Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

PIDATO KENEGARAAN: Klaim Sukses Jokowi UU TPKS Lindungi Anak dan Perempuan

Pada akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo memberikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, salah satunya dengan terbitnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

by Admin
Friday, 16 August 2024
A A
PIDATO KENEGARAAN: Klaim Sukses Jokowi UU TPKS Lindungi Anak dan Perempuan

Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan 2024. (Sumber foto: Setpres/2024)

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan terakhirnya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam momen tersebut Presiden Jokowi, yang telah memimpin Indonesia selama sepuluh tahun, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia pun mengakui bahwa sepuluh tahun kepemimpinannya mungkin belum cukup untuk menyelesaikan semua permasalahan bangsa.

BacaJuga

Waspada Ekstra Strategi Industri Jerumuskan Anak Konsumsi Rokok

Ancaman Diabetes Melitus pada Anak Kian Meningkat

Jokowi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk kepada mereka yang mungkin merasa. Ia menekankan bahwa segala upayah yang terbaik hanya untuk bangsa dan negara. Salah satunya memberikan jaminan bagi anak dan perempuan.

“Kita juga sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Sekalipun UU TPKS sudah sah, pernyataan Jokowi masih memiliki ruang kritik yang cukup besar terhadap jaminan keselamatan perempuan. Beberapa waktu terakhir Prohealth.id mencatat kerentanan masih mengintai para perempuan. Pasalnya terjadi kriminalisasi terhadap Meila Nurul Fajriah, S.H., Pengacara publik YLBHI. Meila menjadi kuasa hukum dalam kasus kekerasan seksual di Yogyakarta. Sayangnya, Meila malah menjadi tersangka oleh Penyidik Polda Yogyakarta.

Prohealth.id mencatat, tim YLBHI dan jaringan masyarakat sipil, mengajak masyarakat untuk bersolidaritas memberikan desakan kepada Tim  Penyidik yang menangani kasus dengan perkara nomor laporan LP/B/0972/XII/2021/SPKT/POLDA.D.I.Yogyakarta tanggal 28 Desember 2021.

Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tindakan Meila wajar dan tepat sebagai Pendamping Korban. Terutama dalam kerangka pendampingan terhadap Korban Kekerasan Seksual dengan itikad baik sesuai aturan UU TPKS, UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.

 

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: kekerasanKekerasan Anakkekerasan dalam rumah tanggakekerasan pada perempuankekerasan seksualKomnas Perempuanperempuan dan anaktpksUU TPKS

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.