya sebagai menteri keuangan sempat jadi harapan baru dengan kebijakan yang baik pada anak dan kalangan muda.
‘Tapi ternyata di isu pengendalian konsumsi rokok ini, Purbaya malah lebih banyak mendengarkan aspirasi industri rokok dibandingkan anak, dan orang mudanya. Jadi kalau dibilang marah, ya marah, karena ini tidak sejalan dengan Indonesia emas 2045. Ini malah jadi Indonesia cemas,” ungkapnya.
Dampak terhadap Kesehatan dan Ekonomi
Kepala CHED ITB Roosita Meilani Dewi, menyatakan penambahan lapisan cukai bukan solusi atas rokok ilegal. Ia menilai kebijakan itu justru memperumit sistem tarif dan memperlebar variasi harga rokok murah di pasar.
Roosita menjelaskan rokok dengan lapisan dan golongan rendah banyak lebih dipilih masyarakat kelas menengah bawah karena faktor harga yang terjangkau. Ia menegaskan seluruh produk rokok berbahaya bagi kesehatan, tanpa memandang lapisan dan golongan.
“Sedangkan menambah layer akan semakin mendorong peralihan konsumen sekitar 5,75 persen lanjut merokok. Otoritas bea cukai juga akan makin banyak lapisan dan pita cukai yang diawasi, sehingga meningkatkan risiko kebocoran dan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Bagi Roosita, kebijakan fiskal seharusnya sinkron dengan kepentingan kesehatan masyarakat, bukan dengan kepentingan bisnis saja. Dorongan konsumsi rokok murah akan meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas tenaga kerja, dan akan menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Ini bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi yang digadang-gadang 8 persen oleh pemerintah. Sebab, pemerintah akan banyak menanggung beban kesehatan, banyak keluar uang, membiayai orang sakit karena rokok,” ujarnya. “Penambahan layer tentu meningkatkan peralihan konsumen ke produk yang lebih murah.”
Peneliti PKJS UI Risky Kusuma Hartono, menyebut rencana itu sebagai ‘diskon beracun”. Ia menjelaskan penambahan lapisan atau golongan baru, seperti SKM 3, berpotensi membuat harga makin murah dan mendorong konsumen beralih ke produk itu.
“Apa yang direncanakan Menteri Keuangan Purbaya ini seperti memberikan diskon racun. Penjualan paling banyak ada pada SKM golongan nomor dua, yang itu juga harganya murah. Sedangkan pemerintah rencananya akan menambah SKM jadi 3 golongan. Ini timbul pertanyaan, akan dikasih harga berapa oleh perusahan. Ini akan sangat murah rokoknya, dan konsumen akan beralih ke sana,” kata Risky.

Risky Kusuma Hartono
Ia juga menyoroti, dalam penindakan rokok ilegal, semestinya pemerintah melibatkan banyak masyarakat. Agar pemerintah tidak merasa bekerja sendiri. Pemerintah bisa membuka kanal-kanal pelaporan. Sehingga akan banyak orang yang ditangkap dari penjual dan produsen.
“Sanksinya juga harus tegas, bagi penjual, rokok ilegalnya disita. Sedangkan produsen disegel mesinnya, kalau perlu dimusnahkan oleh bea cukai,” ucapnya.
Risky juga menyoroti dampak rokok terhadap stunting. Ia menyebut rencana Kementerian Keuangan itu akan menghambat kinerja penurunan stunting pemerintah lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penambahan layer cukai akan kontradiktif dengan program prioritas yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto.
“Ujung-ujungnya, target penurunan stunting akan tidak tercapai. PKJS UI punya riset keluarga perokok cenderung stuntingnya lebih besar dibandingkan dengan keluarga nonperokok. Kerugian rokok baik legal maupun ilegal adalah kerugian BPJS Kesehatan. Klaim merawat penyakit akibat rokok itu mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan penerimaan cukai rokok mencapai Rp 200 triliun. Jadi beban BPJS Kesehatan lebih tinggi,” katanya.
Risky menambahkan, peningkatan pendapatan negara dari penambahan layer hanya akan bersifat sementara, sekitar satu atau tiga tahun. Dalam jangka panjang dia akan runtuh.
“Tapi yang terkena racunnya generasi muda, akan terlihat setelah 15-20 tahun, akan melemahkan kualitas sumber daya manusia. Padahal kita ingin menjadi negara maju,” tuturnya.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Gumilang Aryo, menyatakan penambahan layer dapat menurunkan rata-rata pungutan cukai per batang dan melemahkan daya ungkit kebijakan fiskal.
“Penambahan layer jadi bukti bahwa dampak ekonominya akan suram. Karena variasi rokoknya akan makin lebar dan juga membuka ruang bagi industri untuk mengarahkan konsumen ke produk yang lebih murah. Dan, cukai yang dibayarkan akan kecil,” ujarnya.
Ia menilai penerimaan negara akan lebih optimal jika pemerintah menyederhanakan layer cukai karena penugasan menjadi lebih efisien dan jalur rokok murah dapat ditekan. “Penerimaan negara berpotensi lebih optimal jika layer dikurangi, karena pengawasan administrasi menjadi lebih efisien dan jalur rokok murah akan tertutup rapat,” ujarnya.
Gumilang menambahkan, kebijakan cukai rokok yang efektif justru memperkuat penyederhanaan kategori, bukan menambah kategori baru. Penyederhanaan ini pernah dilakukan melalui peta jalan simplikasinya oleh Kementerian Keuangan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2017 dengan tujuan akhir lima kategori. “Sayangnya, PMK ini dibatalkan karena timbulnya resistensi industri rokok,” ujarnya
Selain itu, Gumilang menyinggung, rencana Purbaya juga tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Cukai. Undang-undang ini menempatkan cukai sebagai instrumen pembatasan konsumsi produk berisiko seperti rokok. Dengan menambah layer, Kementerian Keuangan justru akan melemahkan fungsi keamanan cukai rokok.
Gumilang menegaskan rencana penambahan layer saat ini bukan solusi, tapi langkah mundur yang justru akan melemahkan pengendalian konsumsi dan konsistensi fiskal kita.
Koalisi Jaringan Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah dan DPR menghentikan rencana penambahan layer cukai baru. Mereka meminta pemerintah melakukan reformasi CHT melalui penyederhanaan lapisan cukai, memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal secara tegas dan transparan, serta memastikan kebijakan fiskal berpotensi pada perlindungan kesehatan masyarakat.

Discussion about this post