Jakarta, Prohealth.id – Kementerian Dalam Negeri menunjukkan optimisme dan komitmen untuk menerapkan Peraturan Daerah untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara merata di semua provinsi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengamini permintaan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk bisa mengarahkan penerapan Perda KTR di seluruh Indonesia. Ia optimis, Perda ataupun Perkada tersebut bisa terencana dan terealisasi paling lambat pada akhir tahun 2025 ini.
“Inilah yang men-trigger saya bahkan mau hadir secara personal supaya ada gema, dan dukungan semua stakeholder termasuk dukungan publik,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menyebut, resminya Undang-Undang Kesehatan pada tahun 2023, disusul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan pada 2024 menjadi alarm pengingat bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Bahwa perlu segera ada instrumen untuk mengendalikan masalah perokok yang tinggi di Indonesia.
“Jadi kita buat pembatasan merokok [melalui Perda], dan nanti kita telusuri, daerah mana saja yang sudah jadi Perda, dan modelnya bagus. Kita adaptasi berikut dengan sanksi-sanksinya,” kata Tito.
Lulusan Akademi Kepolisian ini juga meminta kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat semacam panduan singkat kebutuhan penerapan KTR di berbagai daerah. Menurut Tito, hal ini penting untuk membantu pemerintah daerah menyusun ketentuan, sanksi, dan juga anggaran untuk pemetaan KTR.
“Pada perencanaan RAPBD nanti berlaku prinsip money follow program. Jadi kalau ada programnya diberikan bantuan dari Kemenkes satu atau dua lembar program bentuknya seperti apa. Jadi ada itemnya. Misalnya, wajib ada satu ruangan khusus perokok,” terangnya.
Dengan demikian, Tito yakin ada optimisme dari pemerintah daerah melaksanakan aturan KTR dan memperkuat penerapan melalui pembangunan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan KTR.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post