Jakarta, Prohealth.id — Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Nilla Avianty mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai hadiah terbesar bagi warga Bandung untuk membantu mendorong kesehatan masyarakat.
Nilla menegaskan, perda tersebut memang telah lama ditunggu, baik oleh pemerintah kota, akademisi maupun masyarakat.
“Akhirnya Perda KTR terbit dengan perjalanan yang cukup panjang. Termasuk berkat dukungan dari Smoke Free Bandung yang terlibat dari mulai penyusunan,” kata Nilla dalam Sosialisasi Perda KTR Kota Bandung bersama Forum Warga Kota (FAKTA) pada Kamis (15/7/2021).
Nilla pun mengenang masa-masa penyusunan perda ini yang tak mudah. Adapun usulan Perda KTR Kota Bandung pertama kali digagas pada tahun 2017. Saat itu, bersama Smoke Free Bandung, Dinkes Kota Bandung berhasil mendorong keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung no 315 tahun 2017.
Di dalamnya ada beberapa hal yang mengatur tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan KTR. Hanya saja, saat itu belum ada sanksi yang tegas. “Kita kemudian bergerak melakukan edukasi, sosialisasi bersama dengan tim satgas KTR yang saat itu langsung dibentuk,” kata Nilla.
Masih di tahun yang sama, tim satgas KTR Kota Bandung akhirnya dibentuk. Satgas ditetapkan untuk mendukung peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok.
“Jadi satgas KTR sudah dibentuk pada tahun 2017. Sudah hampir 4 tahun,” terang Nilla.
Kemudian pada tahun 2018, penyusunan naskah akademik dan raperda KTR dilakukan. Setahun kemudian yakni 2019, usulan Perda KTR diajukan ke DPRD Kota Bandung.
“Sayang saat itu belum berhasil, padahal sudah masuk Prolegda”, katanya
Tahun 2020 Raperda KTR kembali diusulkan. Saat itu pembahasan mulai intens dilakukan, meskipun terkendala pandemi Covid-19. Lalu di bulan Oktober, Raperda kembali dibahas oleh DPRD.
Pembahasan kemudian berlanjut secara intensif sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Sebulan kemudian, tepatnya Mei 2021, DPRD Kota Bandung mengesahkan Raperda KTR.
“Akhirnya setelah hampir 5 tahun, kita punya Perda KTR yang memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup sehat.” ujar Nilla.
PERDA KTR PUN LAHIR
Nilla mengatakan ada banyak hal yang tercakup dalam Perda tentang larangan merokok di Kota Bandung. Pertama adalah tentang arti dari Perda KTR sebagai kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar kawasan yang ditentukan.
Perda KTR diselenggarakan dan berlaku hanya di Kota Bandung. Selain itu ada penentuan delapan kategori terkait lokasi penyelenggaraan KTR.
“Meskipun demikian, sejumlah tempat, mulai dari losmen, penginapan, kos-kosan, halte, terminal, stasiun, bandara, stasiun kereta api, tetap bebas dari asap rokok,” katanya.
Setiap orang juga dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditentukan. Sementara tempat umum diperbolehkan dengan beberapa syarat, seperti; tidak boleh mempromosikan, tidak boleh menjual rokok kepada anak dibawah 18 tahun, tidak boleh menjual rokok kepada ibu hamil.
Selain itu, setiap orang dilarang menjual rokok di kawasan yang ditentukan dengan pengecualian tertentu. Juga setiap orang yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga denda.
“Untuk administratif itu bertahap. Ada teguran lisan, tertulis, penahanan KTP, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin kegiatan, kerja sosial, hingga sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” ungkap Nilla.
Lalu yang tidak kalah penting adalah peran serta masyarakat dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan Perda KTR.
PETUNJUK TEKNIS
Ketika Perda KTR telah diterbitkan, Nilla mengungkapkan bahwa dibutuhkan produk turunan lain berupa Juklak alis petunjuk pelaksanaan dan Juknis atau petunjuk teknis. Saat ini, petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan dari Perda No. 4 tahun 202 masih dibahas dan rencananya akan terbit dalam bentuk Perwal atau Peraturan Wali kota.
“Karena ada beberapa hal yang harus dijelaskan kembali, kami sedang menyusun Perwal untuk peraturan pelaksana daripada Perda,” terang Nilla.
Terutama terkait penerapan sanksi, utamanya sanksi lisan, sanksi tertulis, penahanan KTP, kerja sosial, hingga denda. “Tingkatan itu yang sedang kami susun secara teknis untuk implementasi bagi PPNS yang akan melakukan sidak di lapangan,” katanya.
Selain itu, Nilla mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, karena mereka menjadi bagian penting dari satgas di lapangan nantinya.
“Mereka juga menunggu petunjuk teknis ataupun aturan pelaksana dari Perda KTR,” ujar Nilla.
Selanjutnya, Dinkes Kota Bandung diberi waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait Perda KTR No 4 tahun 2021. Hal ini penting agar masyarakat tidak kaget dengan adanya aturan terbaru.
Tak hanya itu, Ida menjelaskan tentang layanan pengaduan yang telah disiapkan, utamanya jika melihat adanya pelanggaran KTR. Masyarakat bisa melaporkan melalui Call center 112. Atau bisa juga mengirimkan SMS ke 1708 dengan format BDG (spasi) isi aduan.
“Juga bisa lewat aplikasi lapor, Website ww.lapor.go.id dan Twitter @laporBDG,” papar Nilla.
Untuk menyukseskan Perda KTR, Nila mengharapkan peran serta warga Kota Bandung. Ini bukti bahwa Pemkot Bandung sangat peduli dengan kesehatan warganya meskipun ruang geraknya terbatas. Namun dengan peran serta masyarakat hingga di tingkat tapak, Nila yakin, hal itu akan menunjukkan perubahan berarti.
“Jika menemukan ada yang melanggar, silahkan hubungi pusat layanan. Kami ingin setiap orang di Bandung mendapatkan udara segar, karena itu merupakan hak semua orang,” kata Nilla.
TANTANGAN IMPLEMENTASI
Nilla Avianty menyebut ada sejumlah tantangan yang dihadapi pasca terbitnya Perda KTR di Kota Bandung, diantaranya belum semua masyarakat mengetahui ketentuan yang ada di dalam Perda KTR.
“Juga masih ada masyarakat yang melanggar larangan di Perda KTR,” kata Nilla.
Sementara terkait tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur rinci melalui Peraturan Wali kota. Adapun sanksi terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, Denda administratif.
“Rencana penyusunan Perwal hingga bulan Oktober 2021,” katanya.
Khusus terkait pembinaan dan pengawasan, akan dikoordinasikan dan ditetapkan setelah satgas KTR resmi dibentuk, karena itu perlu keputusan Wali Kota. Juga tentang pentingnya peraturan pelaksana Perda ditetapkan satu tahun sejak Perda KTR diundangkan.
RENCANA TINDAK LANJUT
Setelah Perda KTR diterbitkan, Nila memastikan jika mereka telah memiliki sejumlah rencana tindak lanjut. Rencana tersebut telah didesain untuk satu tahun kedepan.
Rencana tersebut terdiri dari sosialisasi Perda KTR. Sosialisasi dilakukan melalui media cetak (spanduk, roll banner, sticker, surat kabar), media elektronik (spot tv, spot radio), media sosial (Instagram, Facebook, Twitter). “Juga kerjasama dengan berbagai media untuk sosialisasi KTR,” katanya.
Setelah itu, koordinasi dan kerjasama dengan perangkat daerah/penanggungjawab tatanan yang melakukan pembinaan dan pengawasan di lokasi KTR juga akan dilakukan.
Juga tak ketinggalan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang ketertiban umum dan/atau penengakan perda dan/atau satgas KTR.
Serta terakhir, menyusunan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota, terkait tata cara pengenaan sanksi, pembinaan dan pengawasan serta pembentukan satgas KTR. “Ini sebagai pegangan di lapangan nantinya,” ucap Nilla.
KAITAN ROKOK DENGAN COVID-19
Ketika Perda KTR ditetapkan di Kota Bandung pada bulan Mei 2021 yang juga bertepatan dengan Hari Anti Tembakau Sedunia, menurut Nilla hal itu bukan sebuah kebetulan. Juga ketika pandemi belum juga berlalu dari Indonesia.
Menurut Nilla, masyarakat harus sadar bahwa merokok berpotensi meningkatkan risiko terjangkit Covid-19 yang parah. Oleh karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya rokok di masa pandemi.
“Kami membuat poster dengan harapan warga Kota Bandung, selain mengetahui Perda KTR, mereka juga sadar bahwa perda ini sangat penting dan ada hubungannya dengan Covid-19,” kata Nilla.
Selama ini, menurut Nilla, informasi kaitan antara rokok dengan Covid-19 masih samar-samar. Masih belum diketahui secara utuh oleh masyarakat. “Saya pikir informasi ini akan kami sebar luaskan dengan mencetak poster, sehingga mereka sadar bahwa rokok bisa memperparah Covid-19,” katanya.
Terakhir, Nilla memastikan Perda KTR di Kota Bandung akan tetap dipertahankan, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengembangkan pola hidup sehat tanpa asap rokok.
“Meskipun masih jauh jika dibandingkan dengan Perda di Kota Depok dan Bogor, kami terus ikhtiar untuk menyelenggarakan Perda KTR di Kota Bandung,” tandasnya.
Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post