Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat Melemahkan Ekosistem Pers Indonesia

PR2Media meminta Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments ditinjau kembali dengan mengembalikan ke norma mandatory.

by Admin
Thursday, 26 February 2026
A A
Kesepakatan Tarif Indonesia-Amerika Serikat: Pola Baru Eksploitasi Negara Berkembang

Perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat membuka ketidakpastian terkait kewajiban finansial platform global yang memonetisasi konten jurnalistik. Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments di perjanjian itu berbunyi: ”Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil”.

Berdasarkan fakta dokumen ini, maka tim Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) telah mencermati dan menyampaikan beberapa hal krusial. Secara umum, perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat khususnya Pasal 3.3 ini dapat melemahkan ekosistem pers nasional karena tak lagi mewajibkan penyedia layanan digital AS (misalnya yang tergabung dalam Perusahaan raksasa Meta dan Alphabeth) bermitra dengan perusahaan pers lokal di Indonesia untuk memastikan jurnalisme bermutu di Indonesia.

BacaJuga

Riset: Warga di Area Rawan Bencana Air Punya Ketangguhan Jangka Pendek

KPK Didesak Mengawasi Dapur MBG yang Dikelola Yayasan Berafiliasi Polri

Ketua PR2Media, Masduki, melihat adanya pergeseran paradigma dan norma kebijakan/pengaturan terkait relasi antara pemerintah Indonesia, platform digital dan media jurnalisme lokal dari mandatory ke voluntary. “Jika merujuk pada Peraturan Presiden No. 32/2024, maka norma mandatory sudah cukup jelas dan cukup meyakinkan, terutama pada dua sektor strategis tata kelola digital,” kata Masduki dalam keterangan Kamis, 26 Februari 2026.

Pertama, kata dia, ranah kualitas konten dan ruang digital yang sehat bagi jurnalisme. Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Ia mengatakan, perusahaan platform memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Selain itu, ucap dia, mereka memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Masduki juga mengatakan, perusahaan ini juga melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Perusahaan platform, lanjut dia, juga memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kata Masduki, kemitraan dengan perusahaan pers yang setara, adil, dan transparan, yaitu kewajiban platform bekerja sama dengan perusahaan pers dalam: lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita, dan; bentuk lain yang disepakati. Bagi hasil ini merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

“Merujuk Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat, norma mandatory ini bergeser ke voluntary, yang berisiko pada melemahnya daya tawar perusahaan pers Tanah Air terhadap platform
digital,” tutur dia.

Dari sisi patform, masih kata Masduki, dalam upaya melaksanakan prinsip bagi hasil, maka tidak ada ada lagi kewajiban. Tapi, hanya iktikad baik dan komitmen satu pihak yang dalam satu dekade ini nyaris tidak terlaksana dengan baik, proporsional, dan terbuka. Menurut dia, pola relasi business to business seperti terjadi sebelum adanya Perpres No 32/2024 akan berlaku kembali, yang berisiko pada tak terlindunginya hak-hak perusahaan pers Tanah Air secara adil.

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas ((KTP2JB) menyimpulkan komitmen platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap jurnalisme berkualitas sepanjang 2024/2025 masih rendah. Program kerja sama dengan pelaku media di Indonesia hingga transparansi anggaran belum memenuhi harapan publik.

Secara khusus, Pasal 3.3 itu menegasi keberadaan lembaga negara KTP2JB yang telah dibentuk tahun lalu. Adanya KTP2JB merupakan bentuk kehadiran negara, mengendalikan pola relasi platform dan perusahaan pers yang masih timpang, dan merugikan hak publik.

Lebih jauh, revisi pasal 43 pada UU Hak Cipta No 28/2014 yang saat ini berlangsung juga terdampak serius, padahal ini upaya lain untuk memastikan bahwa karya jurnalistik mendapat pengakuan ekonomi yang memadai saat karyanya yang dimonetisasi oleh platform.

Berdasarkan beberapa catatan di atas, kata Masduki, PR2Media meminta agar Pasal 3.3. dalam Annex III: Specific Commitments ini ditinjau kembali dengan mengembalikan ke norma mandatory. Sebab, ini selaras dengan kebijakan serupa di negara negara demokrasi di Eropa Barat.

Ia mengatakan, Pasal 3.3 yang mencegah adanya kewajiban bagi platform AS (untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar juga bertentangan dengan Pasal 2.6: Intellectual Property dalam perjanjian dagang ini. “Ketentuan ini mengakui hak atas kekayaan intelektual, yang salah satu turunannya adalah hak cipta atas konten jurnalistik,” ujar Masduki.

Perlindungan atas kinerja perusahaan pers Indonesia merupakan keharusan, buat dia, tidak semata untuk menjamin keberlanjutan bisnis, akan tetapi untuk memastikan tersedianya jurnalisme berkualitas, yang memenuhi hak publik atas informasi.

PR2Media meyakini perusahaan platform digital akan terus berkomitmen bagi iklim bisnis media jurnalisme yang sehat, adil, dan berperan aktif dalam penguatan jurnalisme berkualitas di ruang digital. “Kami berharap perusahaan platform tetap mendukung tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 32/2024 tentangTanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme
Berkualitas,” kata Masduki.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.