Meskipun kesadaran tentang bahaya merokok semakin meningkat, dampaknya terhadap kesehatan perempuan masih sering dianggap remeh. Berdasarkan laporan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat (AS), wanita merokok menghadapi risiko kesehatan yang serius, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Dalam laporan CDC, merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis pada perempuan, termasuk kanker paru-paru, penyakit jantung, dan stroke. Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa merokok dapat memperburuk kesehatan reproduksi wanita, dengan meningkatkan risiko keguguran, kehamilan ektopik, dan masalah kesuburan.
Lebih mengejutkan lagi, data yang dipublikasikan oleh American Lung Association (ALA) menunjukkan bahwa perempuan merokok memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan kanker paru-paru dibandingkan pria.
“Wanita yang merokok, terutama mereka yang mulai merokok pada usia muda, memiliki kemungkinan besar untuk mengembangkan penyakit pernapasan serius di kemudian hari,” ujar Dr. Albert Rizzo, kepala medis ALA, dalam sebuah wawancara dengan Medical Xpress.
Dampak kesehatan
Selain masalah fisik, merokok juga berhubungan dengan peningkatan risiko gangguan kesehatan mental pada perempuan. Sebuah studi yang dipublikasikan oleh Journal of Women’s Health menyebutkan, bahwa wanita perokok lebih rentan mengalami depresi dan kecemasan dibandingkan wanita non-perokok. Penurunan kualitas hidup ini berpotensi memperburuk kondisi mental yang sudah ada.
Dampak lain juga akan dirasakan saat perempuan hamil. Efek rokok pada janin tidak kalah mengkhawatirkan. Wanita yang merokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko melahirkan prematur, berat badan bayi rendah, dan bahkan kematian bayi mendadak. Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), lebih dari 20% kasus kelahiran prematur di Amerika disebabkan oleh kebiasaan merokok ibu selama kehamilan.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan dalam surveinya menemukan, hampir 70 juta orang merook, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Dari hasil temuan WHO, 4,5% dari perokok itu adalah perempuan.
Dalam upaya menurunkan risiko kesehatan ke perempuan itu, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan No 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah melarang penjualan rokok ke ibu hamil.
Discussion about this post