Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

Perlu Menjadi Perhatian, Masalah Besar di Balik Buangan Kegiatan Merokok

Puntung rokok banyak dibuang sembarangan, karena sampah yang bentuknya kecil ini dianggap tidak berguna dan tidak berbahaya.

by Ignatius Dwiana
Monday, 27 May 2024
A A
Menerawang Penerapan Kawasan Bebas Rokok di UGM

Sampah puntung rokok di UGM. (Sumber: Tri Angga/Bulplus/2022)

Jakarta, Prohealth.id — Buangan dari kegiatan merokok menyimpan masalah tersendiri dan belum memperoleh perhatian sama sekali.

Masalah puntung rokok ini kemudian mendorong Lentera Anak berinisiatif membuat policy paper terkait hal tersebut. Tim Lentera Anak menilai sampah rokok sangat berdampak karena dapat menjadi “bom waktu”.

BacaJuga

Meninjau Ulang Komitmen Perjanjian Paris

Selamat dari Krisis, Harus Berpihak pada Ibu Pertiwi

Pandangan ini tidak lepas dari situasi Indonesia dengan jumlah perokoknya yang tinggi. Artinya, jumlah perokok yang tinggi berkontribusi pada sampahnya puntung rokok yang besar. Terkait hal tersebut maka pengelolaan sampah puntung rokok yang lebih baik menjadi penting. Sebab ada kandungan yang berbahaya, sehingga masuk golongan sebagai limbah B3. Hal ini yang membuat perlunya perhatian berbeda daripada sampah lainnya.

“Kami merujuk definisi dari regulasi Indonesia. Ini ada definisi dari Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa sebenarnya limbah B3 itu adalah buangan atau sisa yang dapat mencemarkan, merusak, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia,” ungkap Nahla Jovial Nisa dari Lentera Anak dalam peluncuran Policy Paper “Urgensi Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3” di Jakarta pada Selasa, 30 April 2024 lalu.

Dia melihat bahwa kandungan di sampah puntung rokok mengandung cellulose acetate atau jenis plastik yang tidak dapat terurai.

Nahla menyatakan perlunya pengujian toksisitas puntung rokok. Melalui uji Lethal Concentration 50 (LC-50) menunjukkan satu puntung rokok yang masuk dalam satu liter air membunuh separuh ikan yang ada di dalamnya. Sedangkan sejumlah zat yang terkandung dalam sampah puntung rokok terkonfirmasi sebagai Limbah B3 pada Lampiran IX Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Mungkin warga pada umumnya hanya mengetahui sampah elektronik yaitu limbah B3. Ternyata tidak demikian. Banyak sampah yang bisa masuk sebagai limbah B3. Padahal rokok di dalam statistik Indonesia justru tergolong konsumsi rumah tangga seperti pangan.

Efek rokok tidak langsung berdampak kepada manusia. Tetapi terasa dampaknya pada makhluk hidup. Misalnya kejadian di Florida, Amerika Serikat, pada Juni 2019 yang terekam melalui foto menunjukkan induk burung skimmer hitam tampak memberi makan anaknya dengan sampah puntung rokok karena mengira ini merupakan makanan.

Konsumsi rokok yang tinggi berkontribusi menghasilkan puntung rokok yang besar. Hal ini nampak dari data cukai yang menunjukkan konsumsi rokok domestik sekitar 322 miliar pada 2020.

“Kami memprediksi ini bisa menghasilkan sekitar 99 820 ton sampah puntung rokok. Angkanya besar. Tetapi karena kecil jadi tersebar dan tidak terlihat,” ujar Nahla.

Sedangkan sebagai sampah di laut, sampah kedua yang paling banyak setelah makanan adalah sampah puntung rokok. Ini membutuhkan komitmen ketika Indonesia juga berniat mengurangi sampah laut hingga 70 persen pada 2025. Selain itu FCTC pada Februari lalu menerangkan kandungan mikro plastik atau cellulose acetate pada sampah puntung rokok sehingga hal ini menjadi konsern global guna mengakhiri polusi plastik di laut.

Nahla menegaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menerangkan filter rokok masuk kategori mengandung plastik sehingga memang sulit terurai sehingga harus segera ditangani dengan cepat. Kalau sampah puntung rokok sudah masuk kategori sebagai limbah B3. Artinya ada konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah dan industri. Menurutnya, benda berbahaya harus dimasukkan ke tempat sampah yang sesuai.

Sebenarnya kebijakan ini sudah ada. Namun, tidak adanya kesadaran dan penegakan hukum yang rendah kepada industri mengakibatkan masalah puntung rokok ini tidak tertangani. Karena itu Lentera Anak mendorong ketegasan pemerintah.

“Kami ingin perusahaan rokok membayar kerugian atau dampak lingkungan. Selanjutnya adalah memberlakukan cukai terhadap puntung rokok. Karena selama ini cukainya lebih pada kesehatan. Jadi kami meminta cukainya ini juga memasukkan perhitungan tentang dampak lingkungan,” tutup Nahla. Klik tautan ini yang berisikan policy paper ‘Urgensi Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3’.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: limbah B3sampah beracunsampah plastiksampah rokok

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.