Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

PP Nomor 28: Larangan Iklan Rokok di Media Sosial Belum Ketat

Larangan iklan rokok di media sosial masih menjadi celah bagi industri mempromosikan produk rokok.

by Ahmad Khudori
Saturday, 15 February 2025
A A
PP Nomor 28: Larangan Iklan Rokok di Media Sosial Belum Ketat

Kegiatan talk show dari Komnas Pengendalian Tembakau, Pusat Kajian Literasi Kesehatan dan Gender LSPR, dan Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT). (Sumber foto: Khudori/Prohealth)

Jakarta, Prohealth.id – Komnas Pengendalian Tembakau, Pusat Kajian Literasi Kesehatan dan Gender LSPR, dan Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT) menyoroti aturan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang masih meloloskan beragam konten media. Hal ini mengakibatkan industri mudah melakukan promosi-promosi tembakau dan rokok.

Ketua AAKIPT, Eni Maryani menyebutkan dalam aturan PP Nomor 28 tahun 2024 banyak tantangan dalam implementasi yang menjadi celah bagi industri rokok bergerak secara agresif.

BacaJuga

KKJ Desak Polisi Usut Intimidasi Kepala Babi ke Kantor TEMPO

Tolak Intervensi Industri Rokok pada Olahraga

“Saya melihat bahwa kita harus cermat. Karena tantangan di level implementasi dari regulasi yang berhadapan dengan industri besar biasanya tidak mudah,” ungkapnya pada Kamis (21/11/2024).

Ia mengatakan industri rokok memanfaatkan anak muda untuk menjadi salah satu brand ambasador industri rokok. Dari temuan di media sosial menunjukan, salah satu akun aktif perusahaan rokok melalui media sosial mempromosikan Gudang Garam secara terbuka lewat. Promosi melalui duta merek ‘Generasi G’. Ternyata dalam pelatihannya, anak muda generasi G mendapat pengetahuan tentang merek rokok. Lalu cara memotretnya, serta waktu unggah ke audiens media sosial. Selain itu juga cara berinteraksi di media sosial.

Setelah pelatihan bersama anak muda dengan follower lebih dari 1000 orang, mereka mendapat biaya yang besar untuk mengunggah gambar yang berhubungan dengan tembakau.

Dalam Survei Kesehatan Indonesia (SKI)  tahun 2023 menunjukan perokok aktif di indonesia mencapai 70 juta orang. Mayoritas perokok aktif adalah anak muda. Eni menyebutkan 57,8 persen remaja menyadari isi iklan rokok.

Ketua Tim Kerja Pengendali Penyakit Tembakau (TKPPT) Kemenkes RI, Benget Saragih menjelaskan Kemenkes ingin melarang total iklan yang berbayar atau pun tidak berbayar di media sosial tentang rokok.

“Mau melarang luar biasa penolakannya. Seharusnya (platform) Meta, YouTube, semuanya tidak perlu lagi. (Platform) harus mengikuti aturannya,” ungkap Benget.

Saragih menyebut sejauh ini memang Kemenkes dalam prosesnya merekomendasikan kepada Komdigi untuk mentakedown beberapa iklan yang berpotensi melanggar iklan industri rokok.

Saat ini Kemenkes sedang mempersiapkan pembentukan tim khusus untuk iklan ini. Tujuannya agar lebih runut dan fokus merekomendasikan kepada Komdigi. Sehingga iklan rokok yang melanggar aturan kesehatan bisa take-down.

 

 

 

Penulis: Khudori

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: perokok aktif anak muda

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.