Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

PR2Media Kecam Militerisasi dan Privatisasi Kebijakan Media dan Ruang Digital

Negara hadir dalam ekosistem komunikasi, media/platform digital, dan AI melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif, dan berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM.

by Admin
Sunday, 22 February 2026
A A
KEKERASAN DI REMPANG: Pejabat Pemerintah Diduga Menyalahgunakan Kewenangan

Perjuangan hak asasi manusia. (Sumber: Canva/2023)

Dalam lima tahun terakhir, peringkat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) terus mengalami penurunan. Pada tahun 2021 posisinya berada di peringkat ke-52, tetapi tahun 2022 merosot ke posisi 54, kemudian turun ke-56 pada tahun 2023, dan tahun 2024 turun berada di posisi 59 dengan skor 6,44 dari skala tertinggi 10.

Salah satu indikator penurunan indeks ini adalah ketidakpastian hukum, khususnya regulasi media dan kinerja regulatornya. Lahir pasca reformasi 1998, beragam regulasi dan regulator media seperti KPI, KIP tumbuh, mengalami eforia, politisasi, birokratisasi, hingga mengalami pelambatan kerja dan nir-relevansi kehadiran.

BacaJuga

Kekerasan Jurnalis Meroket di Rezim Prabowo-Gibran, KKJ Jateng-DIY Dibentuk

Pesawat dari Jakarta Dicurigai Menularkan Campak ke Australia Barat

Memasuki tahun 2026 Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) melihat belum ada indikator perbaikan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Ketua PR2Media Masduki menyatakan, pada tahun 2025 terjadi banyak kasus yang berpotensi memerosotkan Indeks. Misalnya aksi teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Majalah Tempo karena sikap kritis melalui siniar Bocor Alus setiap hari Sabtu siang.

“Terbaru, masyarakat sipil dikejutkan dengan rencana pembuatan RUU Penanggulangan disinformasi dan Propaganda asing,” kata dia dalam keterangan tertulis yang Prohealth peroleh Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menyatakan, meski UU sejenis dibuat juga ada di negara demokrasi seperti Jerman, tetapi bagi Indonesia dengan pengalaman traumatik represi digital, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dapat menambah beban politik. Guna merespon situasi umum media, kinerja regulasi dan regulator media selama tahun 2025, PR2Media menyusun dokumen refleksi awal tahun 2026 ini dengan tujuan. Pertama, kata dia, memberikan gambaran umum mengenai kinerja regulasi dan regulator media selama tahun 2025.

Kedua, mendokumentasi fakta dan peristiwa yang terkait regulasi dan regulator media yang terjadi selama tahun 2025. Ketiga, sebagai media untuk merawat ingatan kolektif terkait isu-isu regulasi dan regulator media. “Keempat, sebagai masukan dan bahan evaluasi regulator dan pelaku media. Dan kelima, untuk memperkuat, mendukung gerakan advokasi penguatan regulasi dan regulator media,” kata Masduki.

Di tahun 2025, PR2Media mencatat indikasi kuat militerisasi ruang digital. Ini dilakukan lewat revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Khususnya pada Pasal 7 Ayat (2b) mengenai operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber, peningkatan pola represi yang militeristik terhadap perilaku digital warga negara (surveillance, data hacking, dan lainnya.

Masduki mengatakan, indikasi itu juga tampak pada privatisasi kebijakan media: favoritisme pemerintah kepada platform digital, dan pengutamaan isu equal playing field dalam revisi UU Penyiaran. Pembiaran atas pertumbuhan AI sebagai entitas bisnis semata juga menguat.

Secara umum, PR2Media mencatat beberapa hal. Pertama, sepanjang tahun 2025 terjadi gugatan publik, pengajuan Judicial Rreview dan revisi atas beberapa UU terkait komunikasi sebagai berikut: UU Penyiaran, ITE, Perlindungan Data Pribadi, dan UU Pers. Kondisi ini menandai bahwa regulasi media dan komunikasi di Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara sedang menghadapi kerentanan dan mengalami ancaman kadaluarsa.

Ia makin tumpul menghadapi disrupsi digital yang mengubah ekosistem media dan komunikasi secara umum dan mereduksi kebutuhan publik. Munculnya usulan RUU anti disinformasi dan propaganda asing kian menambah tak adanya peta jalan regulasi yang baik.

“Secara khusus, ada dua pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi: UU PDP dan UU Pers yang dinilai masih berpotensi memicu kriminalisasi kebebasan berekspresi di internet dan media sosial, perlindungan atas publikasi data pribadi pelanggar hukum,” tutur dia.

Menurut Masduki, putusan MK soal JK UU PDP cenderung menolak sedangkan terhadap JR UU Pers No. 40/1999, MK hanya menegaskan mekanisme perlindungan jurnalis seperti pada norma sebelum adanya JR. Dengan demikian, lanjut dia, perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi dan pembuat konten masih menjadi tanda tanya besar.

Kedua, ujar dia, dari sisi regulator media, tahun 2025 ditandai pergantian anggota Dewan Pers disertai penurunan alokasi anggaran yang membuatnya terancam lumpuh. KTP2JB selaku pemegang mandat publisher right belum berjalan maksimal, beresiko irrelevant pasca-agreement Presiden Prabowo dengan Donald Trump. KPI terus menghadapi tekanan dari industri media dan penurunan kinerja.

Ketiga, lanjut Masduki, terkait digital governance, secara regional Asia Tenggara mulai muncul gerakan penataan hubungan yang lebih setara antara komunitas Asia Tenggara dengan platform digital: bisnis dan konten yang mengacu model Eropa Barat. Muncul pula gagasan pendirian Trusted Fund untuk jurnalisme di Indonesia, diinisiasi PR2Media, IFPIM dan AMSI.

“Dalam lima tahun ini, media jurnalisme alternatif yang fokus kepada investigasi tumbuh mekar di Indonesia. Ini semua membuka harapan,” kata dia.

Keempat, Masduki menambahkan, beragam isu muncul secara normative, konseotual dan empirik seperti ditulis para pegiat PR2Media di buku catatan awal tahun 2026. Penerbitan catatan tahunan ini merupakan tradisi di PR2Media sebagai lembaga riset publik. Mulai dari fenomena no viral no justice, perkembangan AI yang tanpa proteksi negara, revisi UU Penyiaran yang seperti taka da ujung, situasi Pendidikan jurnalistik hingga evaluasi kinerja regulator di sektor komunikasi dan media yang masih memprihatinkan.

Memasuki tahun 2026, Masduki berharap negara hadir dalam ekosistem komunikasi, media/platform digital, dan AI melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif, dan berpihak kepada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM. “Secara khusus revisi UU Penyiaran agar tuntas tahun ini, dan rencana pembuatan UU Anti-Disinformasi agar bisa ditinjau kembali, karena pola pikirnya yang top down,” ucapnya.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.