Transportasi jadi penyumbang terbesar dalam membuat polisi udara di Indonesia. Hal ini akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah. Situasi ini menyebabkan timbulnya penyakit karena polusi udara.
Budi Haryanto, Ketua RCCC UI menuturkan bahwa di Jakarta, total kasus penyakit akibat polusi udara, seperti ISPA, asma, radang dan infeksi paru-paru, mencapai 175 ribu hingga 599 ribu kasus pada periode 2016-2021. Total klaim biaya pengobatan melalui BPJS pada periode yang sama mencapai Rp191 juta hingga Rp1,8 milar pada periode yang sama.
Budi menjelaskan, kualitas udara yang lebih bersih akan mengurangi risiko rawat inap dan biaya pengobatan terkait penyakit akibat polusi.
“Dengan mempromosikan kualitas BBM yang lebih tinggi, maka dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat biaya pengobatan jangka panjang,” kata Budi.
Kondisi dan situasi ini menarik perhatian beberapa organisasi sipil. Sebut saja; Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think-tank di bidang energi terbarukan dan lingkungan bersama Center of Reform on Economics (CORE Indonesia), Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), dan Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI). Pada November 2024 lalu organisasi ini meluncurkan kajian “Analisis Dampak Kebijakan Pengetatan Standar Kualitas BBM pada Aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi.”
Kajian tersebut menunjukkan pengetatan standar kualitas bahan bakar minyak (BBM) setara dengan Euro IV dapat berdampak terhadap pengurangan polusi udara, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta menurunkan biaya sosial dan ekonomi karena peningkatan biaya kesehatan. bahkan mengatasi hilangnya kesempatan ekonomi, dan kerusakan lingkungan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa sekitar 45 persen polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi. Ia mengungkapkan mayoritas BBM di pasar Indonesia, seperti Pertalite dan Pertamax, memiliki kualitas rendah. Ini terindikasi dari kandungan sulfur mencapai 150–400 ppm.
“Ini jauh di atas standar Euro IV. Sulfur merupakan komponen alami minyak mentah yang terdapat pada bensin dan diesel. Saat dibakar, sulfur menghasilkan emisi berupa sulfur dioksida (SO2),” kata Febby.
Untuk itu, IESR mendorong penurunan kandungan sulfur dengan memperketat standar kualitas BBM. Salah satunya menerapkan Euro IV yang membatasi sulfur maksimal 50 ppm.
Julius Christian, Analis Senior IESR dan satu penulis mengungkapkan bahwa kajian ini menemukan penerapan standar BBM Euro IV dapat secara signifikan mengurangi beban polusi udara di Jabodetabek. Penerapan ini mampu menurunkan emisi polutan seperti CO, NOx, SO2, serta konsentrasi PM2.5 dan PM10 hingga lebih dari 80 persen. Selain itu, peningkatan kualitas BBM ke standar Euro IV juga berpotensi menurunkan lebih dari 50 persen penyakit akibat polusi udara.
“Dari sisi kesehatan, langkah ini dapat menghemat biaya pengobatan hingga Rp550 miliar per tahun, hanya untuk Jakarta,” jelas Julius.
Penulis: Ahmad Khudori
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post