Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Rektor Kritik Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

PTN dengan model PTNBH mengalami transformasi menyimpang dari orientasi kualitas menuju ranking global, menjadi industri kursus kuliah massal.

by Admin
Wednesday, 11 February 2026
A A
Menatap UIN Jakarta Menuju Kampus Bebas Asap Rokok

Sejumlah mahasiswa sedang duduk di salah satu taman di Kampus 1 UIN Jakarta, Senin (7/2/2022). Dalam Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 8, mahasiswa dilarang merokok di dalam kampus. (Johan/Journo Liberta)

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menyampaikan kritik tajam terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 10 Februari 2026. Ia menyoroti distorsi fungsi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya PTN Berbadan Hukum (PTNBH), yang kini dinilai lebih menyerupai “industri kursus kuliah massal” daripada pusat riset dunia.

Dalam paparannya, Didik mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena penerimaan mahasiswa baru di sejumlah PTN yang mencapai angka fantastis. Data menunjukkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menerima hingga 26 ribu mahasiswa dalam setahun, diikuti oleh UB dan UGM dengan kisaran 18 ribu mahasiswa. Fenomena ini dinilai muncul karena PTN harus mencari pendapatan sendiri untuk menutupi biaya operasional.

BacaJuga

DPR Bertanya Perihal Penghasilan Berapa yang Tak Dapat Bantuan Kesehatan

Jelang Ramadan, Korban Banjir Sumatera Masih di Tenda Pengungsi

“PTN dengan model PTNBH mengalami transformasi menyimpang dari orientasi kualitas menuju ranking global, menjadi industri kursus kuliah massal,” kata Didik dalam keterangan tertulis.

Kondisi ini membuat PTN lebih berfungsi sebagai penyerap lulusan SMA secara masif, bukan lagi sebagai produsen ilmu pengetahuan. Menurutnya, sangat sulit bagi bangsa ini untuk mendorong universitasnya unggul dalam riset jika kampus hanya menjadi teaching university yang mengeruk pendapatan dari mahasiswa sebanyak mungkin.

Dampak dari kebijakan ini terlihat pada rendahnya daya saing global Indonesia. Hingga saat ini, belum ada kampus terdepan Indonesia yang menembus peringkat 100 besar dunia. Sebagai perbandingan, National University of Singapore (NUS) berada di peringkat 8 dan Nanyang Technological University (NTU) di peringkat 12.

Didik menjelaskan kampus top dunia seperti Harvard hanya menampung sekitar 23 ribu mahasiswa berkualitas untuk menjaga mutu. Sebaliknya, PTN di Indonesia justru mengelola mahasiswa pada kisaran 60 ribu sampai 80 ribu orang. Ia memperingatkan agar Indonesia jangan berharap tampil dalam ranking dunia jika terus meninggalkan modal research university.

Ia meengatakan, kebijakan negara saat ini dianggap menciptakan persaingan tidak setara yang mematikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) secara perlahan. Dengan 125 PTN yang menampung 3,9 juta mahasiswa, peran masyarakat dan organisasi besar seperti NU serta Muhammadiyah semakin terpinggirkan.

“Negara secara tidak langsung melemahkan kampus masyarakat sipil yang justru menyerap mayoritas mahasiswa nasional,” kata dia.

Untuk mengatasi masalah struktural ini, Didik menawarkan sejumlah langkah strategis. Ia mengusulkan adanya pembatasan terencana jumlah mahasiswa S1 melalui penetapan student cap nasional untuk PTN flagship agar lebih mengutamakan selektivitas dan mutu. “PTN harus dikembalikan ke fungsinya sebagai universitas riset dengan mengalihkan ekspansi ke program S2, S3, serta program postdoktoral,” kata dia.

Selain itu, meenurut Didik, diperlukan penguatan sistemik bagi PTS melalui insentif fiskal dan skema matching fund agar mereka menjadi tulang punggung angka partisipasi nasional. Reformasi juga harus menyasar insentif dosen dengan memprioritaskan publikasi bereputasi dan paten daripada jabatan struktural.

Didik menyatakan, pemerintah perlu membangun klaster riset nasional yang fokus pada bidang strategis seperti energi, pangan, dan digital. Jika kebijakan saat ini tidak segera dikoreksi, kata dia, seluruh elemen pendidikan tinggi akan terkena dampaknya.

Ia mengatakan, PTN akan menjadi universitas besar namun biasa saja. Selain itu, kata dia, banyak PTS yang akan kolaps, dan ekonomi nasional akan kehilangan mesin inovasinya.

Smentara itu, anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung, dikutip dari laman DPR, menyoroti kesenjangan antara dosen PTS dan PTN di Indonesia. Terutama dosen ASN yang masih sangat lebar, khususnya dalam aspek kesejahteraan ekonomi dan kepastian karier.

Sebab, kata dia, dosen PTS sering mengandalkan gaji dari yayasan, yang mayoritas di bawah UMR. Sementara dosen ASN mendapatkan gaji pokok dan tunjangan profesi terjamin.

Dosen ASN (Negeri) mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin) yang stabil. Sebaliknya, lebih dari 42 persen dari dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Bahkan, di beberapa PTS, honorarium hanya berkisar Rp 50.000–Rp 100.000 per SKS.

“Banyak dosen di daerah-daerah yang mendapatkan gaji 2 hingga 3 juta, berbeda dengan dosen ASN yang mendapatkan Tukin berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025”, ungkap La Tinro.

Padahal, ia menuturkan perguruan tinggi swasta juga banyak memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan pendidikan di Indonesia tanpa bergantung dengan ketersediaan anggaran. “PTS banyak memberikan kontribusi kepada negara bahkan lebih hebatnya lagi perguruan tinggi seperti UPH dan Paramadina tidak menggunakan anggaran negara sama sekali,” kata dia.

Ia menerangkan dosen negeri berstatus ASN mendapatkan perlindungan negara, sementara dosen swasta bergantung pada kontrak dan kebijakan yayasan, seringkali tanpa tunjangan tambahan. Kesenjangan ini, menurutnya, menimbulkan ketidakadilan sistemik, membuat dosen PTS rentan secara finansial, dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di PTS karena fokus dosen terbagi untuk mencari penghasilan tambahan.

Anggota Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) atas kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, khususnya melalui inovasi dan penguatan riset berdampak. Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Mudah-mudahan peran PTN dan PTS ini mampu menghantarkan Indonesia menuju Indonesia Emas dan menciptakan generasi-generasi unggul,” ujar Kurniasih.

RUU ini disusun melalui metode kodifikasi dan modifikasi dengan menggabungkan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Ia mengajak seluruh pimpinan PTN dan PTS untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan catatan perihal peran pendidikan tinggi demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.